Jumat, 11 Januari 2019

Surat-surat Ajengan Fadil Sebelum NU Tasikmalaya Berdiri


Surat-surat Ajengan Fadil Sebelum NU Tasikmalaya Berdiri

Di dalam statuten NU, jika belum mendirikan cabang, tetapi memiliki keinginan terhubung dengan NU, seseorang atau sekelompok orang boleh melakukan korespondensi dengan cabang terdekatnya. Jika cabang terdekat belum ada, maka dibolehkan berkorespondensi dengan HBNO atau Pengurus Besar NU di Surabaya.

Sejak kapan cabang-cabang NU di Jawa Barat berdiri?

Sejarawan NU, Choirul Anam menyebutkan, pada tahun 1929, tepatnya di Muktamar NU Semarang, Jawa Barat telah memiliki 13 Cabang. Namun, sayang, ia tidak menyebutkan cabang mana saja. Jadi, bisa dipastikan, beberapa tahun sejak NU berdiri di Surabaya, beberapa cabang berdiri di Jawa Barat. 

Namun, demikian, sebelum tahun 1929, hubungan kiai di wilayah Jawa Barat dengan kiai pendiri NU di Jawa Timur melalui surat-surat dalam bentuk tanya jawab suatu persoalan. 

Ajengan Fadil dari Tasikmalaya berkirim surat ke redaksi Swara Nahdlatoel Oelama. Ia beberapa kali mengajukan pertanyaan. Paling tidak ada tiga kali. Pertama meminta penjelasan tentang awal Ramadhan. 

Berikut laporan dari Swara Nahdlatoel Oelama:

Saya (KH Wahab Hasbullah) mendapatkan surat dari saudara saya, almukarrom Kiai Fadil Tasikmalaya. Isi suratnya menjelaskan bahwa di Tasikmalaya mulai melaksanakan puasa pada hari Rabu. Bagaimana hukumnya orang yang melakukan puasa pada hari Kamis berdasarkan i’timad dari ahli hisab. Tetapi yang melakukan puasa pada hari Kamis itu sebagain setengah dari penduduk Tasikmalaya setelah melihat majalah NU nomor 6 dan juga di majalah NU Nomor 7 dari Riyadlah Atthalabah, di dalam majalah itu menerangkan bahwa permulaan puasa pada hari Kamis dan hari raya hari Jumat, maka puasa hanya dilakukan 29 hari. 

Apakah yang demikian itu wajib melakukan qadha atau tidak?

Pertanyaan saya ini semoga bisa segera dibalas. Jangan sampai tidak dibalas. Karena ada kiai yang mewajibkan melakukan qadha. Saya minta keterangan dari kitab, saya juga menjawab bahwa yang puasa sejak hari Kamis dan tidak wajib qadla. 

Ucapan kiai yang mewajibkan qadha sebab tidak menurut awalnya Ramadhan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah: ucapan saya tidak wajib qadha berawal dari tasdiq dari ahli hisab sehingga tadi bulan hanya 29 hari sedang tersebut dalam kitab-kitab orang yang tasdiq terhadap ahli hisab wajib atau boleh melakukan dan juga tersebut dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin halaman 109 maka yang melakukan puasa mulai hari Kamis dengan beriktikad jazem terhadap kebenaran ahli hisab. 

Alhaqir Fadil Ibnu Ilyas Tasikmalaya 

Berikut ini Jawaban KH Wahab Hasbullah:

Saya Abdul Wahab berkata: menurut jawaban soal saudara Kiai Fadil yaitu sudah ada keterangan-keterangan di atas tadi. Akan tetapi, tidak menjadi persoalan saya tambahi lagi dengan keterangan sehingga Saudara Kiai Fadil pikiranya tuma’ninah/tenang di belakang, selamat tidak terjadi fitnah.

Tidak kuatir Kiai Fadhil keberadaan keterangan di beberap kitab seperti dalam kitab Safinatun Najah. Jadi, penting sekali bagi orang yang tasdiq terhadap hisab itu wajib melakukan apa itu keterangan hisab dzalikal hisab. Yang jelas ahli hisab sudah meyakinkan terhadap hasil hisabnya. Jadi, Ramadhan tahun 1346 H itu hanya 29 hari. Dan awal puasanya hari Kamis sudah jelas tidak ada kekurangan apa-apa: seumpamanya ingin mengqadla yaitu mengqadla hari yang yang bulan apa, orang yang sebulan Ramadhan dilakukan puasa semuanya. Keberadaan bulan yang hanya 29 hari itu sudah tetap dari dawuhipun (perkataan) rasulullah SAW (asyyahru hakadza hakadza) yakni 30 hari, sesekali tingkatan 29 hari dalam tingkatan yang lain. Pada masalah sebulan Rasulullah berkata (sesungghuhnya Ramadhan itu 29 hari) dan perkataan lagi ( bulan itu 29 malam) keterangan dalam hadits Bukhori dan lagi Rasulullah sudah berkata (Islam dibangun atas lima perkara) hingga perkataan (puasa romadhan) tidak menggunakan perkataan 30 hari. Jadi jawabanya sudah puasa sebulan Ramadhan sempurna sudah cukup sama dengan bulan (30 hari) atau (29 hari). []

(Abdullah Alawi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar