Penjelasan tentang Syirkah
Wujuh
Sebuah ta’rif tentang syirkah wujuh penulis
ambil dari kitab Kasyafu al-Qina’ ‘an Matni al-Iqna’, terbitan Daru
al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Juz 3, halaman 527, Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti
menyebutkan:
شَرِكَةُ
الْوُجُوْهِ وَهِيَ أَنْ يَشْتَرِيَا فِيْ ذِمَّتَيْهِمَا بِجَاهَيْهِمَا شَيْئًا
يَشْتَرِكَانِ فِيْ رِبْحِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَكُوْنَ لَهُمَا رَأْسُ مَالٍ
عَلَى أَنَّ مَا اشْتَرَيَاهُ فَهُوَ بَيْنَهُمَا نِصْفَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا أَوْ
نَحْوَ ذَلِكَ ) مِمَّا يَتَّفِقَانِ عَلَيْهِ
Artinya: “Syirkah wujuh terlaksana apabila
ada dua orang yang membeli sesuatu—yang menjadi tanggungan mereka berdua—dengan
bekal ketokohannya (tanpa membayar), lalu mereka berserikat di dalam
keuntungannya tanpa adanya ra’sul maal atas apa yang mereka beli–dengan
nisbah pembagian 50%-50% atau 1/3 keuntungan dan lain-lain berdasarkan
kesepakatan yang dibangun keduanya.” (Lihat Syeikh Manshur bin Yunus al-Bahuti,
Kasyafu al-Qina’ ‘an Matni al-Iqna’, Daru al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Juz 3,
hal 527!)
Berdasarkan ibarat di atas, maka rukun
syirkah wujuh ini adalah:
1. Adanya produsen, selaku yang memiliki
modal
2. Adanya dua orang atau lebih pelaku syirkah
selaku mudlarib dan sekaligus ‘amil
3. Adanya profesi keahlian yang sama, atau
ketokohan dengan kaliber yang sama
4. Adanya job description (uraian
tugas) yang jelas antarpelaku usaha
5. Adanya pembagian nisbah keuntungan yang
jelas di antara mereka
6. Shighat syirkah
Mudlarib dalam hal ini
berlaku sebagai wakil dari produsen pemilik ra’sul maal. Sebagai wakil
maka tugasnya adalah menjalankan tugas sebagaimana yang diidzinkan oleh
produsen.
وَ
ِلأَنَّ عَقْدَهَا مَبْنَاهُ عَلَى الْوَكَالَةِ فَيَتَقَيَّدُ بِمَا أُذِنَ
فِيْهِ وَسَوَاءٌ (عَيَّنَا جِنْسَهُ) أَيْ مَا يَشْتَرِيَانِ (أَوْ قَدْرَهُ أَوْ
قِيْمَتَهُ أَوْ لاَ) ِلأَنَّ ذَلِكَ إنِّمَا يُعْتَبَرُ فِي الْوَكَالَةِ
الْمُفْرَدَةِ اهـ
Artinya: “Karena aqad ini dibangun di atas
aqad wakalah, maka tasharrufnya wakil dibatasi oleh apa yang diidzinkan
produsennya terhadapnya, baik barang tersebut mereka tentukan sendiri jenisnya
atau tidak, mereka tentukan kadarnya sendiri atau tidak, dan atau mereka
tentukan nilainya sendiri atau tidak. (Semua itu) karena dasar aqad wakalah itu
sendiri.” (Lihat Syeikh Manshur bin Yunus al-Bahuti, Kasyafu al-Qina’ ‘an
Matni al-Iqna’, Daru al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Juz 3, hal 527!)
Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa di
dalam syirkah wujuh ini tidak terdapat adanya ra’sul maal (modal awal).
Bahasa mudahnya adalah, syirkah wujuh terbentuk sebagai kumpulan orang-orang
yang berserikat melaksanakan sebuah usaha tanpa modal. Setelah berjalan dan
mereka mendapatkan hasil dan keuntungan, maka keuntungan dibagi menurut
kesepakatan yang mereka bangun. Demikian juga dengan kerugian usaha,
ditanggung atas dasar nisbah yang disepakati di antara pihak yang terlibat.
Contoh kasus syirkah wujuh di lapangan adalah pada kasus serikat pekerja
borongan, serikat pekerja proyek dan serikat pekerjaan tender, serikat
arsitektur, dan lain-lain masih banyak lagi. Mereka bekerja dengan berbekal
kecakapan dan skill serta keahlian, sementara modal yang dijalankan dengan
harga tetap adalah milik orang lain. Tentu bidang ini tidak mutlak dipukul
rata. Ada catatan-catatan yang menyebabkan masing-masing syirkah yang
dicontohkan tersebut masuk kategori syirkah wujuh. Untuk lebih mudahnya, simak
ulasan berikut ini!
Ilustrasi skema syirkah wujuh adalah sebagai
berikut:
Ada sebuah pabrik penghasil barang-barang
kebutuhan rumah tangga. Seorang manajemen pabrik melihat ada dua orang yang
berniat mendirikan sebuah usaha dan memiliki jiwa amanah, namun ia tidak
memiliki modal. Akhirnya diajaklah mereka untuk melakukan sebuah usaha dengan
syarat mereka harus mendirikan sebuah serikat atau perkumpulan. Selang beberapa
waktu, serikat terbentuk dan disepakati bahwa rumah Zaid sebagai pusat
melakukan usaha dengan biaya sewa yang ditanggung serikat sebesar 200 ribu per
bulan yang diambilkan dari total keuntungan. Adapun pemasukan keuntungan selama
satu bulan itu, mereka bagi berdua dengan nisbah yang dihitung mengikuti jam
kerja yang mereka sepakati, setelah dipotong bea listrik, bea sewa tempat, bea
air dan sebagainya.
Pada contoh di atas, mari identifikasi secara
cermat kedudukan pemodal, barang yang dipasrahkan untuk dijalankan, siapa yang
menerima pasrah dari produsen tersebut dan terwadahi dalam organisasi yang
bagaimana! Perhatikan juga model pembagian untung ruginya! Syirkah seperti di
atas merupakan contoh gamblang syirkah wujuh.
Melihat contoh di atas, lantas apa bedanya
antara syirkah wujuh ini dengan syirkah ‘inan dan syirkah abdan?
1) Modal syirkah ‘inan adalah diperoleh dari
hasil pencampuran modal masing-masing pemilik saham perusahaan. Hasil
keuntungan usaha (deviden) mereka bagi menurut rasio kepemilikan usaha setelah
dipotong ujrah masing-masing pelaku usaha.
2) Dalam syirkah abdan, tidak terdapat
ra’sul maal dan sekaligus tidak ada yang memberi modal. Pelaku usaha hanya
berbekal kecakapan tertentu yang dimilikinya. Kemudian hasil dibagi menurut
kesepakatan yang mereka bangun.
3) Adapun syirkah wujuh, terdapat seorang
pemodal tersendiri namun pihak mudlarib terdiri atas orang-orang yang tidak
memiliki modal dan bersyirkah, dengan catatan keuntungan mereka bagi bersama
menurut kesepakatan.
Keuntungan dari keberadaan syirkah wujuh ini
adalah ia bisa eksis meski tanpa modal. Hanya dengan berbekal amanah, ia sudah
bisa melakukan sebuah usaha dan mendapat hasil. Melihat faktor ini, maka
kalangan Hanafiyah memandang bolehnya aqad syirkah wujuh ini.
Adapun kalangan fuqaha’ Syafi’iyah, lebih
menegaskan pada keberadaan kerugian serta mudlarat yang mungkin timbul akibat
dari syirkah ini. Salah satu mudlarat yang acap kali timbul adalah bilamana
terdapat kerugian, antara lain sebagai berikut:
1. Bila terdapat kerugian, pemodal biasanya
menuntut beban kerugian kepada para mudlarib termasuk di dalamnya adalah ‘amil.
Padahal dalam aqad mudlarabah, bilamana ada kerugian, maka pemodal lah yang
menanggung, sementara ‘amil tidak ikut menangung karena modal yang diberikan
kepada mereka adalah dalam wilayah amanah. Dan dalam amanah tidak ada tuntutan
pertanggung jawaban bagi amil (mudlarib) selama Amil tidak berbuat
kekeliruan yang menyebabkan kerusakan (itlaf) terhadap modal tersebut
dan berjalan sesuai dengan batas-batas idzin yang dibuat.
2. Bilamana syirkah ini masuk kategori
mudlarabah, maka seharusnya pihak pemodal yang mendapatkan keuntungan sementara
mudlarib/amil berhak menerima ujrah.
3. Bilamana ‘amil syirkah wujuh terpaksa
harus menanggung kerugian usaha, sementara tidak ada nisbah rasio pembagian
keuntungan yang baku yang mereka miliki, acapkali hal ini menimbulkan
perselisihan di antara mereka. Tidak hanya sampai di situ, fitnah antara satu
sama lain juga mungkin terjadi karena dugaan salah satu pihak yang bersekutu
menjadi pihak utama yang menyebabkan kerugian usaha. Akibat lainnya, adalah
saling tuntut ke pengadilan, dan seterusnya.
Memandang beberapa faktor di atas, maka
syirkah wujuh ini dalam literasi fuqaha’ Syafi’iyah sering disebut sebagai
mudlarabah faasidah. Dan karena besarnya peluang mengundang perselisihan di
kalangan pelaku syirkah, baik dalam urusan pembagian beban tanggungan
untung-rugi usaha, maupun lainnya, maka diperlukan langkah saddud dzari’ah.
Wujud dari saddud dzari’ah ini adalah dengan menetapkan bahwa syirkah
wujuh merupakan bagian dari syirkah bathil di antara ketiga syirkah lainnya.
Wallahu a’lam. []
Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih
Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar