Senin, 07 Januari 2013

(Ngaji of the Day) Uang Kondangan untuk Anak atau Orang Tua


Uang Kondangan untuk Anak atau Orang Tua

 

Istilah Kondangan memiliki makna beragam. Sebagian memahaminya sebagai selametan atau kenduri seperti pemahaman orang Jawa. Sebagian lain memahaminya sebagai bagian tak terpisahkan dari pesta perkawianan atau khitanan. Kondangan sering diartikan dengan menghadiri undangan walimatul urusy (perkawinan) atau walimatul khitan (sunatan) guna mengucapkan selamat.Dalam perkembangan selanjutnya, kondangan tidak sekedar menghadiri dan berucap salam semata saja, tetapi juga disertai dengan pemberian hadiah baik berupa barang ataupun uang. Sehingga kondangan identik dengan pemberian uang. Namun proses pemberian uang ataupun hadiah ini tidak ditata sedemikian rupa, terutama dalam walimatul khitan. Sehingga terjadi ketidak jelasan apakah kondangan ini ditujukan kepada anak ataukah orang tuanya.

 

Dalam hal ini fiqih memberikan aba-aba bahwasannya jikalau ada indikasi hadiah tersebut ditujukan kepada anak atau jelas diterangkan untuk anak, maka baiknya bapak segera menghindar dari hadiah tersebut. Misalkan hadiah berupa baju koko atau sarung tentunya indikasi kuatnya untuk dia yang disunat. Akan tetapi jika pemberian tidak ditentukan dan tidak ada indikasi untuk anak, maka itu adalah milik orang tua begitu disebutkan dalam Raudhatut Thalibin

 

قلت قطع القاضى حسين فى الفتاوى بأنه للإبن وأنه يجب على الأب أن يقبلها لولده فإن لم يقبل أثم

 

Qadhi Husain di dalam fatwanya berpendapat bahwa sannya hadiah itu untuk anak, dan wajib bagi orang tua menyampaikan kepadanya, jika tidak maka orang tua itu akan berdosa.

 

Namun demikian Raudhatut Thalibin masih memberi peluang kepada orang tua untuk mengatur segala pemberian tersebut, dan memberikan kekuasaan penuh kepadanya. Hal ini didasarkan pada pendapat Abu Ishaq as-Syirazi

 

وفى فتاوى القاضي أن الشيخ أبا إسحاق الشيرازي قال تكون ملكا للأب لأن الناس يقصدون التقرب اليه وهذا أقوى وأصح والله أعلم

 

Abu Ishaq as-Syiarazi berpendapat bahwa hadiah itu adalah milik orang tua, karena seseungguhnya orang-orang itu lebih dekat kepadanya.

 

Sebenarnya hal ini bisa dijembatani dengan cara menjelaskan sejelas-jelasnya bahwa hadiah (uang kondangan, kado) adalah untuk anak atau orang tuanya. Kalaupun selanjutnya si penerima menghibahkan kembali pemberian itu kepada orang tua/ anak adalah masalah lain lagi. []

 

 

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar