Rabu, 10 April 2019

(Ngaji of the Day) Hukum Memindahkan Makam karena Lain Pilihan Politik


Hukum Memindahkan Makam karena Lain Pilihan Politik

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online. Beda pilihan politik sering kali membuat sebagian orang melakukan perbuatan-perbuatan nekat. Di sebuah kota kita mendengar sikap ekstrem dalam berpolitik membuat seseorang nekat memindahkan makam jenazah yang berbeda pilihan politik dari tanah wakafnya. Mohon penjelasan. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Hamba Allah – Jakarta

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Pembongkaran dan pemindahan makam tidak bisa dibenarkan hanya karena alasan perbedaan pilihan politik. Pembongkaran dan pemindahan makam hanya dapat dilakukan dalam situasi darurat seperti erosi sungai dan lain sebagainya.

وكذلك يحرم نقله بعد دفنه إلا لضورة

Artinya, “Demikian juga haram memindahkan jenazah setelah dimakamkan kecuali dalam situasi darurat,” (Lihat Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ala Madzhabil Arba‘ah, juz I, halaman 843).

Imam Al-Mawardi menambahkan bahwa sebidang tanah makam yang sudah ditempati merupakan hak jenazah yang mengisi di dalamnya. Oleh karena itu, meski pemilik tanah awalnya hanya meminjamkan sebidang tanah untuk pemakaman, hak penempatan atas tanah tersebut menjadi milik jenazah yang menempati sebidang tanah tersebut.

وَإِذَا أَعَارَ أَرْضًا لِدَفْنِ مَيِّتٍ فَلَيْسَ لَهُ بَعْدَ الدَّفْنِ الرُّجُوعُ فِيهَا؛ لِأَنَّ دَفْنَ الْمَوْتَى لِلِاسْتِدَامَةِ، وَالْبَقَاءِ شَرْعًا وَعُرْفًا وَلَوْ أَوْصَى أَوْلِيَاؤَهُ بِنَقْلِهِ مُنِعُوا مِنْهُ؛ لِأَنَّهُ حَقٌّ لِلْمَيِّتِ وَلِمَا فِيهِ مِنِ انْتِهَاكِ حُرْمَتِهِ بِالنَّقْلِ

Artinya, “Bila seseorang meminjamkan sebidang tanah untuk pemakamam jenazah, maka ia tidak berhak menarik kembali tanahnya karena pemakaman jenazah itu bersifat langgeng dan kekal menurut syariat dan adat. Kalau seseorang mewasiatkan para walinya untuk memindahkan makam tersebut, maka mereka harus dilarang karena tanah itu merupakan hak jenazah dan pemindahannya dapat mencederai kehormatannya,” (Lihat Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir lil Fiqhil Imamis Syafi‘i, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1994 M-1414 H], juz VII, halaman 130).

Dari pelbagai keterangan ini, ita dapat menarik simpulan bahwa pembongkaran dan pemindahan makam hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat yang mengharuskan pembongkaran. Sementara perbedaan pilihan politik antara pemilik tanah atau pewakaf dan ahli kubur bukan alasan darurat yang mengharuskan pembongkaran dan pemindahan makam.

Kami menyarankan semua pihak untuk memandang perbedaan pilihan politik sebagai perbedaan yang wajar dan fitrah. Perbedaan pilihan politik sebaiknya tidak perlu menjadi alasan perpecahan di tengah keluarga dan di tengah masyarakat. Kami menyarankan masing-masing pihak untuk menahan diri dari memaksakan kehendak terhadap pihak lain.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.


Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar