Hukum Memilih Calon yang
Pernah Korupsi atau Tersandung Kasus Cabul
Pertanyaan:
Assalamu alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, tahun
politik kita memilih calon pemimpin seperti presiden, gubernur, bupati, dan
calon anggota dewan dengan pelbagai latar belakang. Pertanyaannya, bagaimana
bila kita dihadapkan pada calon yang pernah tersandung kasus korupsi atau kasus
asusila, cabul, mesum? Terima kasih. Wassalamu alaikum wr. wb.
Ja’far – Jakarta
Jawaban:
Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah
SWT. Di alam demokrasi masyarakat memiliki hak untuk memilih langsung calon
pemimpin seperti presiden, gubernur, bupati, dan calon anggota dewan baik DPR,
DPRD, atau DPD yang mereka kehendaki.
Problemnya, kita perlu melihat perjalanan
hidup para calon dan kandidat itu. Kita perlu mengetahui rekam jejak mereka
baik prestasi maupun jalan buruk yang pernah mereka lalui. Dengan pengetahuan
itu, kita dapat menentukan pilihan yang terbaik dari calon yang ada.
Dalam kaitan memilih, kita memang
diperintahkan untuk memberikan pilihan atau dukungan kepada calon pemimpin atau
calon dewan yang berhak.
إِنَّ
اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
Artinya, “Sungguh, Allah memerintahkan kalian
untuk memberikan amanat kepada yang berhak,” (Surat An-Nisa ayat 58).
Adapun calon yang terbukti pernah melakukan
korupsi, mengabaikan tanggung jawab, pernah tersandung kasus cabul atau mesum,
atau pernah bermasalah, maka kita sebaiknya tidak memilih mereka bila ada calon
atau kandidat lainnya yang lebih layak.
Kami tidak mengatakan semua calon yang ada
tidak layak. Semua calon pemimpin yang ada di hadapan para pemilih adalah calon
yang layak karena telah melalui proses administrasi lembaga pemilu, yaitu KPU.
Hanya saja kita diharuskan untuk memilih calon yang terbaik dan lebih layak di
antara para calon pemimpin dan kandidat anggota dewan yang ada.
الحال
الثاني أن يكون هناك غيره ممن يصلح فذلك الغير إما أن يكون أصلح وأولى منه وإما
مثله وإما دونه فإن كان أصلح منه بني على أن الإمامة العظمى هل تنعقد للمفضول مع
وجود الفاضل بالانعقاد فإن لم نجوز للمفضول القضاء حرمت توليته وحرم عليه الطلب
والقبول
Artinya, “Kondisi kedua, jika di sana ada
calon atau kandidat lain yang layak, maka calon atau kandidat lainnya bisa jadi
lebih layak dan lebih utama, setara, atau lebih rendah daripadanya. Jika calon
atau kandidat lain lebih layak darinya, maka kita mengikuti logika pengangkatan
pejabat tertinggi atau presiden/raja perihal berlakunya jabatan calon yang
kurang layak di samping calon yang lebih layak. Jika kita tidak membolehkan
calon yang kurang layak untuk mengemban jabatan hakim, maka kita diharamkan
untuk mengangkat (mendukung atau memilih) calon yang kurang layak dan calon itu
diharamkan untuk mengejar dan menerima jabatan tersebut,” (Lihat Imam
An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz
IX, halaman 263-264).
Perihal pemilihan calon bermasalah ini pernah
diangkat dalam Munas NU 2012 di Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat. Forum
ini mengharamkan kita untuk mendukung calon pemimpin atau kandidat anggota
dewan yang terbukti korupsi, gagal dalam mengemban jabatan sebelumnya, mengabaikan
kepentingan rakyat, dan mengutamakan kepentingan pribadi.
Semua bukti itu menjadi indikasi bahwa para
calon itu tidak memiliki keahlian, kejujuran, tidak terpercaya, dan cenderung
khianat.
Kami mengimbau agar masyarakat untuk selektif
dalam menentukan pilihan di TPS karena mereka dalam masa jabatan itu cukup
memegang peran terkait kemaslahatan umum. Kami berharap mereka mengenali calon
yang akan mereka pilih.
Kami juga mengimbau mereka untuk menggunakan
semaksimal mungkin hak pilih mereka dengan cara memilih para calon di TPS yang
telah ditentukan. Jangan sampai tidak mencoblos atau golput. Semoga Allah
memberikan pemimpin dan anggota dewan yang terbaik untuk masyarakat.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar