Senin, 15 April 2019

(Ngaji of the Day) Fiqih Transaksi: Leasing (Sewa Guna Usaha) dengan Hak Opsi


Fiqih Transaksi: Leasing (Sewa Guna Usaha) dengan Hak Opsi

Leasing dengan hak opsi dipahami sebagai yang berbeda dengan leasing tanpa hak opsi. Jika pada kasus leasing tanpa hak opsi, seorang leasee memiliki keterikatan untuk melakukan pembelian terhadap barang dengan harga yang sudah pasti. Hanya saja, dalam akad musyarakah, prinsip ijarah harus disertai dengan aquisisi secara berangsur salah modal dari rekan musyarakah yang lain.

Adapun leasing dengan hak opsi, dulunya dipahami sebagai seorang leasee yang tidak memiliki keterikatan untuk melakukan pembelian. Ia bisa melakukan pilihan antara membeli atau sekedar menyewa barang yang disewagunausahakan pada akhir tempo perjanjian dengan mitranya. Namun, karena pada akhirnya leasing ini dimaksudkan untuk tujuan pembiayaan agar seorang leasee bisa memiliki suatu barang, maka keluarlah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) yang selanjutnya mendefinisikan “leasing dengan hak opsi” sebagai seorang leasee di akhir masa perjanjian berhak untuk memutuskan pilihan antara membeli barang, atau melanjutkan akad sewa guna usaha barang.” Dengan demikian, berdasarkan peraturan ini, bila terjadi keterlambatan dalam pembayaran oleh leasee terhadap cicilan, maka pihak leasee dan lessor bisa melakukan negosiasi berupa penjadwalan ulang terhadap sewa guna usaha objek leasing. Keputusan ini dapat dimaknai sebagai akad shuluh (damai). Bagaimana peran dan untung ruginya shuluh ini, insyaallah akan dihadirkan dalam kesempatan berikutnya.

Hal-hal yang perlu dicatat dalam kaidah leasing dengan hak opsi adalah:

1. Adanya peran dua akad dalam satu transaksi, yaitu akad ijarah, dan akad musyarakah yang akrab disebut akad jual beli.

2. Ada masa tempo kontrak ijarah yang berlaku antara pihak lessor dengan pihak leasee.

3. Setelah jatuh tempo, apabila pihak leasee belum mampu untuk melakukan pembelian, maka harus dilakukan akad sewa guna usaha yang baru atau biasa disebut penjadwalan ulang. Hal ini mengingat, barang yang dijadikan objek leasing adalah barang hasil musyarakah (modal bersama) sehingga masing-masing pihak memiliki hak untuk mentasharrufkan.

Dugaan Adanya Dua Akad dalam Satu Transaksi

Adanya dua akad dalam satu objek transaksi atau yang biasa dikenal sebagai al-uqudu al-murakkabah, merupakan perkara yang dilarang oleh Nabiullah Muhammad SAW. Bagaimana gambaran dari larangan ini? Sebuah hadits yang menyebutkan hukum asal larangan adalah:

نهى عن صفقتين في صفقة

Artinya: “Rasulullah SAW melarang dua bentuk akad sekaligus dalam satu objek.” (Lihat Muhammad bin Abdu al-Rahman bin Abdu al-Rahim al-Mubarakfury, Syarah Hadits Tuhfatu al-Ahwadzy, Beirut: Daru al-Kutub Al-Ilmiyah, Juz 4: 357)

Illah / alasan larangan dari praktik dua bentuk akad dalam satu objek ini adalah ketidakjelasan harga.

والعلة في تحريم بيعتين في بيعة عدم استقرار الثمن في صورة بيع الشيء الواحد بثمنين

Artinya: “Illah dari keharaman dua jual beli dalam satu objek transaksi jual beli adalah ketiadaan tetapnya harga – adanya dua harga dalam satu objek jual beli.” (Lihat Muhammad bin Abdu al-Rahman bin Abdu al-Rahim al-Mubarakfury, Syarah Hadits Tuhfatu al-Ahwadzy, Beirut: Daru al-Kutub Al-Ilmiyah, Juz 4: 357)

Maksud dari keterangan di atas adalah bahwa dua akad dalam satu objek transaksi dipandang “haram” disebabkan harga tidak ditentukan terlebih dahulu sebelum kedua pihak yang bertransaksi meninggalkan majelis akad. Di satu sisi, barang dihukumi sebagai dibeli secara kontan, namun di sisi yang lain barang juga bisa dibeli secara kredit. Ketidak pastian ini nantinya bisa membawa dampak mudarat bagi salah satu pihak, makanya kemudian diharamkan. Solusi agar akad ini menjadi sah adalah pemastian harga ketika di awal transaksi.

Penjelasan Akad Ijarah dalam Leasing dengan Hak Opsi

Boleh hukumnya menyewakan objek leasing kepada salah satu pihak di dalam syirkah itu sendiri selagi kegunaannya bukan untuk kepentingan usaha bersama. Kebolehan itu menitiktekankan pada upaya melihat nisbah bagian sebagai ‘ainun (barang) manfaat. Ibnu Qudamah menyatakan:

ولأنها عين يمكن استيفاء المنفعة المباحة منها مع بقائها ، فجازت إجارتها بالأثمان ونحوها

Artinya: “Karena sesungguhnya suatu barang yang bisa diambil manfaat mubahnya bersama tetapnya barang, maka boleh diambil sewanya dengan suatu harga tertentu, dan semisal.” (Lihat: Ibnu Qudamah, Al Mughny li Ibni al-Qudamah, Daru Ihyai al-Turats al-Araby, 1985, Juz:. 5/248).

Dasar ketetapan penentuan harga sewa adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari Sa’id bin Musayyab dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Rasulullah SAW bersabda: 

كنا نكري الأرض بما على السواقي من الزرع وما سعد بالماء منها , فنهانا رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك , وأمرنا أن نكريها بذهب أو فضة

Artinya: “Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya; maka, Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak.” HR. Abu Daud (Lihat: Ibnu Qudamah, Al Mughny li Ibni al-Qudamah, Daru Ihyai al-Turats al-Araby, 1985, Juz:. 5/248).

Peran Akad Musyarakah dalam Leasing dengan Hak Opsi

Syarat dari musyarakah adalah adanya amal/usaha dari mudlarrib dan salah satu praktik amal dalam akad leasing adalah menyewakan objek transaksi. Sebagai catatan adalah bahwa harga sewa mutlak harus disepakati oleh kedua belah pihak karena nantinya berpengaruh terhadap pembagian hasil.Dan karena sejak awal, leasing sudah disepakati dilaksanakan secara musyarakah, maka nisbah saham bisa mengalami pengurangan seiring penebusan/akuisisi saham sehingga nisbah sewa juga turut berkurang.

Kedudukan akad ijarah dan musyarakah dalam leasing dengan hak opsi

Di dalam leasing dengan hak opsi (hak khiyar), akad sewa menyewa (ijarah) berdiri secara terpisah dari akad musyarakah. Dalam akad musyarakah mengharuskan bagi hasil. Akad ijarah terjadi setelah serikat terbentuk. Seorang leasee di dalam leasing berperan selaku penyewa objek leasing (ajiir). Sebagai penyewa ia wajib memberikan ujrah kepada serikat. Ujrah ini selanjutnya dibagi bersama menurut nisbah kepemilikan modal. 

Akad musyarakah dapat dijadikan alasan untuk melakukan angsuran aquisisi modal / kepemilikan syirkah sebagaimana ini umum terjadi dalam syirkah musahamah atau syirkah mutanaqishah. Dengan demikian, berlakunya akad ijarah di dalam musyarakah ini bukan berlangsung linier sehingga dipandang sebagai uquudu al-murakkabah, melainkan ia berlangsung terpisah (paralel) antara satu sama lain.

وليس هذا الخبر محمولا على ظاهره : لأن البيع بانفراده جائز ، والقرض بانفراده جائز ، واجتماعهما معا من غير شرط جائز ، وإنما المراد بالنهي بيع شرط فيه قرض . وصورته : أن يقول قد بعتك عبدي هذا بمائة على أن تقرضني مائة ، وهذا بيع باطل ، وقرض باطل : لأمور منها : نهي النبي صلى الله عليه وسلم عنه

Artinya: “Hadits (larangan ba’iun wa salafun) ini tidak dipahami sebagai makna dlahirnya: “karena jual beli yang berdiri terpisah hukumnya adalah boleh, hutang piutang juga boleh, mengumpulkan keduanya bersama-sama tanpa adanya syarat adalah boleh. Yang dikehendaki dari makna larangan jual beli di dalam hadits itu adalah bila di dalam jual beli ada syarat menghutangi. Contoh gambarannya: Bila seseorang berkata “Aku jual hambaku ini kepadamu dengan 100, dengan syarat kamu menghutangi aku 100.” Jual beli seperti ini adalah bathil dan qardlunya juga bathil karena beberapa hal, yang salah satunya adalah adanya larangan Nabi SAW dari melakukannya.” (Lihat: Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardy al-Bashry, Al-Hawy al-Kabiir fi Fiqhi Madzhaby al-Imam Al-Syafi’iy, Daru al-Kutub al-Ilmiyyah, 1999: 5/351)

Maksud dari ibarat di atas adalah bahwa tidaklah setiap perkara jual beli yang bersama-sama dengan hutang lantas diputus haram. Yang diputus haram adalah bila hutang linier dengan syarat bagi terlaksananya jual beli. Andaikata si fulan pada ibarat di atas, menjadikan hamba sahayanya sebagai jaminan dalam akad rahnun (gadai), maka pada prinsipnya hal tersebut adalah boleh, sehingga yang terjadi bukan jual beli, melainkan akad rahnun dan qardlu. 

Di dalam leasing, kedudukan janji perpindahan hak milik pada saat akhir masa akuisisi adalah berlangsung paralel dan terpisah sebab musyarakahnya. Karena terpisah, maka boleh diterapkan dalam praktik mu’amalah.Adapun karena memandang adanya dua akad yang berdiri sendiri-sendiri ini, makanya ulama’ menyebutnya sebagai Musyarakah bi nihayati al-tamlik atau ijarah muntahiyah bi al-tamlik. Kedua istilah adalah sama, hanya berbeda titik tekan. Wallahu a’lam.

Catatan:

1. Dalam musyarakah mutanaqishah, ujrah yang turut dibayarkan harus ikut turun seiring jumlah angsuran. Jika ujrah tidak ikut turun seiring angsuran akuisisi modal musyarakah, maka akadnya menjadi fasad dan tetapnya ujrah bisa dipandang sebagai riba qardlu, yaitu riba karena hutang-piutang. 

2. Dalam akad sewa-menyewa, ada masa jatuh tempo persewaan. Bila sudah jatuh tempo, dan penyewa tidak bisa lagi melakukan pembayaran sewa atau melakukan penjadwalan ulang, maka barang harus kembali kepada syirkah, dan selanjutnya diputuskan menurut akad shuluh. []

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar