Senin, 29 April 2019

(Ngaji of the Day) Memahami Makna Investasi dan Praktiknya


Memahami Makna Investasi dan Praktiknya

Pada prinsipnya, sebuah usaha bisa dikategorikan menjadi tiga model, yaitu (1) usaha mandiri, (2) usaha bersama dengan modal bersama, dan (3) usaha bersama dengan modal dari orang lain. Sejatinya untuk jenis usaha yang ketiga, pada dasarnya jika tidak masuk ke dalam usaha mandiri, berarti ia masuk kategori usaha bersama jika dipandang dari segi modalnya. Intinya adalah, bagaimanapun bentuk dan pola usaha, keberadaannya mensyaratkan adanya modal. 

Sebagai salah satu syarat wajib bagi berdirinya sebuah badan usaha, modal ada kalanya diperoleh dari hasil patungan, namun ada kalanya juga modal usaha diperoleh dari rekanan baru yang menyuntikkan modal. Bahkan, kadang demi menjaga eksistensi sebuah perusahaan, seorang manajer perusahaan terpaksa harus mencari pemodal pengganti agar rekanannya yang keluar dari lingkup jalur usaha bisa tergantikan. Masuknya rekanan baru ke dalam lingkungan sebuah usaha dengan modal ini selanjutnya disebut sebagai investor (penanam modal). Proses masuknya modal disebut dengan istilah investasi. 

Melihat cara masuknya modal ke dalam suatu badan usaha, dengan tetap memperhatikan konsep syariah tentang profit and loss sharing, maka adakalanya modal (urudl) tersebut bersifat bebas risiko, dan adakalanya rentan risiko. Untuk ‘urudl yang bersifat bebas risiko biasanya diterapkan oleh perbankan untuk keperluan-keperluan pembiayaan jangka pendek, sebagaimana terjadi pada akad salam, istisnaiy, bai’ murabahah, musyarakah mutanaqishah, musaqah (akad pembiayaan pertanian), pembiayaan serikat dagang, dan lain-lain. Disebutkan sebagai bebas risiko karena pihak yang memberikan funding (biaya) akan senantiasa mendapatkan kembalian modal ditambah dengan keuntungan.

Kita ambil contoh misalnya pada kasus pembiayaan pertanian. Pak Ahmad membutuhkan biaya pertanian sebesar 10 juta rupiah. Total biaya tersebut diperuntukkan untuk keperluan membeli mulsa, bibit, pupuk, obat-obat pertanian, dan lain sebagainya. Pihak perbankan menawari dengan jalan membelanjakan seluruh kebutuhan Pak Ahmad sebagaimana dimaksud, yang selanjutnya diambil labanya. Melihat model praktik seperti ini, maka kedudukan seorang nasabah terhadap dananya adalah sebagai investor, sementara bank berlaku sebagai pihak mudlarib dengan bidang usaha berupa jasa pembiayaan dengan akad murabahah atau bai’ bil ahd, atau bai’ tawarruq yang bersifat insidental. Risiko tidak kembalinya modal tidak ditemukan sehingga dana nasabah menjadi aman. 

Dalam praktik akad istishna’iy, misalnya Pak Zaid ingin mendirikan sebuah pabrik tahu. Seluruh dana pendirian pabrik ditanggung oleh perbankan selaku lembaga pembiayaan. Setelah pabrik tahu jadi, total biaya pendirian dihitung secara bersama-sama ditambah dengan keuntungan yang diambil oleh bank, dan selanjutnya Pak Zaid membeli seluruh peralatan yang sudah jadi tersebut dengan akad bai’ bil ahd atau bai’ bi al-tsamani al-ajil tergantung pada kesepakatan. Tentu dalam kondisi akad yang sedemikian ini, kondisi jaminan modal nasabah tetap dalam posisi aman. Makanya kemudian, investasi pada jalur seperti ini termasuk jenis jalur tanpa risiko. 

Selain jalur tanpa risiko, ada juga jalur rawan risiko. Jalur rawan risiko ini sebagaimana terjadi bila perbankan ikut ambil bagian saham sebuah perusahaan tertentu dengan jalur usaha spesifik. Misalnya, perbankan mengambil peran selaku pemegang saham sebuah industri makanan kemasan, minuman kaleng, atau jalur infrastruktur. Rawannya untung rugi pada investasi jalur seperti ini memungkinkan terjadinya perhitungan rugi laba. 

Nah, berdasar keterangan di atas, kita ambil sebuah kesimpulan bahwa yang dinamakan sebagai investasi adalah pasti menyinggung adanya jalur usaha tertentu. Apabila jalur usaha ini tidak ada, maka suatu maal (harta) yang diberikan kepada suatu badan usaha bukan disebut sebagai modal, melainkan hanya sebuah titipan/tabungan / simpanan biasa. Sebuah contoh, akhir-akhir ini sering kita temui adanya istilah investasi emas. Setelah pengkaji telusuri, ternyata model pelaksanaan investasi emas ini dilakukan dengan jalan seorang nasabah membeli emas ke pegadaian baik secara kontan. Selanjutnya, emas tersebut dititipkan ke pegadaian untuk jangka waktu tiga tahun atau dalam jangka waktu terbatas. Sewaktu-waktu emas naik, emas titipan tersebut akan dijual. Apakah mekanisme seperti ini merupakan bagian dari investasi? Jawabnya adalah bukan. Karena dalam investasi mensyaratkan adanya usaha oleh seorang ‘amil. Sementara dalam pelaksanaan investasi emas tidak dijumpai adanya usaha. Apakah emas bisa dipergunakan dalam jalur investasi? 

Ada tiga jalur akad investasi sebagaimana sudah banyak kita bahas dalam tulisan-tulisan terdahulu. Ada jalur murabahah, jalur mudlarabah dan jalur musyarakah. Dalam jalur murabahah dan mudlarabah tidak ada ketentuan jenis modal. Sementara pada musyarakah, ada syarat bahwa modal (‘urudl) harus bersifat sejenis. Misalnya, ada tiga orang patungan usaha. Ketiga-tiganya harus menyerahkan jenis modal yang sama. Apabila disepakati bahwa modal berupa emas, maka seluruh syarik harus mengumpulkan berupa emas dalam modalnya. Dengan demikian, jika investasi emas diterapkan pada akad musyarakah, maka tidak memungkinkan untuk dilaksanakan di tengah perjalanan sebuah usaha. Karena ada dampak risiko untuk jatuh kepada praktik ribawi. Penggunaan emas sebagai ‘urudl hanya memungkinkan tanpa risiko jatuh ke dalam praktik ribawi apabila diterapkan di awal pendirian badan usaha.

Adapun investasi emas pada jalur murabahah dan mudlarabah, memungkinkan untuk dilaksanakan dengan memanfaatkan praktik jual beli tawarruq, bai’ bi al-wafa’ atau bai’ul uhdah. Praktiknya adalah seorang calon ‘amil yang membutuhkan pembiayaan diberikan qardlu berupa emas senilai biaya yang dibutuhkannya, dan selanjutnya pada saat mengembalikan, maka si ‘amil wajib mengembalikan berupa emas dengan jenis dan kadar berat yang sama kepada lembaga pembiayaan. Pihak lembaga pembiyaan dalam hal ini bisa mengambil keuntungan berupa selisih harga emas antara waktu diterimanya emas oleh calon ‘amil dan keuntungan yang didapat dari hasil jual beli emas secara muajjalan (bertempo). Keuntungan dari bai’ muajjalan ini selanjutnya dibagikan kepada nasabah, sementara emas yang diinvestasikannya memiliki berat dan kadar kembalian yang tetap. Inilah yang dimaksud dengan istilah investasi emas. 

Catatan:
Apa yang sudah dijelaskan oleh pengkaji pada praktik investasi emas ini adalah bila emas dibeli oleh seorang nasabah dengan harga kontan. Bagaimana bila investasi ini dibeli dengan jalan mencicil? Apakah juga bisa disebut dengan istilah investasi emas? Tunggu pembahasannya pada tulisan mendatang! Wallahu a’lam. []

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jawa Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar