Hukum Memindahkan Makam
karena Lain Pilihan Politik
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online. Beda
pilihan politik sering kali membuat sebagian orang melakukan
perbuatan-perbuatan nekat. Di sebuah kota kita mendengar sikap ekstrem dalam
berpolitik membuat seseorang nekat memindahkan makam jenazah yang berbeda
pilihan politik dari tanah wakafnya. Mohon penjelasan. Terima kasih. Wassalamu
‘alaikum wr. wb.
Hamba Allah – Jakarta
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT
menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Pembongkaran dan pemindahan makam tidak
bisa dibenarkan hanya karena alasan perbedaan pilihan politik. Pembongkaran dan
pemindahan makam hanya dapat dilakukan dalam situasi darurat seperti erosi
sungai dan lain sebagainya.
وكذلك
يحرم نقله بعد دفنه إلا لضورة
Artinya, “Demikian juga haram memindahkan
jenazah setelah dimakamkan kecuali dalam situasi darurat,” (Lihat Abdurrahman
Al-Jaziri, Al-Fiqhu ala Madzhabil Arba‘ah, juz I, halaman 843).
Imam Al-Mawardi menambahkan bahwa sebidang
tanah makam yang sudah ditempati merupakan hak jenazah yang mengisi di
dalamnya. Oleh karena itu, meski pemilik tanah awalnya hanya meminjamkan
sebidang tanah untuk pemakaman, hak penempatan atas tanah tersebut menjadi
milik jenazah yang menempati sebidang tanah tersebut.
وَإِذَا
أَعَارَ أَرْضًا لِدَفْنِ مَيِّتٍ فَلَيْسَ لَهُ بَعْدَ الدَّفْنِ الرُّجُوعُ
فِيهَا؛ لِأَنَّ دَفْنَ الْمَوْتَى لِلِاسْتِدَامَةِ، وَالْبَقَاءِ شَرْعًا
وَعُرْفًا وَلَوْ أَوْصَى أَوْلِيَاؤَهُ بِنَقْلِهِ مُنِعُوا مِنْهُ؛ لِأَنَّهُ
حَقٌّ لِلْمَيِّتِ وَلِمَا فِيهِ مِنِ انْتِهَاكِ حُرْمَتِهِ بِالنَّقْلِ
Artinya, “Bila seseorang meminjamkan sebidang
tanah untuk pemakamam jenazah, maka ia tidak berhak menarik kembali tanahnya
karena pemakaman jenazah itu bersifat langgeng dan kekal menurut syariat dan
adat. Kalau seseorang mewasiatkan para walinya untuk memindahkan makam
tersebut, maka mereka harus dilarang karena tanah itu merupakan hak jenazah dan
pemindahannya dapat mencederai kehormatannya,” (Lihat Al-Mawardi, Al-Hawi
Al-Kabir lil Fiqhil Imamis Syafi‘i, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1994
M-1414 H], juz VII, halaman 130).
Dari pelbagai keterangan ini, ita dapat
menarik simpulan bahwa pembongkaran dan pemindahan makam hanya dapat dilakukan
dalam kondisi darurat yang mengharuskan pembongkaran. Sementara perbedaan pilihan
politik antara pemilik tanah atau pewakaf dan ahli kubur bukan alasan darurat
yang mengharuskan pembongkaran dan pemindahan makam.
Kami menyarankan semua pihak untuk memandang
perbedaan pilihan politik sebagai perbedaan yang wajar dan fitrah. Perbedaan
pilihan politik sebaiknya tidak perlu menjadi alasan perpecahan di tengah
keluarga dan di tengah masyarakat. Kami menyarankan masing-masing pihak untuk
menahan diri dari memaksakan kehendak terhadap pihak lain.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar