Hukum Mengubur Beberapa
Jenazah dalam Satu Liang Kubur
Kematian adalah suatu keniscayaan. Setiap
manusia pasti akan mengalaminya. Dalam syariat agama Islam terdapat peraturan
yang wajib dilakukan kepada tiap orang yang meninggal dunia, yaitu memandikan,
mengafani, menshalati, dan menguburkan. Empat hal ini adalah fardhu kifayah
(kewajiban kolektif); bila tak ada satu pun orang yang melaksanakannya maka
berdosalah mereka semua. Namun dalam tulisan kali ini saya fokus pada hal yang
terkait dengan kewajiban terakhir: menguburkan.
Mengubur mayat adalah satu dari empat hal
yang wajib dilakukan di samping memandikan, menshalati dan mengafani. Pada
proses penguburan jenazah sebetulnya banyak hal yang terkait dengannya, seperti
peletakan jenazah, doa-doa talqin, kedalaman liang kubur, dan lain sebagainya.
Dalam kesempatan ini secara khusus saya akan membahas terkait hukum mengubur
lebih dari satu jenazah dalam satu liang kubur.
Pada dasarnya, yang berlaku dalam hukum Islam
adalah mengubur satu mayat dalam satu liang kubur. Tidak diperbolehkan mengubur
dua jenazah atau lebih dalam satu liang kubur, kecuali dalam keadaan tertentu.
Imam Rafi’i dalam kitabnya pernah menyampaikan:
المستحب
في حال الاختيار أن يدفن كل ميت في قبر كذلك (فعل النبي صلي الله عليه وسلم وأمر
به) فإن كثر الموتي بقتل وغيره وعسر إفراد كل ميت بقبر دفن الاثنان والثلاثة في
قبر واحد
Artinya: “Sunnah dalam keadaan tidak mendesak
(ikhtiyar) untuk menguburkan tiap jenazah dalam satu liang kubur. Seperti
itulah yang dilakukan dan diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam. Andai terdapat banyak sekali jenazah oleh sebab perang atau yang lain
(seperti tsunami atau tanah longsor, pen.), dan sulit bila mesti mengubur tiap
jenazah dalam satu liang kubur secara sendiri-sendiri, maka dua atau tiga
jenazah bisa dikuburkan dalam satu liang kubur.”
لما
روى (أنه صلي الله عليه وسلم قال للانصار يوم أحد احفروا واوسعوا وعمقوا واجعلوا
الا ثنين والثلاثة في القبر الواحد وقدموا اكثرهم قرآنا) وليقدم الأفضل إلي جدار
للحد مما يلي القبلة
“Hal ini berdasarkan hadits bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada sahabat Anshor saat perang
Uhud, ‘Galilah kubur, luaskan, dan dalamkan, lalu masukkan dua atau tiga
jenazah dalam satu liang kubur, dan taruh di depan mereka yang hafalan
Al-Qur’annya paling banyak, dan posisikan jenazah-jenazah yang paling utama
dekat dengan tembok kubur yang menghadap kiblat.” (Abdul Karim ar-Rafi’i,
asy-Syarhul Kabir, juz V, hal. 245)
Di kitab turats lain, Imam Nawawi
menyampaikan hukum mengubur mayit (jenazah) berikut alasan di baliknya. Dalam
kitab Majmu’ Syarah Muhadzzab (juz V:281) beliau menjelaskan bahwa mengubur
jenazah hukumnya fardu kifayah, karena membiarkannya di atas bumi akan merusak
kehormatan mayit itu sendiri, dan masyarakat di sekitarnya akan dirugikan oleh
sebab bau mayit tersebut.
Ditemukan dalam kitab Iqna’ sebuah keterangan
tegas demikian:
ـ
(ولا يدفن اثنان)
ابتداء (في قبر واحد) بل يفرد كل ميت بقبر حالة الاختيار للاتباع، فلو جمع اثنان
في قبر واتحد الجنس كرجلين أو امرأتين كره عند الماوردي وحرم عند السرخسي، ونقله
عنه النووي في مجموعه مقتصرا عليه
Artinya: “Tidak diperbolehkan mengubur dua
mayat dalam satu liang kubur. Sebaliknya setiap mayat harus disendirikan dalam
kubur mereka masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, demi mengikuti
Rasulullah. Andai ada dua mayat dikubur dalam satu liang kubur, maka hukumnya
diperinci: bila sejenis (laki-laki dan laki-laki atau perempuan dan perempuan)
maka hukumnya makruh menurut pendapat Imam Mawardi dan haram menurut pendapat
Imam Syarkhasi. Dan pendapat haram inilah pendapat yang dikutip Imam Nawawi dalam
kitab Majmu’-nya secara ringkas.”
وعقبه
بقوله: وعبارة الأكثرين ولا يدفن اثنان في قبر، ونازع في التحريم السبكي، (إلا لحاجة) أي الضرورة كما في كلام الشيخين كأن كثر الموتى
وعسر إفراد كل ميت بقبر فيجمع بين الاثنين والثلاثة والاكثر في قبر بحسب الضرورة
“Imam Nawawi melanjutkan komentar beliau
tentang ungkapan ‘mayoritas ulama berpendapat tidak diperbolehkannya mengubur
dua mayat dalam satu liang kubur’. Pengharaman ini mendapat penolakan dari Imam
Subki, karena ada pengecualian kondisi darurat, seperti yang disampaikan Imam
Rafi’i dan Imam Nawawi manakala terdapat banyak mayat, dan sulit untuk mengubur
mayat satu per satu dalam liang kubur berbeda-beda–sehingga hendaknya
dua, atau tiga mayat atau lebih bisa dikumpulkan dalam satu liang kubur
mempertimbangkan seberapa besar kondisi darurat tersebut. (Imam Musa al-Hajawi,
Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, juz I, hal. 194)
Lalu bagaimana bila satu liang kubur terdapat
lebih dari satu jenazah berlainan jenis kelamin? Tentu haram. Kesimpulan ini
bisa ditarik dari beberapa penjelasan di atas. Bila yang sejenis saja
dimakruhkan (Imam Mawardi) dan diharamkan (Imam Syarkhasi), apalagi berlawanan
jenis.
Dari keterangan di atas, bisa diambil sebuah
kesimpulan bahwa hukum mengubur dua mayat atau lebih dalam satu liang kubur
adalah haram. Hukumnya menjadi boleh ketika kondisi darurat, seperti banyak
sekali mayat pasca-tsunami, tanah longsor, kebakaran, atau yang lainnya.
Wallahu a’lam. []
Ustadz Moh. Ihsanuddin, Peneliti &
Pengkaji Kitab Turats dari Kediri Jawa Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar