Jangan Pernah Menimbun
Kebutuhan manusia hidup akan makanan, minuman
dan hal-hal yang menjadi kebutuhan setiap saat senantiasa harus bisa ia
dapatkan dan ia peroleh, semisal saja beras yang menjadi kosumsi harian atau
jenis makanan pokok yang lainnya. dikarenakan menjadi makanan pokok maka ia
harus mendapatkannya meskipun dengan harga yang mahal.
Kelangkaan yang terjadi bukan hanya pada
makanan pokok saja, melainkan jenis kebutuhan yang lain, seperti baru-baru ini
kelangkaan gas elpiji, BBM, dan barang-barang yang lain. Kelangkaan ini sering
dimanfaatkan oleh oknum usil yang sengaja menimbun barang, lalu disaat
kelangkaan muncul ia akan menjual barang yang telah ia timbun dengan harga
mahal, tidak seperti harga dipasaran, bahkan terkadang meningkat dua kali lipat
dari harga biasanya.
Penimbunan ini tidak dibenarkan oleh Syara’
dikarenakan menimbulkan kemadharatan bagi orang lain, seseorang yang menimbun
gas elpiji misalnya untuk maksud mendapatkan keuntungan lebih dari kelangkaan
tersebut sangat tidak dibenarkan oleh syara’. Karena sebagaimana kita tahu gas
elpiji merupakan salah satu jenis kebutuhan yang sangat fital, untuk memasak.
Dalam Islam telah dijelaskan akan larangan
seseorang menimbun suatu barang sehingga mengakibatkan kelangkaan, lalu ia
mengambil kesempatan tersebut dengan menaikkan harga barang yang diatas harga
biasanya. Dalam Islam dikenal dengan istilah “IHTIKAR”, yaitu membeli barang
(jenis apapun) lalu ia timbun sehingga terjadilah kelangkaan di pasaran yang
mengakibatkan harga barang tersebut sangat mahal. Hadits Nabi yang diriwatkan
oleh Ma’mar Bin Abdillah, Nabi bersabda:
لَا
يَحْتَكِرُ إلَّا خَاطِئٌ
yang melakukan “IHTIKAR” adalah orang yang
salah.
Hadits ini memberi penjelasan akan larangan
menimbun barang apapun, yang mengakibatkan kemadhorotan bagi orang lain, karena
tidak disebutkan barang apa yang dimaksud oleh Nabi, maka secara umum mencakup
jenis barang apapaun. Hanya saja ada hadits lain yang menyebutkan bahwa, yang
dimaksud “barang yang ditimbun” adalah jenis makanan, yang menjadi kebutuhan
pokok manusia.
Sebagian ulama’ mengkhususkan makanan pokok,
sebagian mengatakan barang apapun seperti pakaian dan emas, ada juga yang
mengatakan setiap barang yang ketika ditimbun bisa menyebabkan kemadharatan
bagi orang.
Dalam hal ini, kelangkaan yang terjadi disekitar
kita adalah kebutuhan sehari-hari dan mengakibatkan kemadharatan, mencakup
jenis sembako, minyak gas dan jenis yang lain. Barang siapa yang menimbun
barang apapun khususnya kebutuhan pokok maka tidak diperbolehkan oleh syara’,
sedangkan larangan dari syara’ secara umum adalah haram, maka menimbun barang
atau kebutuhan pokok hukumnya adalah haram. []
Penulis: Fuad H. Basya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar