Rabu, 24 Agustus 2016

(Ngaji of the Day) Ukuran Minimal Air Dalam Bersuci



Ukuran Minimal Air Dalam Bersuci

Pertanyaan:

Mengingat pentingnya bersuci, di dalam bersuci/wudlu harus diperhatikan/dipenuhi syarat & rukunnya. Salah satunya adalah masalah air. Dulu waktu sekolah di SMP guru saya pernah menerangkan bahwa salah satu syarat air yang bisa untuk berwudlu (mensucikan) jumlahnya harus lebih dari 2 kulah (utk air yang tidak mengalir). Benarkah demikian? Bila ya, ukuran tersebut setara dengan berapa bila satuannya liter?

Mohon penjelasan lebih lengkap tentang bersuci ini, kalau ada buku/kitab referensi mohon disebutkan.

Terima kasih.

Hery Susanto

Jawaban:

Mengenai air yang memenuhi syarat untuk bersuci/wudlu harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
(1)   Suci dari najis dan mensucikan ("tohir mutohhir", belum pernah dipakai untuk bersuci sebelumnya. Air yang sudah terpakai dan kurang dari dua kulah yang habis dipakai berwudlu tidak sah digunakan berwudlu lagi, walaupun suci, karena ia suci namun tidak mensucikan.
(2)   Kalau airnya tak mengalir, memang harus banyak. Ia terhitung banyak jika memenuhi minimal 2 'kulah'. Jika dihitung dengan satuan liter, ada beberapa pendapat: (a) menurut al-Nawawi, 2 kulah itu sama dengan 174,580 liter (55,9 cm kubik); (b) menurut al-Rafi'i, sama dengan 176,245 liter (56,1 cm kubik); dan menurut Imam al-Bagdadi, 2 kulah sama dengan 245,325 liter (62,4 cm kubik).
(3)   Air yang mutlak. Maksudnya tidak boleh

Dengan air yang sedikit (kurang dari dua kulah), anda harus berhati-hati agar jangan sampai musta'mal. Karena air yang sedikit akan menjadi musta'mal, diantaranya karena tertetesi/terciprati air barusan kita pakai membasuh anggota wudlu. Makanya, sebaiknya, Anda menaruh air tersebut dalam ceret, botol, drigen, atau apa saja yg tertutup, lantas dipancurkan sedikit-sedikit saat menggunakannya untuk berwudlu. Dan jika airnya banyak, misalnya Anda mempunya kulah berukuran 75 cm persegi, baru Anda agak bebas menggunakan air. Air yang dikenakan anggota wudlu', terciprat-ciprat masuk ke kulah lagi tidak apa-apa. Air tetap suci-mensucikan. Air yang banyak (dua kulah) baru tidak bisa digunakan berwudlu jika sifat-sifat aslinya (kemutlakannya) berubah, baik oleh najis atau barang suci lainnya.

Selengkapnya mengenai berwudlu, saya kira bisa didapat dari buku-buku tuntunan berwudlu yg banyak tersedia di toko-toko buku islami. []

Muhammad Rofiq Mu'allimin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar