Hukum Nazar Sedekah kepada
Non-Muslim
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami
hormati, semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Dalam kesempatan ini kami
akan menanyakan mengenai permasalahan yang terkait dengan nazar kepada
non-Muslim. Apakah boleh kami bernazar untuk memberikan sedekah kepada tetangga
non-Muslim kami yang baik ketika apa yang kami cita-citakan telah terwujud.
Mohon penjelasanya. Kami ucapkan terima kasih atas tanggapannya. Kurang
lebihnya mohon maaf. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
AA – Bekasi
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Dalam masyarakat kita istilah nadzar bukanlah
sesuatu yang asing. Acapkali dalam kehidupan kita sehari-sehari kita menjumpai
orang yang menjalankan nazarnya. Para ulama mendefinisikan arti kata nazar
dengan setidaknya dua pengertian. Pertama pengertian secara kebahasaan yaitu
janji untuk melakukan kebajikan atau sebaliknya.
Sedang pengertian kedua adalah pengertian
dalam ruang lingkup syara’. Dalam pengertian kedua ini nazar didefiniskan
sebagai komitmen yang lahir dalam diri seseorang untuk suatu perbuatan ibadah
atau mendekatkan diri kepada Allah yang bukan masuk kategori fardhu ain.
Kedua jenis pengertian ini setidaknya dapat
dilihat dari keterangan yang dikemukakan dalam Kitab As-Sirajul Wahhaj berikut
ini:
كِتَابُ
النَّذْرِ هُوَ لُغَةً اَلْوَعْدُ بِخَيْرٍ أَوْ شَرٍّ وَشَرْعًا اِلْتِزَامُ
قُرْبَةٍ لَمْ تَتَعَيَّنْ
Artinya, “Kitab tentang nazar, secara bahasa
nazar adalah janji untuk melakukan perbuatan bajik atau buruk. Sedang menurut
pengertian syara’ adalah komitmen diri untuk melakukan suatu perbuatan yang
mengandung nilai qurbah (ibadah/mendekatkan diri kepada Allah) yang bukan
fardhu ‘ain,” (Lihat Muhammad Az-Zuhri Al-Ghamrawi, As-Sirajul Wahhaj ‘ala
Matnil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], halaman 583).
Lantas bagaimana jika ada seseorang yang
bernazar untuk bersedekah kepada non-Muslim yang kurang mampu ketika apa yang
diinginkan terwujud. Misalnya ada seseorang yang mengalami masalah dalam
kehidupan rumah tangganya, kemudian ia bernazar bersedekah kepada tetangga
non-Muslim yang tidak mampu. Apakah dalam kasus ini diperbolehkan?
Dalam kasus ini kami akan mengetengahkan
pandangan Ibnu Hajar Al-Haitsami ketika ia ditanya mengenai status hukum
bernazar untuk dalam bentuk sedekah kepada non-Muslim yang tidak mampu.
Menurutnya, hal tersebut dibolehkan, bahkan kebolehan tersebut bukan hanya
kepada non-Muslim yang tidak mempu tetapi boleh juga yang mampu.
وَسُئِلَ
عَنْ حُكْمِ النَّذْرِ لِلْكَافِرِ فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ يَجُوز النَّذْرُ
لِلْكَافِرِ لِأَنَّ الصَّدَقَةَ عَلَيْهِ قُرْبَةٌ كما يَجُوزُ لِلْغَنِيِّ
لِذَلِكَ
Artinya, “Ibnu Hajar Al-Haitsami pernah
ditanya tentang hukum nazar (dalam bentuk sedekah, pent) kepada non-Muslim.
Kemudian beliau menjawab nazar (dalam bentuk sedekah) kepada orang kafir (yang
tidak mampu) adalah boleh karena sedekah kepadanya itu adalah salah satu bentuk
dari perbuatan yang mengandung nilai ibadah (qurbah) sebagaimana juga boleh
diberikan kepada non-Muslim yang mampu,” (Lihat Ibnu Hajar Al-Haitsami,
Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz IV, halaman
276).
Dari apa yang dikemukakan Ibnu Hajar
Al-Haitsami ini, maka jawaban atas pertanyaan mengenai boleh apa tidaknya
bernazar dalam bentuk sedekah kepada non-Muslim adalah boleh. Pasalnya, sedekah
itu merupakan salah satu perbuatan yang mengandung nilai qurbah atau ibadah
sebagaimana definisi nazar menurut syara` yang telah dikemukakan di atas.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.
Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan
kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar