Apakah Profesi Petugas
Keamanan Gugurkan Kewajiban Shalat Jumat?
Jumat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim
yang memenuhi kriteria wajib jumat. Tidak ada toleransi, bagi siapa pun yang
meninggalkannya tanpa ada uzur, ia mendapat ancaman dosa yang berat berdasarkan
petunjuk hadits Nabi.
Hanya saja, tuntutan sebagai seorang satpam
terkadang merupakan sebuah dilema. Satu sisi Jumat adalah kewajiban. Di sisi
yang lain seorang satpam dituntut untuk stand by menjaga kantor atau perusahaan
tertentu agar terjamin keamanannya. Dalam pandangan fiqih Islam, apakah menjadi
satpam dapat menggugurkan kewajiban shalat Jumat?
Islam adalah agama yang mudah. Tidak
membebani pemeluknya di luar batas kemampuannya. Tidak pula memberikan beban
yang berat kepada umatnya. Termasuk di antaranya dalam permasalahan ini.
Satpam yang bekerja untuk menjaga sebuah
kantor atau perusahaan tertentu tidak wajib baginya melaksanakan shalat Jumat
apabila ia tidak memiliki kesempatan untuk menjalankan Jumat. Hal ini karena
mempertimbangkan bahwa menjaga nyawa dan harta orang-orang yang dilindungi
nyawanya merupakan kewajiban yang harus diprioritaskan.
Al-Imam al-Nawawi menegaskan:
ومنها
أن يخاف على نفسه أو ماله أو على من يلزمه الذب عنه من سلطان أو غيره ممن يظلمه
“Di antara uzur-uzur (Jumat dan shalat
jamaah) adalah adanya kekhawatiran atas nyawa atau harta, baik bagi dirinya
sendiri atau pihak-pihak yang wajib dilindungi nyawanya baik dari pemerintah
atau lainnya, dari orang zalim.” (al-Imam al-Nawawi, Raudlatut Thalibin, juz.1,
halaman 345)
Dalam perspektif mazhab Hanbali ditegaskan,
termasuk uzur Jumat adalah kekhawatiran adanya kerugian dalam pekerjaan yang
dibutuhkan untuk menghidupi keluarga atau dirampasnya harta yang ia disewa
untuk menjaganya.
Syekh Abu al-Hasan Ali bin Sulaiman
al-Mardawi mengatakan:
ومما
يعذر به في ترك الجمعة والجماعة خوف الضرر في معيشة يحتاجها أو مال استؤجر على
حفظه
“Termasuk uzur dalam meninggalkan Jumat dan
jamaah shalat adalah kekhawatiran kerugian dalam pekerjaan yang ia butuhkan,
atau harta yang ia disewa untuk menjaganya.” (Syekh Abu al-Hasan Ali bin
Sulaiman al-Mardawi, al-Inshaf, juz 2, halaman 212).
Hanya saja, apabila satpam tersebut memiliki
kesempatan waktu melaksanakan Jumat, maka ia tetap berkewajiban menjalankan
Jumat, sebagaimana ditemukan di beberapa tempat yang mempersilakan para
pekerjanya untuk menunaikan shalat Jumat saat jam istirahat atau kantor tutup
sementara. Bila demikian kondisinya, maka tidak ada alasan bagi satpam untuk
tetap melaksanakan shalat Jumat.
Kondisi tersebut juga berlaku untuk profesi
lain yang berkenaan dengan tugas keamanan seperti polisi atau tentara, selama
kekhawatiran akan bahaya nyawa dan harta muncul ketika ia melaksanakan shalat
Jumat atau jamaah. Demikian penjelasan hukum profesi satpam berkaitan dengan
kewajiban shalat Jumat. Semoga bermanfaat, semoga pekerjaan kita diberi keberkahan
oleh Allah ﷻ.
[]
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar