Selasa, 09 Juli 2013

(Ensiklopedi of the Day) Keluarga Maslahah


Keluarga Maslahah

 

Keluarga Maslahah adalah konsep untuk menyebut keluarga yang bahagia, sejahtera, dan taat kepada ajaran agama di lingkungan NU. Secara khusus, konsep keluarga maslahah ini dikembangkan oleh LKK-NU.


Maslahah berasal dari akar kata sha-lu-ha yang secara harfiah berarti baik, manfaat, dan penting. Maslahah adalah kepentingan pribadi (perorangan), keluarga, dan masyarakat, karena maslahah adalah terpeliharanya kebutuhan primer manusia, baik agama, jiwa, harta benda, keturunan, serta akal atau kehormatan. Oleh karena itu, maslahah merupakan cita-cita setiap orang atau kelompok, khususnya kaum muslimin.


Teori al-Maslahah telah dikemukakan oleh para pemikir hukum Islam, seperti asy-Syatibi dan al-Ghazali. Menurut al-Ghazali, maslahah adalah ungkapan yang pada intinya guna meraih kemanfaatan atau menolak kesulitan. Yang dimaksud adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Sedangkan al-Khawarizmi mendefinisikan maslahah dengan ”memelihara tujuan hukum Islam dengan menolak bencana atau kerusakan yang merugikan makhluk.”


Dari pengertian di atas dapat ditarik pemahaman bahwa maslahah adalah sarana untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan manusia yang bersendi pada prinsip menarik manfaat dan menolak mafsadat (kerusakan).


Dilihat dari kandungannya, maslahah dibagi dua, yakni: maslahat umum (al-maslahat al-’am), yakni maslahat untuk kepentingan orang banyak, dan maslahat khusus (al-maslhat al-khash), yakni maslahat untuk kepentingan pribadi.


Keluarga maslahah adalah keluarga yang dapat memenuhi atau memelihara kebutuhan primer (pokok), baik lahir maupun batin. Terpenuhi atau terpeliharanya kebutuhan lahir dimaksudkan bahwa keluarga tersebut terbebas dari lilitan kemiskinan dan penyakit jasmani. Sedangkan terpenuhi atau terpeliharanya kebutuhan batin dimaksudkan bahwa keluarga tersebut terbebas dari kemiskinan akidah (iman), rasa takut, stres, dan penyakit-penyakit batin lainnya.


Dalam buku Pedoman Pelaksanaan Program Keluarga Berencana dan Pendidikan Kependudukan yang diterbitkan LKKNU dan BKKBN disebutkan, terpeliharanya keseimbangan antara kebutuhan lahir dan batin adalah:


1. Terpeliharanya kesehatan ibu dan anak, seperti terjaminnya keselamatan jiwa dan raga ibu selama hamil, melahirkan, dan menyusui serta terjaminnya keselamatan anak sejak dalam kandungan.


2. Terpeliharanya keselamatan jiwa, kesehatan jasmani dan ruhani anak serta tersedianya pendidikan bagi anak.


3. Terjaminnya keselamatan agama orang tua yang dibebani kewajiban menyediakan kebutuhan hidup keluarga.


Adapun ciri dari kemaslahatan keluarga (mashalihul usrah) adalah keluarga yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:


1. Suami-istri yang saleh, yakni yang dapat mendatangkan manfaat dan faedah untuk dirinya, anak-anaknya dan lingkungannya, sehingga darinya tecermin perilaku dan perbuatan yang dapat menjadi suri teladan (uswatun hasanah) bagi anak-anaknya maupun orang lain.


2. Anak-anaknya baik (abrar), dalam arti berkualitas, berakhlak mulia, sehat ruhani dan jasmani. Mereka produktif dan kreatif sehingga pada saatnya dapat hidup mandiri dan tidak menjadi beban orang lain atau masyarakat.


3. Pergaulannya baik. Maksudnya, pergaulan anggota keluarga itu terarah, mengenal lingkungan yang baik, dan bertetangga dengan baik tanpa mengorbankan prinsip dan pendirian hidupnya.


4. Berkecukupan rezeki (sandang, pangan, dan papan). Artinya, tidak harus kaya atau berlimpah harta, yang penting dapat membiayai hidup dan kehidupan keluarganya, dari kebutuhan sandang, pangan dan papan, biaya pendidikan, dan ibadahnya. []

 

Sumber: Ensiklopedi NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar