Rabu, 01 April 2020

(Hikmah of the Day) Ketika Istri Cuti Bulanan, Suami Gantikan Urus Sahur Keluarga


Ketika Istri Cuti Bulanan, Suami Gantikan Urus Sahur Keluarga

Dini hari tadi aku bangun tepat pada pukul 03.00 sesuai dengan pengaturan alarm di ponselku. Hal pertama yang aku lakukan setelah bangun adalah ke kamar mandi lalu berwudhu. Dari kamar mandi aku menuju dapur. Aku periksa magic com apakah nasi cukup untuk sahur bertiga, yakni kedua anakku dan aku sendiri. Akhirnya aku putuskan tidak menanak nasi.

Tepat pukul 03.05 aku mulai menyiapkan lauk pauk. Aku ambil daging ayam yang sudah dikasih bumbu oleh istriku sebelum ia tidur kemarin malam. Daging itu disimpannya di kulkas. Aku hitung ada 6 potong. Lalu aku siapkan kompor dan wajan untuk menggorengnya. 

Setelah kira-kira 15 menit, gorengan daging ayam selesai. Aku tiris dulu minyaknya di atas wajan hingga cukup kering. Sambil menunggu proses itu aku menyiapkan teh manis sebanyak tiga gelas. Juga peralatan makan seperti piring, sendok, lepek, centong, dan sebagainya aku siapakan dengan menatanya di meja makan. Yang belum ada tinggal nasi. Lalu aku ambil nasi sepiring besar dan penuh. 

Sekitar pukul 03.45, semua hidangan untuk makan sahur sudah tersaji dan tertata rapi di atas meja makan. Ada ayam goreng, sayur lodeh, gereh, sambal pedas, sambal kecap, sambal bangkok, dan sebagainya. Lalu aku bangunkan anak-anakku. Mula-mula si sulung dan kemudian si bungsu yang tidur di kamarku. 

Segera setelah itu, si sulung mulai ambil nasi. Cukup banyak. Kemudian si bungsu. Ia juga ambil cukup banyak hingga tersisa hanya sedikit. Yang sedikit itu bagianku. Ketika si sulung sudah menghabiskan nasinya, ia minta agar si bungsu mau memberikan sebagian nasi padanya. Ia merasa kurang. Si bungsu menolak.

“Gimana, saya buatkan mie goreng?” tanyaku pada si sulung menawarkan solusi.

“Tidak,” jawabnya. Ia menolak dibuatkan mie goreng bukan karena belum kenyang, tetapi di piring masih tersedia 2 potong daging ayam. 

Peristiwa “rebutan” nasi ini menjadi catatan penting di hari pertama santap sahur tanpa istri. Bukan istriku yang salah tetapi aku yang kurang perhitungan. 

Tepat pukul 04.23 seruan imsak dikumadangkan dari masjid. Tak lama setelah itu kami pun menyudahi makan sahur hari ini. 

***

Itulah ringkasan cerita dari kegiatan sahur di keluarga kami lima tahun lalu yang kami rekam dalam sebuah buku catatan harian berjudul “Dari Sahur ke Sahur; Catatan Harian Seorang Suami”, terbit tahun 2016. 

Apa yang saya lakukan selama istri saya cuti bulanan (haid), yakni memberinya kebebasan untuk tidak bangun di waktu sahur, dan selanjutnya segala sesuatu terkait dengan kegiatan ini merupakan tanggung saya sebagai suami, sebenarnya bukan sesuatu tanpa dasar. Menurut fiqih mazhab Syafi’iyah, Hanabilah dan sebagaian Malikiyah, pada dasarnya pekerjaan rumah tangga bukan merupakan kewajiban istri. 

Tugas istri hanyalah sebatas membantu suami sesuai porsi yang diberikan atau disepakti. Dalam praktiknya seringkali istri menjadi ujung tombak dan seolah-olah hukumnya wajib dalam menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah tangga seperti memasak, menyapu, mencuci dan sebagainya.

Tetapi menurut para fuqaha, hal tersebut tidak menjadi persoalan dan bahkan baik sepanjang ia ridha melakukannya jika itu sudah menjadi kebiasaan di masyarakat. Hal ini sebagaimana penjelasan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, (Kuwait: Thibaah Dzatis Salasil, 1990) Cetakan ke-2, Juz 19, hal. 44 sebagai berikut:

فذهب الجمهور (الشافعية والحنابلة وبعض المالكية) الى أن خدمة الزوج لاتجب عليها لكن الأولى لها فعل ما جارت العاجة به

Artinya, “ Jumhur ulama (Syafiiyyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah) berpendapat bahwa tidak wajib bagi istri melayani suamianya (dalam urusan pekerjaan rumah tangga). Tetapi lebih baik jika melakukan seperti apa yang berlaku (membantu).”

Oleh karena “kewajiban” istri hanyalah sebatas membantu, maka porsi pekerjaan rumah tangga yang sebaiknya ia lakukan adalah sebesar porsi yang diberikan atau disepakati bersama, apakah sebagian besar, sebagian kecil, atau bahkan seluruhnya. 

Dalam konteks keluarga saya, khususnya terkait kegiatan sahur keluarga, yang kami sepakati adalah istri bebas untuk bangun atau tidak di waktu sahur ketika ia sedang cuti bulanan.

Hari itu di hari ke-18 Ramadhan 1435 H istri saya memilih tidak bangun dan saya mempersilakannya. Saya berpikir jika shalat dan puasa saja yang merupakan kewajiban dari Allah harus ia tinggalkan, maka apa salahnya saya memberinya kebebasan di waktu sahur selama ia cuti bulanan? Biarlah ia istirahat. []

Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar