Senin, 03 Februari 2014

(Ngaji of the Day) Sisa Makanan yang Membatalkan Shalat



Sisa Makanan yang Membatalkan Shalat

Tujuan shalat adalah menghadap Allah swt. dengan penuh ketundukan dan keikhlasan. Dalam shalat seseorang dituntut untuk khusyu’ sesuai dengan kemampuannya masing-masing, meskipun sulit akan tetapi kekhusyuan itulah yang bisa menenangkan hati pada saat menjalankan shalat. Karena sesungguhnya Allah tidak akan memberatkan hambanya dengan sesuatu kecuali sesuai dengan kemampuan hamba tersebut.

Salah satu dari hal yang membatalkan shalat adalah makan dan minum, saat seseorang sedang menjalankan shalat ia tidak diperbolehkan makan dan minum, dikarenakan hal itu bisa menyebabkan hilangnya kekhusyuan dalam shalat. Lebih dari itu pekerjaan makan dan minum juga tidak layak jika dilakukan ketika seseorang sedang menghadap Allah swt. dalam shalat.

Makan dan minum ketika sedang shalat jelas mebatalkan shalat, lalu bagaimanakah dengan menelan sisa makanan atau meminum tetesan air yang masuk kemulut. Istilah makan dan minum secara umum adalah memasukan sesuatu kedalam mulut, entah itu banyak maupun sedikit. Hanya saja terkadang sisa makanan itu tertinggal dimulut dan belum masuk ke perut, sehingga dengan menggerakan lidah kekanan kekiri atau keatas kebawah mengakibatkan sisa makanan tersebut tertelan ke perut.

Dalam kitab Fathul Qarib Imam Al-Ghazzi memberi penjelasan, bahwa pekerjaan makan dan minum dalam shalat, baik itu banyak maupun sedikit tetap membatalkan shalat. Sedangkan menelan sisa makanan termasuk dari kategori sedikit, maka menelan sisa makanan juga bisa membatalkan shalat.

والذي يبطل الصلاة الأكل والشرب كثيرا كان المأكول والمشروب أو قليلا إلا أن يكون الشخص في هذه الصورة جاهلا تحريم ذلك

Diantara hal yang membatalkan shalat adalah pekerjaan makan dan minum, entah itu banyak maupun sedikit, kecuali jika seorang tersebut tidak tahu hukumnya.

Dalam hal ini menelan tetesan air bekas wudlu’ ataupun tetesan air yang lain juga membatalkan shalat.

Maka dari itu menjaga etika dalam shalat sangat dituntut oleh syara’, karena orang tersebut sedang menghadap kepada Allah swt. []

Penulis: Fuad H. Basya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar