Sisa Makanan yang
Membatalkan Shalat
Tujuan shalat adalah menghadap Allah swt.
dengan penuh ketundukan dan keikhlasan. Dalam shalat seseorang dituntut untuk
khusyu’ sesuai dengan kemampuannya masing-masing, meskipun sulit akan tetapi
kekhusyuan itulah yang bisa menenangkan hati pada saat menjalankan shalat.
Karena sesungguhnya Allah tidak akan memberatkan hambanya dengan sesuatu
kecuali sesuai dengan kemampuan hamba tersebut.
Salah satu dari hal yang membatalkan shalat
adalah makan dan minum, saat seseorang sedang menjalankan shalat ia tidak
diperbolehkan makan dan minum, dikarenakan hal itu bisa menyebabkan hilangnya
kekhusyuan dalam shalat. Lebih dari itu pekerjaan makan dan minum juga tidak
layak jika dilakukan ketika seseorang sedang menghadap Allah swt. dalam shalat.
Makan dan minum ketika sedang shalat jelas
mebatalkan shalat, lalu bagaimanakah dengan menelan sisa makanan atau meminum
tetesan air yang masuk kemulut. Istilah makan dan minum secara umum adalah
memasukan sesuatu kedalam mulut, entah itu banyak maupun sedikit. Hanya saja
terkadang sisa makanan itu tertinggal dimulut dan belum masuk ke perut,
sehingga dengan menggerakan lidah kekanan kekiri atau keatas kebawah
mengakibatkan sisa makanan tersebut tertelan ke perut.
Dalam kitab Fathul Qarib Imam Al-Ghazzi
memberi penjelasan, bahwa pekerjaan makan dan minum dalam shalat, baik itu banyak
maupun sedikit tetap membatalkan shalat. Sedangkan menelan sisa makanan
termasuk dari kategori sedikit, maka menelan sisa makanan juga bisa membatalkan
shalat.
والذي
يبطل الصلاة الأكل والشرب كثيرا كان المأكول والمشروب أو قليلا إلا أن يكون الشخص
في هذه الصورة جاهلا تحريم ذلك
Diantara hal yang membatalkan shalat adalah
pekerjaan makan dan minum, entah itu banyak maupun sedikit, kecuali jika
seorang tersebut tidak tahu hukumnya.
Dalam hal ini menelan tetesan air bekas
wudlu’ ataupun tetesan air yang lain juga membatalkan shalat.
Maka dari itu menjaga etika dalam shalat
sangat dituntut oleh syara’, karena orang tersebut sedang menghadap kepada
Allah swt. []
Penulis: Fuad H. Basya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar