Anjing dan Sihir sebagai
Penjaga
Setiap individu berhak mentasarufkan harta
benda dan kekayaannya sesuai keinginannya, asal tidak melupakan kewajibannya
berzakat, bersedekah dan infak. Karena setiap harta benda yang dimiliki
terdapat hak orang lain di dalamnya.
Kekayaan dan harta benda yang dimiliki
seseorang haruslah dijaga dan dirawat serta digunakan demi kemaslahatan dan
kebaikan. Tidak diperbolehkan menggunakannya untuk kejahatan dan kerusakan
apalagi sampai membahayakan kehidupan orang lain.
Demikianlah keterangan dalam Kitab Fatawa
Isma’il Zain bahwa:
إن
حماية البستان بالسحر لا تجوز قطعا لحرمة استعمال السحر مطلقا، وأما حمايته
بالدعاء أو الكلب فذلك جائز
Menjaga kebun dengan sihir tidak
diperbolehkan karena menggunakan sihir secara mutlaq hukumnya adalah haram.
Sedangkan menjaganya dengan doa-doa atau dengan anjing yang terlatih maka
hukumnya boleh.
Secara tekstual pelarangan penggunaan sihir
untuk keamanan adalah hal yang dilarang oleh agama, karena hal itu bertentangan
dengan aqidah dan membahayakan orang lain yang terkena dampak dari sihir
tersebut. Begitu juga dilarang memagari rumah dengan aliran listrik yang
mematikan. Sungguhpun hal itu tidak bertentangan dengan aqidah tetapi sangat
membahayakan orang lain.
Oleh karena itulah Islam mengajarkan berbagai
doa yang berguna untuk ‘mengamankan’ harta benda, kekayaan dan segala milik
agar terhindar dari kejahatan orang lain. Andaikan diperlukan, maka menggunakan
jasa hewan seperti anjing yang telah terlatih sebagai penjaga, hukumnya
boleh-boleh saja. Dengan catatan anjing tersebut tidak meresahkan orang lain
dan warga sekitar. []
Penulis: Fuad H. Basya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar