Jumat, 12 April 2019

(Ngaji of the Day) Kekerasan Seksual dalam Fiqih (6): Wali Mujbir dan Pemaksaan Perkawinan


Kekerasan Seksual dalam Fiqih (6): Wali Mujbir dan Pemaksaan Perkawinan

Berkaitan dengan hasil identifikasi 15 Jenis kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh Komite Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), ada dua poin utama yang menjadi sorotan oleh musyawirin pada forum Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2019 di Kota Banjar beberapa waktu lalu, yaitu elemen Pemaksaan Perkawinan dan Pemaksaan Kehamilan. Kita fokus terlebih dahulu pada komponen kekerasan berupa pemaksaan perkawinan. 

Poin kekerasan pemaksaan perkawinan ini sebenarnya dilatarbelakangi akibat adanya kasus orang tua memaksa anak perempuannya menikah dengan orang yang tidak dikehendakinya. Motif pemaksaan ini diakibatkan orang tua memiliki tanggungan utang yang tidak mampu dilunasi, sehingga sebagai tebusannya, si anak dipaksa menikah dengan pihak yang memberi utang tersebut. Persis seperti kisah dalam novel Siti Nurbaya. 

Sebenarnya hal ini bukan satu-satunya yang menjadi latar belakang sebab diadopsinya konsep pemaksaan perkawinan sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual, ada banyak faktor latar belakang yang lain yang menjadi faktor penyebab. Itulah sebabnya, para ulama yang terkumpul dalam forum pembahasan tidak menolak dengan diadopsinya klausul ini sebagai bagian kekerasan seksual. Namun, tentu saja harus disertai dengan banyak catatan, mengingat konsep fiqih kita juga mengadopsi bolehnya hak pemaksaan tersebut. Hak itu dimiliki oleh wali mujbir, yaitu wali yang memiliki hak paksa menikahkan. Pemegang hak ini adalah ayah (أب) dan ayahnya ayah (kakek dari jalur ayah). 

Bagaimana kita mendudukkan konsep fiqih ini dalam aturan hukum positif semacam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual itu? Inilah yang merupakan fokus tulisan ini.

Perlu diketahui bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas Pancasila yang mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa sehingga aturan yang berlaku dalam agama warga negaranya wajib untuk diperhatikan dalam setiap kebijakannya. Al-Qur’an—sebagai pedoman hidup umat Islam – telah menetapkan aturan soal pernikahan dalam banyak ayatnya. Terdapat kurang lebih 104 ayat, 23 kali disebut dengan kata nikah, dan 80 kali disebut dalam konsep zauj. Jika diringkas, dari 104 ayat ini, ada 5 hal yang menjadi topik pembahasannya, yang kemudian dikenal sebagai maqashid (tujuan utama) dari pernikahan, yaitu: (1) berbicara soal monogami dan poligami, (2) upaya mewujudkan mawaddah wa rahmah, (3) prinsip saling melengkapi dan melindungi (libâs/pakaian), (4) prinsip mu’asyarah bil ma’ruf (bergaul dalam lingkup rumah tangga secara baik), dan (5) prinsip memilih jodoh. Khusus untuk memilih jodoh ini, diuraikan dalam hadits. 

Kaitannya dengan memilih jodoh yang menjadi salah satu prinsip perkawinan, terkadang terjadi benturan antara pelaku sendiri dengan hak ijbâr (“memaksa”) oleh wali. Karena faktor kemungkinan benturan ini, maka hak ijbâr oleh wali terhadap anak perempuan tidak bisa dikategorikan sebagai hak mutlak (bisa dalam segala kondisi), melainkan ia bersifat muqayyad (terbatas oleh kondisi). Namun, karena konsep fiqih juga bersifat menguatkan terhadap konsep ijbâr ini, maka untuk konsep aplikasi umumnya dalam aturan hukum positif, mutlak harus memperhatikan konsep mafsadah dan maslahahnya mengingat adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang itu. 

Penyalahgunaan wewenang ijbâr oleh wali dapat berakibat penderitaan lahir batin kepada anak perempuan yang semestinya dilindungi. Dalam konteks nash, tindakan penyalahgunaan wewenang ini disebut dengan istilah ibtagha dan âdûn yang memiliki konotasi tindakan melampaui batas. Ijbâr yang memuat potensi merugikan bagi anak perempuan yang menjadi korban kawin paksa ini masuk dalam kategori ikrâh. Sebagaimana telah disebutkan di dalam tulisan-tulisan sebelumnya, bahwa ikrâh (memaksa) merupakan unsur utama dari kekerasan seksual sehingga bersifat dhulm (aniaya). Inilah yang patut dihindari. 

Lantas bagaimana seharusnya hal ini disikapi? Maka, dalam hal ini perlu memperhatikan konsep ijbâr itu sendiri menurut fuqahâ. Beberapa catatan yang berhasil dikumpulkan adalah bahwa konsep ijbâr oleh wali boleh dilakukan dengan syarat: 

1. Tidak ada perselisihan yang nyata (‘adâwah) antara anak dengan wali dan antara anak dengan calon suami

2. Ijbar boleh dilakukan dengan ketentuan calon pendamping si anak harus sekufu. 

3. Minimal mahar yang diberikan dalam kasus ijbâr ini adalah menggunakan mahar mitsil

4. Ijbâr tidak berpotensi pada merugikan atau membahayakan/menyengsarakan si anak

Syarat ketiadaan ‘adâwah (permusuhan) sebagaimana diungkapkan di atas adalah berangkat dari pemahaman terhadap teks hadits berikut:

الثيب أحق بنفسها من وليها، والبكر تُستأذن في نفسها ، وإذنها صماتها (رواه الجماعة إلا البخاري) ـ 

Artinya: “Perempuan janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya. Sementara anak perawan berhak dimintai izin atas dirinya. Adapun (bagian) dari izinnya adalah diamnya.” (Hadits Riwayat Jama’ah kecuali Imam Bukhari) 

Di dalam hadits ini, khusus untuk anak perempuan yang masih perawan, ada hak untuk dimintai izin. Terkait dengan meminta izin ke anak perawan, ada catatan dari para fuqaha’ terdahulu, yaitu bahwa untuk anak perempuan, konsep izin adalah bentuk penerapan konsep istihsân. Dengan kata lain bahwa, hak sebenarnya untuk ijbâr masih mutlak berada di tangan ayah dan kakek, sementara itu, bentuk permintaan izin, sifatnya hanyalah merupakan kesunahan. Oleh karena itu, sebagai upaya perlindungan terhadap hak anak, maka diterapkan pendapat lain yang sekira lebih hati-hati dan lebih maslahat bagi perlindungan anak tersebut. Secara rinci, pandangan ini mencakup hal-hal sebagai berikut:

1. Sebuah pendapat yang disampaikan oleh kalangan Hanafiyah menyebutkan bahwa anak perempuan yang sudah dewasa tidak boleh dipaksa, baik oleh ayah maupun oleh pihak lainnya. Kedudukan anak perempuan yang sudah dewasa dalam pendapat ini disetarakan dengan tsayyibah (yaitu janda yang sudah berpengalaman dalam rumah tangga). Bahkan dalam mazhab ini disampaikan bahwa akad nikah tidak sah tanpa diawali dengan permintaan izin terhadap anak perempuan tersebut. Pendapat ini merupakan “pendapat alternatif”, yaitu apabila terjadi kasus perselisihan antara anak dan wali atau antara anak dan calon mempelai pasangannya. 

Sebagai qaul alternatif, maka kualitas dari pendapat ini adalah lemah. Pendapat yang terkuat adalah dari mazhab Syafii yaitu didasarkan pada mafhum dari qaul alternatif tersebut, yaitu bahwa hak ijbâr wali tidak gugur, namun dengan syarat ketiadaan ‘adâwah (permusuhan) antara anak dengan wali dan anak dengan calon pasangannya.

2. Sebagai wujud pengakuan terhadap hak ijbar, maka disyaratkan pula sifat kufunya (status setara) calon mempelai pilihan orang tua. Ukuran dari kufu ini adalah mampu bekerja dan memberi nafkah dan tidak jauh berbeda dengan si anak dari sisi usia. Pendapat ini adalah pendapat yang paling kuat. Bahkan, orang tua bisa menolak calon yang disodorkan oleh si anak manakala dijumpai ketidak-kufuan antara kedua calon mempelai. 

3. Bila ijbar dengan syarat ketiadaan permusuhan dan syarat kufu terpenuhi, maka mahar yang merupakan “hak setiap calon mempelai perempuan” dalam syariat, harus ditentukan minimal menurut mahar mitsil setempat. Tidak diperkenankan bagi wali mujbir untuk menetapkan mahar di bawah mahar mitsil. Hal ini sebagai salah satu bentuk penghormatan terhadap hak yang dimiliki anak. 

4. Bila ketiganya telah tercapai, maka syarat berikutnya adalah tidak boleh memaksa anak menikah dengan orang yang dikhawatirkan dapat membahayakan terhadap agama, jiwa, aqal dan kehormatannya. Misalnya, memaksanya menikah dengan orang yang telah lanjut usia, tidak beriman, tidak mampu bekerja, orang yang rusak akal dan jiwanya, dan yang semisal.  

Pendapat yang lebih lengkap dan merangkum dari semua pendapat di atas dapat ditemukan pada kitab Al-Fiqh ‘ala Al-Madzâhib al-Arba’ati, sebagai berikut: 

الشافعية - قالوا : يختص الولي المجبر بتزويج الصغيرة والمجنون صغيرا أو كبيرا والبكر البالغة العاقلة بدون استئذان ورضا بشروط سبعة : الشرط الأول : أن لا يكون بينه وبينها عداوة ظاهرة أما إذا كانت العداوة غير ظاهرة فإنها لا تسقط حقه. الشرط الثاني : أن لا يكون بينها وبين الزوج عداوة أبدا ظاهرة معروفة لأهل الحي ولا باطنة فلو زوجها لمن يكرهها أو يريد بها السوء فإنه لا يصح. الشرط الثالث : أن يكون الزوج كفأ. الشرط الرابع : أن يكون موسرا قادرا على الصداق. وهذه الشروط الأربعة لا بد منها في صحة العقد فإن وقع مع فقد شرط منها كان باطلا إن لم تأذن به الزوجة وترضى به. الشرط الخامس : أن يزوجها بمهر مثلها. الشرط السادس : أن يكون المهر من نقد البلد. الشرط السابع : أن يكون حالا. وهذه الشروط الثلاثة شروط لجواز مباشرة الولي للعقد فلا يجوز له أن يباشر العقد أصلا إلا إذا تحققت هذه الشروط فإذا فعل كان آثما وصح العقد

Artinya: “Ulama’ kalangan Syafiiyah berkata: Berlaku syarat khusus bagi wali mujbir yang ingin menikahkan anak perempuannya yang masih kecil, perempuan majnun, baik yang masih kecil atau yang sudah dewasa, perempuan lajang yang dewasa dan berakal sehat, apabila tanpa disertai permintaan izin dan ridla darinya, yaitu: 1) Jika tidak terdapat permusuhan yang nyata antara kedua pihak anak dan walinya. Seumpama ada potensi permusuhan namun tidak nampak nyata, maka potensi tersebut tidak dapat menggugurkan hak wali mujbir. 2) Apabila tidak ada permusuhan antara Si anak dengan bakal suaminya yang bersifat kekal dan secara dhahir dan secara bathin bisa diketahui oleh orang hidup di sekelilingnya. Semisal si anak hendak dinikahkan dengan orang yang dibencinya atau orang yang menghendaki keburukan dengannya, maka pernikahan tersebut tidak sah. 3) Apabila calon suami sekufu. 4) Apabila calon mempelai adalah orang yang mampu memberinya mahar. Keempat syarat ini merupakan syarat wajib bagi sahnya akad pernikahan. Jika terjadi kekosongan salah satu dari keempatnya, maka batallah akad pernikahan itu apabila ia tidak dimintai izin dan menyatakan ridla dengannya. 5). Jika menikahkan sang anak dengan mahar mitsil, 6) jika mahar mitsil tersebut terdiri atas barang berharga negara, dan 7) apabila mahar tersebut dibayar tunai. Tiga syarat yang terakhir adalah syarat untuk bolehnya wali mengakadkan. Dengan demikian, ia tidak boleh melangsungkan akad pernikahan tersebut sama sekali kecuali bila nyata bahwa ketiga syarat ini terpenuhi. Dan bila ia memaksa tetap melakukannya, maka ia berdosa, meskipun akadnya tetap sah.” [Syeikh Abd Al-Rahmân al-Jazîrî, al Fiqh ‘ala Madzâhib al-Arba’ati li al-Jazîri, Beirut: Dâr al-Kutub Al-Ilmiyah, tt.: 4/24]

Wallâhu a’lam bish shawab

[]

Ustadz Muhammad Syamsudin, Ketua Tim Perumus BM Qanuniyah Munas NU 2019 dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar