Jumat, 12 April 2019

(Ngaji of the Day) Perbedaan Ulama perihal Jumlah Minimal Jamaah Shalat Jumat


Perbedaan Ulama perihal Jumlah Minimal Jamaah Shalat Jumat

Pertanyaan:

Assalamu alaikum wr. wb.
Pak ustadz, sejak kecil kami mendapat pelajaran bahwa empat puluh jamaah laki-laki setempat menjadi syarat sah shalat Jumat. Setahu kami kemudian pelajaran itu merupakan pandangan Mazhab Syafi‘i. Pertanyaan kami, dari mana angka empat puluh tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu alaikum wr. wb.

M Nawawi – Palembang

Jawaban:

Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah SWT. Shalat Jumat adalah salah satu shalat wajib yang dikerjakan secara berjamaah. Tetapi para ulama berbeda pendapat perihal jumlah minimal jamaah shalat Jumat.

Sebagian ulama menyatakan ibadah Jumat dinilai sah ketika dilakukan minmal oleh tiga orang termasuk imam. Sementara ulama lainnya menyatakan bahwa ibadah Jumat memadai oleh dua belas orang jamaah. Sementara ulama lain menyatakan ibadah Jumat memadai oleh minimal empat puluh orang jamaah.

Perbedaan pendapat para ulama perihal jumlah minimal jamaah ibadah Jumat ini cukup wajar mengingat tidak ada ketentuan definitif dari Al-Quran dan hadits perihal jumlah jamaah Jumat. Karenanya, ketiadaan ketentuan ini membuka ruang ijtihad para ulama.

ليس في العدد الذي تنعقد به الجمعة تحديد شرعي صريح ولهاذا كانت المسألة مجالا للاجتهاد فعند أبي حنيفة بثلاثة مع الإمام وعند الإمام مالك وهو القديم عند الشافعي تنعقد باثني عشر رجلا وعند الشافعي في الجديد وأحمد تنعقد بأربعين رجلا

Artinya, “Tiada batasan syar’i yang eksplisit perihal jumlah minimal yang menjadi syarat sah Jumat. Oleh karena itu, masalah ini membuka ruang bagi ijtihad. Bagi Imam Hanafi, tiga orang termasuk imam dianggap cukup. Bagi Imam Malik dan juga qaul qadim Imam Syafi’i, ibadah Jumat memadai dengan dua belas orang. Bagi qaul qadim Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, ibadah Jumat memadai dengan empat puluh orang,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman Nuri dan Sayyid Alwi bin Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 55).

Meski bersifat ijtihad, para ulama tetap berpijak pada nash syariah. Jumlah yang disebutkan ulama itu berlandaskan hadits riwayat Imam Muslim berikut ini.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ فَانْفَتَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا

Artinya, “ Dari Jabir bin Abdillah RA bahwa Nabi Muhammad SAW berkhutbah dalam posisi berdiri pada hari Jumat, lalu datang rombongan saudagar berkendaraan unta dari Syam, lalu sebagian besar jamaah Jumat berpaling menyongsongnya hingga tidak ada yang tersisa kecuali dua belas jamaah laki-laki,” (HR Muslim).

Dari hadits riwayat Imam Muslim ini, ulama melakukan ijtihad dengan buah pemikiran yang beragam perihal jumlah jamaah shalat Jumat. Sebagian ulama saling menanggapi perihal pandangan yang lain sebagaimana terjadi antara ulama Maliki dan ulama Syafi‘i.

عدم اشتراط عدد معين لانعقاد الجمعة وقد أخذ بهذا مالك وقال يشترط أن يكون العدد اثني عشر رجلا سوى الإمام وأجاب أصحاب الشافعي وغيرهم ممن يشترط أربعين بأنه محمول على أنهم رجعوا أو رجع منهم تمام الاربعين فأتم الرسول بهم الجمعة

Artinya, “Tidak ada syarat jumlah tertentu untuk keabsahan ibadah Jumat. Pandangan ini dipegang oleh Iam Malik. Ia mensyaratkan dua belas jamaah laki-laki, tidak termasuk imam. Ulama Mazhab Syafi‘i dan ulama lain yang mensyaratkan jumlah jamaah empat puluh orang menanggapi bahwa mereka yang meninggalkan khutbah Rasulullah itu kemungkinan kembali lagi ke dalam shaf atau sebagian dari mereka kembali hingga genap empat puluh orang, lalu Rasulullah SAW menyelesaikan ibadah Jumat bersama mereka,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman Nuri dan Sayyid Alwi bin Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 56).

Sementara Imam Abu Hanifah membangun argumentasinya perihal angka jamaah shalat Jumat dengan pijakan ilmu nahwu dalam memahami seruan Al-Quran pada Surat Al-Jumuah ayat 9. Meminjam khazanah ilmu nahwu mengenai konsep jamak, Imam Abu Hanifah menemukan angka tiga untuk bilangan minimal jamaah shalat Jumat.

وقال أبو حنيفة إن الجمعة تنعقد بثلاثة مع الإمام وهو أقل عدد تنعقد به واستدل بقوله تعالى فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ والخطاب لجماعة بعد النداء للجمعة وأقل الجمع ثلاثة 

Artinya, “Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa ibadah Jumat memadai dengan tiga orang termasuk imam. Tiga adalah angka minimal sah Jumat. Ia berargumen dengan firman Allah, ‘Segeralah menuju zikrullah,’ (Surat Al-Jumuah ayat 9). Seruan ini ditujukan bagi jamaah Jumat setelah azan. Bilangan terkecil lafal jamak jatuh pada angka tiga,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman Nuri dan Sayyid Alwi bin Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 56).

Dari sini kita menemukan keterangan bahwa perbedaan pandangan ulama mengenai jumlah minimal jamaah shalat Jumat didasarkan perbedaan mereka dalam memahami hadits riwayat Imam Muslim dan memahami konsep aqallul jam‘i (jumlah minimal jamak) pada Surat Al-Jumuah ayat 9.

Meski para ulama berbeda pendapat perihal ini, ibadah shalat Jumat umumnya di Indonesia yang masyarakatnya secara umum bermazhab Syafi‘i dilaksanakan dalam jumlah bahkan lebih dari empat puluh orang.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar