FIQIH PUASA
Pengertian Puasa dan Puasa
Ramadhan
Kata puasa dalam bahasa Arab adalah “Shiyam
atau shaum”, keduanya merupakan bentuk masdar, yang bermakna menahan. Sedangkan
secara istilah fiqh berarti menahan diri sepanjang hari dari terbitnya fajar
sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu, menahan dari segala sesuatu
yang menyebabkan batalnya puasa bagi orang islam yang berakal, sehat, dan suci
dari haid dan nifas bagi seorang muslimah.
Puasa ramadhan hukumnya wajib untuk semua muslim yang memenuhi syarat untuk melakukannya. Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan berdasarkan nash al-Qur’an yang sifatnya qot’i dalam kajian ilmu fiqh.
يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ اَمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ...
Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagimu ibadah puasa, sebagaimana diwajibkan bagi orang-orang sebelum kalian, agar kalian menjadi orang-orang yang bertaqwa...(QS. al-Baqarah, 2: 183)
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِى اَنْزَلَ فِيْهِ الْقُرْاَنُ هُدًى للِّنَّاسِ وَبَيِنَتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ...
Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya
diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan
yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,..(QS.
al-Baqarah, 2:185) []
Penulis: KH. Syaifullah Amin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar