Selasa, 16 April 2019

(Ngaji of the Day) Kekerasan Seksual dalam Fiqih (7): Pencabulan oleh Non-Mahram dan Sanksinya


Kekerasan Seksual dalam Fiqih (7): Pencabulan oleh Non-Mahram dan Sanksinya

Dalam sebuah jurnal penelitian yang dipublikasikan oleh Lex Crimen Volume II Nomor 1, terbit pada bulan Januari-Maret tahun 2013 disebutkan bahwa latar belakang terjadinya perkosaan dan pencabulan adakalanya bukan disebabkan oleh dorongan seksual yang tidak bisa dikendalikan. Perkosaan kadangkala akibat adanya peluang yang diciptakan oleh korban sendiri dengan menyanggupi keinginan pelaku untuk jalan-jalan atau naik ke mobil. Di suatu tempat pada saat posisi korban tidak berdaya dan tidak ada orang lain yang bisa menolong, di situlah modus pencabulan dan pemerkosaan terjadi. 

Beberapa kasus memiliki modus operandi yang sama, yakni seringkali korban percaya kepada pelaku. Saat ditawarkan minuman beralkohol, korban lalu percaya dan menerimanya, tanpa ada kecurigaan sedikitpun kepada pelaku yang sudah mempunyai niat untuk melakukan perkosaan/pencabulan. Ini yang akan menjadi fokus kajian fiqih kita pada kasus pencabulan kali ini.

Berdasarkan publikasi Buletin Psikologi, Tahun XI, No. 2 Desember 2003, diinformasikan bahwa tindakan pencabulan kadangkala dilakukan oleh pelaku dengan jalan menyentuh organ vital dengan tangan, atau rabaan, menggelitik, remasan, mendekap, mencium atau dengan modus lain berupa memasukkan suatu alat ke kelamin korban. Catatan kasus yang terjadi di rumah sakit Surabaya oleh salah seorang perawat beberapa waktu lalu hanya merupakan salah satu contoh saja. Namun untuk kasus pencabulan dengan alat ini, yang kadangkala sulit dideteksi. Untuk kasus rabaan, ciuman, sentuhan, remasan, dan lain-lain sudah kita bahas pada tulisan terdahulu. Kali ini fokus utama kita adalah pada kajian fiqih untuk kasus pencabulan yang melibatkan hilangnya keperawanan.

Perlu digarisbawahi bahwa kasus ini kadang tidak hanya terjadi pada perempuan saja, akan tetapi juga kadang menimpa kaum laki-laki. Saudara pernah mendengar istilah laki-laki amrad? Laki-laki amrad adalah laki-laki yang memiliki wajah cantik, namun ia laki-laki dan berjiwa laki-laki. Dalam beberapa teks fiqih disebutkan bahwa laki-laki amrad dilarang bepergian tanpa disertai mahram. 

Kajian terdahulu menyebut bahwa perempuan yang menjadi korban dengan modus operandi pencabulan ini disebut sebagai mustakrahah (yang dipaksa). Untuk korban, telah disepakati oleh ulama sebagai yang tidak berlaku pidana atau hukuman baginya. Bagaimana dengan pelakunya? 

Untuk pelaku pencabulan semacam ini, had bagi pelaku harus tetap menilik pada syarat pelaku yaitu: 

1.         Sebagai orang yang telah baligh, 
2.         Berakal, 
3.         Merdeka yang dalam istilah kontemporer sering dimaknai sebagai memiliki kebebasan berbuat
4.         Ia tahu bahwa zina adalah diharamkan. 

Bentuk hukuman yang ditawarkan syariat terhadap kejahatan pencabulan yang menghilangkan keperawanan ini, ada beberapa segi, sesuai dengan hierarki pidana sanksi pelukaan (had jarîmah). Dalam kasus pencabulan yang melibatkan hilangnya keperawanan, berlaku jarimah ta’zir (sanksi yang mengandung unsur pidana penjeraan). Dalam literatur fiqih terdapat dua had yang bisa diberikan, yaitu: 

1.         Ganti rugi/denda sebab penghilangan keperawanan (arsyun bikarah) yang ditetapkan oleh hakim (diyat hukumah)
2.         Apabila sampai terjadi penghilangan fungsi anggota tubuh dan kelamin (menghilangkan fungsi kenikmatan jima’) maka berlaku pidana qishash. Beberapa kalangan ada yang menyebutnya sebagai hukum pengebirian dengan qiyas kepada penghilangan fungsi mata, tangan, gigi, dan sejenisnya. 

Karena dalam kasus pencabulan ini tidak ada unsur persenggamaan di dalamnya, maka pidana pengasingan (taghrib) dan dera cambuk (untuk pelaku yang belum menikah) dan rajam (untuk pelaku yang sudah menikah) tidak bisa diterapkan. Karena, bagaimanapun juga, syarat pelaku bisa disebut zina adalah selain ia sudah berusia mukallaf, ada syarat lain juga harus terjadi pertemuan dua khitan. 

Jika demikian lantas apa kedudukan alat yang dipergunakan untuk memaksakan penghilangan keperawanan bagi gadis tersebut dalam syariat, dan apa bentuk sanksi yang bisa diterapkan kepada pelaku? 

Sudah pasti bahwa alat ini sifatnya adalah sama dengan kedudukan alat bukti melakukan pelukaan. Itulah sebabnya, kategori kekerasan seksual pencabulan yang melibatkan perusakan keperawanan ini masuk unsur jarîmah. Salah satu dasar yang bisa dipergunakan dalam hal ini adalah sebagai berikut:

ـ (فرع : في إزالة بكارة أجنبية بأصبع) مثلا (لا بذكر حكومة) ؛ لأنها جراحة (ويقتص بالبكارة من بكر مثلها) ـ

Artinya: “Permasalahan cabang: Menjelaskan tentang berlakunya diyat hukumah pada kasus penghilangan keperawanan perempuan ajnaby dengan jari dan bukan dengan dzakar, karena penghilangan dengan jalan ini adalah masuk delik pelukaan (jirâhah). Besarnya diyat hukumah keperawanan dikalkulasi menurut perempuan yang semisal.” (Abu Yahya Zakariya al-Anshary, Asna al-Mathâlib Syarh Raudli al-Thalib, Kairo: Mauqi’u al-Islâmy, tt.: 19/92)

Di dalam kelanjutan ibarat ini, Syeikh Zakaria juga menegaskan bahwa:

ـ ( فإن أفضاها) غير الزوج مع إزالة بكارتها (دخل أرش البكارة في الدية) ؛ لأنهما وجبا للإتلاف فيدخل الأقل في الأكثر بخلاف المهر لاختلاف الجهة فإن المهر للتمتع والأرش لإزالة الجلدة

Artinya: “(Wajibnya tebusan ini diberikan) jika yang membedah dara keperawanan adalah bukan suami, maka masuk hukum tebusan keperawanan (arsyu al-bikarah) dalam rupa diyat. Baik suami atau bukan suami, keduanya sama-sama wajib mengeluarkan tebusan itu disebabkan karena perusakan yang dilakukannya, sehingga masuk unsur minimal dan maksimalnya, hanya berbeda sebutan. Jika suami maka wajib mahar disebabkan jalur penyaluran seksualnya, namun bila bukan suami, maka masuk unsur wajib sebab perobekan selaput dara.” (Abu Yahya Zakariya al-Anshary, Asna al-Mathâlib Syarh Raudli al-Thalib, Kairo: Mauqi’u al-Islâmy, tt.: 19/92)

Sampai di sini, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwasanya, jika kasus pencabulan terjadi hingga menyebabkan kerusakan organ vital fungsi seksual kaum hawa, maka menurut Syeikh Abu Yahya Zakaria al-Anshary, pelaku dikenakan diyat hukumah. Diyat hukumah adalah suatu harta yang wajib dikeluarkan karena kasus pidana dan diberikan kepada korban (untuk diyat ringan) dan keluarganya (untuk diyat berat, seperti pembunuhan). Besaran diyat ini ditentukan oleh hakim, dan secara teknis dikalkulasi menurut harga budak. Misalnya, harga budak yang masih perawan dan dengan kualitas kecantikan yang mirip dengan korban adalah seharga 100 juta, namun akibat hilangnya keperawanannya ia menjadi berharga 80 juta, maka besaran diyat yang harus ditanggung oleh pelaku pencabulan tersebut adalah sebesar 20 juta, yang menjadi harga selisih antara keduanya. Dewasa ini, karena budak sudah tidak ada lagi, maka besaran tersebut sepenuhnya diserahkan oleh hakim menurut pertimbangan sisi keadilan. 

Tentu, apa yang menjadi ketentuan di sini tidak berlaku, apabila pihak korban ridha dalam melakukan hal tersebut, meskipun wujudnya dalam kasus perzinaan. Ridhanya pihak korban mendudukkan ia sebagai salah satu pelaku.

فكأنها رضيت بإزالتها

Artinya: “Seolah-olah sang perempuan ridla dengan kehilangan selaput daranya.” (Abu Yahya Zakariya al-Anshary, Asna al-Mathâlib Syarh Raudli al-Thalib, Kairo: Mauqi’u al-Islâmy, tt.: 19/92)

Diyat hukûmah, juga berlaku untuk kasus wathi syubhat atau sebab nikah yang rusak, namun teradi pemaksaan pemakaian alat lain dalam penghilangan dara keperawanan, sehinggaa hilangnya keperawanan tidak dilakukan dengan jalan wathi (menggauli dengan zakar). Perlu ditegaskan, bahwa dalam kasus ini rincian yang harus dipahami, adalah bahwa Si perempuan pada dasarnya adalah ridla jika selaput daranya robek akibat wathi. Oleh karenanya, bila dipergunakan alat lain, maka penggunaan alat tersebut merupakan bentuk pemaksaan sehingga berlaku diyat yang dibebankan oleh hakim kepada laki-laki pelakunya, ditambah dengan besaran mahar mitsil bagi perempuan janda. 

Untuk kasus sebagaimana tersebut terakhir, Syeikh Abu Yahya Zakariya Al-Anshary menegaskan:

لأنها رضيت بالوطء لا بالإفضاء (أو) وهي (مكرهة أو) زالت (بشبهة) من نكاح فاسد أو غيره (فحكومة ، ومهرها ثيبا) يجبان

Artinya: “Karena si perempuan ridha dengan bedahnya dara keperawanan akibat wathi dan bukan sebab selain wathi, atau ia diperkosa atau hilang sebab cara syubhat semisal nikah yang rusak atau lainnya, maka dalam hal ini berlaku diyat hukûmah. Maharnya setara dengan mahar janda yang wajib dibayar oleh kedua laki-laki (yang membedah keperawanannya baik dengan jallan syubhat atau pemaksaan/pencabulan) .” (Abu Yahya Zakariya al-Anshary, Asna al-Mathâlib Syarh Raudli al-Thalib, Kairo: Mauqi’u al-Islâmy, tt.: 19/92)

Demikian, sekilas ulasan mengenai hilangnya keperawanan akibat kasus pencabulan dengan menggunakan alat seks dan sejenisnya yang dilakukan oleh pihak lain selain suami, atau oleh suami namun dari hasil nikah yang rusak dan penghilangannya dilakukan tidak dengan jalan wathi (menggauli). Wallâhu a’lam bish shawâb. []

Ustadz Muhammad Syamsudin, Ketua Tim Perumus Bahtul Masail Qanuniyah Munas NU 2019 dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, Pulau Bawean, Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar