Uang Kondangan untuk Anak
atau Orang Tua
Istilah Kondangan memiliki makna beragam.
Sebagian memahaminya sebagai selametan atau kenduri seperti pemahaman orang
Jawa. Sebagian lain memahaminya sebagai bagian tak terpisahkan dari pesta
perkawianan atau khitanan. Kondangan sering diartikan dengan menghadiri
undangan walimatul urusy (perkawinan) atau walimatul khitan (sunatan) guna
mengucapkan selamat.Dalam perkembangan selanjutnya, kondangan tidak sekedar
menghadiri dan berucap salam semata saja, tetapi juga disertai dengan pemberian
hadiah baik berupa barang ataupun uang. Sehingga kondangan identik dengan
pemberian uang. Namun proses pemberian uang ataupun hadiah ini tidak ditata
sedemikian rupa, terutama dalam walimatul khitan. Sehingga terjadi ketidak
jelasan apakah kondangan ini ditujukan kepada anak ataukah orang tuanya.
Dalam hal ini fiqih memberikan aba-aba
bahwasannya jikalau ada indikasi hadiah tersebut ditujukan kepada anak atau
jelas diterangkan untuk anak, maka baiknya bapak segera menghindar dari hadiah
tersebut. Misalkan hadiah berupa baju koko atau sarung tentunya indikasi
kuatnya untuk dia yang disunat. Akan tetapi jika pemberian tidak ditentukan dan
tidak ada indikasi untuk anak, maka itu adalah milik orang tua begitu
disebutkan dalam Raudhatut Thalibin
قلت
قطع القاضى حسين فى الفتاوى بأنه للإبن وأنه يجب على الأب أن يقبلها لولده فإن لم
يقبل أثم
Qadhi Husain di dalam fatwanya berpendapat
bahwa sannya hadiah itu untuk anak, dan wajib bagi orang tua menyampaikan
kepadanya, jika tidak maka orang tua itu akan berdosa.
Namun demikian Raudhatut Thalibin masih
memberi peluang kepada orang tua untuk mengatur segala pemberian tersebut, dan
memberikan kekuasaan penuh kepadanya. Hal ini didasarkan pada pendapat Abu
Ishaq as-Syirazi
وفى
فتاوى القاضي أن الشيخ أبا إسحاق الشيرازي قال تكون ملكا للأب لأن الناس يقصدون
التقرب اليه وهذا أقوى وأصح والله أعلم
Abu Ishaq as-Syiarazi berpendapat bahwa
hadiah itu adalah milik orang tua, karena seseungguhnya orang-orang itu lebih
dekat kepadanya.
Sebenarnya hal ini bisa dijembatani dengan
cara menjelaskan sejelas-jelasnya bahwa hadiah (uang kondangan, kado) adalah
untuk anak atau orang tuanya. Kalaupun selanjutnya si penerima menghibahkan
kembali pemberian itu kepada orang tua/ anak adalah masalah lain lagi. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar