Senin, 15 Juli 2013

Mahfud MD: Calon Independen: Bentuk Hukum yang Diperlukan


Calon Independen: Bentuk Hukum yang Diperlukan

 

Seperti dikemukakan pada edisi kemarin, seandainya perspektif lain yang dicontohkan di atas yang dipergunakan sebagai dasar putusan, maka putusan MK mengenai calon independen dalam pilkada adalah salah—sekurang-kurangnya tidak lebih benar daripada seandainya MK memutus bahwa pelarangan calon independen oleh UU No 32/2004 itu tidak bertentangan dengan UUD. Tetapi benar atau salah,baik atau buruk, putusan MK itu mengikat dan harus dilaksanakan. Soalnya, bagaimana bentuk hukum untuk mengatur itu. Meski Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, bisa saja masalah itu diatur dengan Peraturan KPU, tetapi itu harus ditolak. Walau dikatakan oleh Ketua MK, tetapi itu bukanlah bagian dari putusan MK sehingga tidak harus diikuti.

 

Prinsipnya jelas, yang dibatalkan oleh MK adalah isi UU sehingga peraturan penggantinya pun UU atau peraturan perundang-undangan yang selevel dengannya, yakni peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UUD 1945 dan sesuai pula dengan isi Pasal 9 UU No 10/2004, perppu adalah pengganti UU yang materinya sama dengan materi UU. Yang membedakan keduanya adalah pembentukan dan masa berlakunya. Perppu dapat dikeluarkan sendiri secara sepihak oleh presiden dengan alasan ada hal ihwal kegentingan yang memaksa. Ukuran kegentingan yang memaksa itu bersifat subjektif. Artinya, terserah pada pertimbangan subjektif presiden. Karena ukurannya subjektif dan dibuat sepihak, maka masa berlaku perppu itu terbatas sampai masa sidang DPR berikutnya. Pada masa sidang itu, lantas DPR dapat menerima atau menolak Perppu. Jika DPR setuju, maka baju perppu diubah menjadi UU, tetapi kalau DPR menolak, maka perppu itu harus dicabut.

 

Masuk Prolegnas

 

Saat ini sedang terjadi kontroversi tentang tindak lanjut putusan MK tersebut. Kalangan civil society pada umumnya mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan peraturan perundang- undangan untuk membuka pintu bagi tampilnya calon independen. Namun kalangan DPR dan pemerintah belum satu suara, apakah mau dengan perppu atau sekaligus merevisi UU No 32/2004. Menurut Pasal 15 UU No 10/2004, secara prosedural pembuatan UU itu harus terlebih dulu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas), yakni satu rencana pembuatan UU dalam satu periode (lima tahunan) yang kemudian dipenggal-penggal lagi ke dalam prolegnas tahunan sebagai prioritas yang akan dibahas.

 

Masalahnya, sampai sekarang dalam prolegnas belum ada RUU terkait calon independen. Memang ada RUU perubahan atas UU No 32/2004 dalam prolegnas, tetapi belum masuk dalam prioritas, padahal keadaannya cukup mendesak.

 

Meski begitu, ada empat alasan yang memungkinkan sebuah RUU baru disisipkan di dalam prolegnas prioritas. Pertama, kalau ada perppu. Alasannya, jika ada perppu, mau atau tidak mau harus disisipkan di dalam prolegnas prioritas untuk dibahas pada masa sidang berikutnya. Kedua, kalau ada putusan MK yang menyebabkan terjadinya kekosongan hukum. Kalau ada putusan MK yang seperti itu,maka dapat segera dibuat RUU yang dapat disisipkan di dalam prolegnas prioritas. Ketiga, kalau ada perjanjian internasional yang harus segera diratifikasi oleh DPR dengan UU. Keempat, kalau ada situasi yang mendesak atau memaksa yang harus diselesaikan dengan UU.

 

Baju Hukum Apa?

 

Berdasarkan hal-hal tersebut, sebenarnya sudah cukup alasan untuk segera memberi baju hukum bagi “perintah” pembukaan peluang calon perseorangan itu. Adanya putusan MK itu sendiri sudah menuntut dibentuknya baju hukum untuk membuka peluang bagi calon independen agar segera mengisi kebutuhan (kekosongan) hukum. Adanya tuntutan, bahkan dengan demo-demo yang panas di berbagai daerah, adanya KPUD-KPUD yang mendesak agar segera dibentuk peraturan perundangundangan tentang calon independen, bahkan adanya KPUD yang nekat menerima pendaftaran calon independen dapat dipandang juga sebagai keadaan yang mendesak sebagai konsekuensi dari putusan MK. Dengan alasan-alasan tersebut, pemerintah dapat memilih baju atau bentuk hukum—bisa dengan UU bisa juga dengan perppu.

 

Jika pemerintah mau mengeluarkan perppu tak perlu khawatir persoalan hukum maupun alasannya, sebab alasan perppu memang subjektif pada presiden dan kelangsungannya dibatasi sampai masa sidang DPR berikutnya. Ada yang mengatakan bahwa masalah ini sulit diatur dengan perppu karena akan muncul berbagai komplikasi jika ternyata nantinya perppu tersebut ditolak DPR, padahal sudah telanjur berjalan dan menimbulkan akibat-akibat hukum. Tapi kekhawatiran ini tidak benar karena sebuah perppu yang ditolak tidak dapat membatalkan apa yang telah dilaksanakan sebelum perppu itu dibatalkan. Soal akibat hukum yang terlanjur terjadi sebelum perppu dicabut, maka menurut Pasal 36 ayat (4) UU No 10/2004, jika sebuah perppu ditolak oleh DPR, presiden mengajukan RUU pencabutan perppu yang memuat juga penyelesaian masalah yang telanjur timbul (jika ada).

 

Memang, lebih baik masalah ini langsung diberi bentuk UU agar bisa langsung mempunyai bentuk hukum yang final tanpa harus melalui bentuk hukum antara.Yang penting masalah ini dapat segera diselesaikan secara fair. Soalnya, bagaimana kita dapat menyelesaikan UU ini dalam waktu cepat. Saya mengusulkan agar penuangan ketentuan tentang calon independen ini dalam UU maupun di dalam perppu cukup dengan memuat pencabutan satu pasal di dalam UU No 32/2004, yakni Pasal 59.

 

Jika semula calon kepala daerah/ wakil kepala daerah harus melalui parpol atau gabungan parpol, maka ketentuan yang ada di dalam Pasal 59 itu dicabut dan diganti dengan ketentuan bahwa calon kepala daerah/wakil kepala daerah dapat maju secara perseorangan dengan dukungan sejumlah minimal (persentase) pemilih tertentu. Hal-hal lain yang bersifat teknis (misalnya validasi pendukung) dapat didelegasikan untuk diatur oleh KPU dan atau dengan PP. Revisi yang lebih komprehensif atas UU No 32/2004 dapat dilakukan belakangan dalam waktu yang lebih leluasa karena perubahan komprehensif itu memerlukan waktu lama. []

 

Dimuat di Koran Seputar Indonesia

 

Moh. Mahfud MD, Akademisi

 

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar