Lobang Kecil pada Sarung
Kewajiban menutup aurat dalam shalat bagi
laki-laki adalah dari pusar sampai kelutut, sedangkan untuk perempuan adalah
semua anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan. Bagi laki-laki kebiasaan
yang berlaku adalah memakai sarung, celana atau penutup yang lain, dengan
ketentuan bisa menutupi aurat. Apabila syarat menutup aurat tidak terpenuhi
shalatnya tidak sah. Maka pakaian yang dipakai seseorang misalnya sarung atau
celana harus bisa menutupi aurat dalam shalat.
Ada hal yang mengakibatkan shalatnya
seseorang tidak sah karena terdapat lubang kecil pada sarung atau celana,
sebenarnya tidak ada ukuran pasti seberapa besar lubang pada pakaian yang bisa
mengakibatkan tidak terpenuhinya salah satu syarat sahnya shalat yaitu menutup
aurat. Hanya saja terdapat keterangan bahwa jika melalui lubang tersebut tampak
terlihat kulit dari anggota badan maka shalatnya tidak sah. Sebagaimana
keterangan dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi:
وَيَجِبُ
سَتْرُ الْعَوْرَةِ بِمَا لَا يَصِفُ لَوْنَ الْبَشَرَةِ
Diwajibkan menutup aurat sehingga kulit
anggota badan tidak tampak terlihat.
Dalam hal ini tidak terdapat ukuran seberapa
besar lubang tersebut, akan tetapi tergantung dengan terlihatnya kulit, maka
jika lubang tersebut kecil dan tidak terlihat kulit seseorang maka dianggap
sah.
يَجِبُ
السَّتْرُ بِمَا يَحُولُ بَيْنَ النَّاظِرِ وَلَوْنِ الْبَشَرَة
Wajib menutup aurat dengan standar bisa
menghalangi pandangan orang yang melihat pada warna kulit.
Jika ada seseorang yang melihat lubang kecil
pada sarung orang lain dan tampak terlihat warna kulit orang tersebut maka
itulah ukuran yang bisa membatalkan shalat, dengan ketentuan pandangan orang
normal, bukan dengan standar pandangan orang yang sedang sakit atau penyebab
yang lain.
Penulis: Fuad H. Basya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar