Hukum Intimidasi Orang Lain
untuk Kepentingan Politik
Pertanyaan:
Assalamu alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, di
tahun politik banyak cara dilakukan untuk kepentingan politik. Beberapa waktu
lalu sejumlah sahabat kami didatangi seseorang dengan senjata tajam agar
sahabat kami menghentikan kegiatan politiknya (intimidasi). Mohon penjelasannya
atas praktik intimidasi untuk tujuan politik seperti ini. Terima kasih. Wassalamu
alaikum wr. wb.
Irsyad – Jakarta
Jawaban:
Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah
SWT. Tindakan mengancam, mengintimidasi, dan menakut-nakuti orang lain untuk
kepentingan apapun termasuk kepentingan politik tidak dibenarkan dalam Islam.
Selain juga bentuk pelanggaran UU Pemilu di Indonesia, cara-cara ini termasuk
tindakan tercela dalam Islam.
Rasulullah SAW dalam banyak sabdanya melarang
umat Islam untuk melakukan intimidasi, teror, atau ancaman terhadap orang lain.
Tulisan ini akan menyebutkan beberapa hadits terkait tindakan intimidasi dan teror
yang tercela.
Berikut ini adalah hadits riwayat Imam
Bukhari dan Muslim.
وَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُشِيرُ أَحَدُكُمْ إِلَى
أَخِيهِ بِالسِّلَاحِ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَحَدُكُمْ لَعَلَّ الشَّيْطَانَ
يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنْ النَّارِ
Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Janganlah
salah seorang kalian mengarahkan [mengacungkan] senjata ke saudaranya karena ia
tidak tahu bisa jadi setan mencabut senjata itu dari tangannya sehingga ia
jatuh ke lubang neraka,’” HR Bukhari dan Muslim.
Pada riwayat Imam Muslim, tindakan intimidasi
dengan pengacungan senjata atau cara-cara lain yang menciptakan suasana
mencekam dapat mendatangkan laknat malaikat hingga pelaku meninggalkan praktik
tercela tersebut.
عَنْ
ابْنِ سِيرِينَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ
الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَدَعَهُ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيهِ
وَأُمِّهِ
Artinya, “Dari Ibnu Sirin, aku mendengar Abu
Hurairah RA berkata, ‘Abul Qasim Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang
mengarahkan [mengacungkan] senjata ke saudaranya, sungguh malaikat akan
melaknatnya hingga ia menyudahinya sekalipun ia adalah saudaranya satu ayah dan
satu ibu [sekandung],’’” HR Muslim.
Sebagaimana diketahui, intimidasi masih
menjadi cara-cara alternatif untuk kepentingan politik. Intimidasi untuk tujuan
politik melalui simbol-simbol, ekspresi-ekspresi lisan, dan artikulasi secara
fisik masih saja digunakan untuk memuluskan tujuan politik tertentu.
Imam An-Nawawi memberikan anotasi atas hadits
riwayat Imam Muslim di atas. Menurutnya, hadits tersebut mengandung larangan
Islam atas praktik intimidasi terhadap sesama warga negara atas alasan apapun
dan latar belakang apapun.
فيه
تأكيد حرمة المسلم والنهي الشديد عن ترويعه وتخويفه والتعرض له بما قد يؤذيه وقوله
صلى الله عليه و سلم وإن كان أخاه لأبيه وأمه مبالغة في ايضاح عموم النهي في كل
أحد سواء من يتهم فيه ومن لا يتهم وسواء كان هذا هزلا ولعبا أم لا لأن ترويع المسلم
حرام بكل حال ولأنه قد يسبقه السلاح كما صرح به في الرواية الاخرى ولعن الملائكة
له يدل على أنه حرام
Artinya, “Hadits ini menegaskan kehormatan
seorang Muslim, keharaman keras untuk menakuti dan mengintimidasinya, serta
menunjukkan sikap yang menyakitinya. Redaksi ‘sekalipun ia adalah saudaranya
satu ayah dan satu ibu [sekandung]’ ini menunjukkan secara hiperbolis
penjelasan keumuman larangan tersebut terhadap siapa pun baik ia yang dituduh
maupun yang tidak dituduh, dan sama saja baik intimidasi itu bersifat gurauan
atau main-main maupun serius. Pasalnya, tindakan menakut-nakuti [intimidasi]
seorang Muslim haram dalam segala kondisi dan itu didahului senjata sebagaimana
riwayat lain. Laknat malaikat atas tindakan tersebut menunjukkan keharaman,”
(Lihat Imam An-Nawawi, Minhajul Muslim bi Syarhi Shahih Muslim, [Kairo,
Darul Hadits: 2001 M/1422 H], cetakan keempat, juz VIII, halaman 417-418).
Rasulullah SAW mengingatkan betapa tercelanya
tindakan intimidasi terhadap orang lain. Riwayat Imam At-Thabarani berikut ini
menyebut dengan jelas ganjaran pahit bagi pelaku intimidasi.
عن
عبد الله بن عمر قال سَمِعْتُ رسولَ الله صلى الله عليه و سلم يقول مَنْ أَخَافَ
مُؤْمِنًا بِغَيْرِ حَقٍّ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ لَا يُؤَمِّنَهُ مِنْ
أَفْزَاعِ يَوْمِ القِيَامَةِ
Artinya, “Dari Ibnu Umar RA, aku mendengar
Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang menakut-nakuti [intimidasi atau
meneror] orang yang beriman tanpa hak, maka Allah berhak untuk tidak menjamin
keamanan baginya dari ketakutan di hari kiamat,’” HR At-Thabarani.
Intimidasi atau cara-cara lain yang
menciptakan suasana mencekam dan menakutkan dilarang dalam Islam. Bahkan
keusilan dan keisengan terhadap sahabat yang diekspresikan dengan cara
menakut-nakuti tetap dilarang Islam meski pada dasarnya gurauan dan candaan
sesama sahabat tidak dilarang dalam Islam.
عن
عبد الرحمن بن أبي ليلى قال حدثنا أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم أنهم كانوا
يسيرون مع النبي صلى الله عليه وسلم فنام رجل منهم فانطلق بعضهم إلى حبل معه فأخذه
ففزع فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يحل لمسلم أن يروع مسلما
Artinya, “Dari Abdurrahman bin Abu Laila, ia
berkata, kami dikisahkan oleh paa sahabat Rasulullah SAW bahwa mereka suatu
kali bepergian dengan Rasul. Ketika salah seorang dari mereka tertidur, seorang
lainnya [karena usil bercanda] membawakan tali kepadanya, lalu dipegangkannya
sehingga yang tertidur tadi kaget ketakutan [karena mengira tali tersebut
adalah ular]. Rasulullah SAW lalu bersabda, ‘Seorang Muslim tidak halal untuk
menakut-nakuti seorang Muslim lainnya,’” HR Abu Dawud.
Secara lugas Rasulullah SAW mengatakan bahwa
intimidasi merupakan perbuatan aniaya. Intimidasi untuk tujuan politik tertentu
dan kepentingan lainnya merupakan musuh bersama yang harus dihentikan.
قال
رسول الله صلى الله عليه و سلم لا تروعوا المسلم فإن روعة المسلم ظلم عظيم
Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Jangan
kalian menakut-nakuti [intimidasi] seorang Muslim karena tindakan
menakut-nakuti [intimidasi] seorang Muslim adalah sebuah kezaliman besar,’” HR
Al-Bazzar dan At-Thabarani.
Semua riwayat dan keterangan ini cukup
sebagai pandangan Islam atas intimidasi demi tujuan-tujuan politik. Dengan
demikian, praktik intimidasi dan cara-cara kasar seperti ini harus segera
dihentikan karena cara demikian tercela dalam agama dan melanggar UU pemilu
yang berlaku.
Tujuan-tujuan politik sebaiknya diwujudkan
dengan cara-cara yang konstitusional dan nilai-nilai kesantunan yang berlaku di
Indonesia, serta tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Tujuan politik tidak boleh diraih dengan
cara-cara kasar seperti intimidasi, hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian yang
menciptakan suasana sosial dan politik menjadi bising, tegang, mencekam, saling
curiga, dan retakan-retakan yang tidak perlu.
Tujuan politik dapat dicapai dengan
jalan-jalan kreatif dan santun. Banyak cara-cara kreatif dan menghibur dapat
ditempuh untuk kepentingan dan tujuan politik tertentu tanpa harus melanggar
norma hukum dan norma dalam Islam agar pemilu tidak mengganggu persatuan warga
negara yang memiliki perbedaan aspirasi politik.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar