Empat Amalan Pengganti
Sedekah Harta
Bersedekah harta merupakan salah satu ibadah
yang sangat dianjurkan. Selain bernilai sebagai ibadah vertikal, yakni ibadah
antara seorang hamba dengan Allah subhanahu wata’ala, sedekah juga bernilai
sebagai ibadah horizontal, yakni ibadah antara seorang hamba dengan hamba yang
lain.
Betapa tidak, karena mendapatkan sedekah,
kehidupan seseorang bisa terjamin, setidaknya untuk beberapa hari. Oleh karena
itu, sedekah tidak hanya menambah pahala, tetapi juga menambah keberlangsung
kehidupan seseorang.
Sayangnya, tidak semua orang mampu
mengerjakan ibadah satu ini. Orang-orang yang tidak memiliki keuangan yang
cukup, tentu tidak mampu untuk melaksanakan ibadah ini.
Mengenai hal ini Rasulullah pernah memberikan
salah satu amalan yang kedudukannya dapat menyamai pahala sedekah. Dalam sebuah
hadits riwayat Imam al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra dan juga diriwayatkan Imam
Bukhari, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
حَدَّثَنَا
سَعِيدُ بْنُ أَبِى بُرْدَةَ بْنِ أَبِى مُوسَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ صَدَقَةٌ.
قَالُوا : فَإِنْ لَمْ يَجِدْ؟ قَالَ : فَيَعْمَلُ بِيَدِهِ فَيَنْفَعُ نَفْسَهُ
وَيَتَصَدَّقُ. قَالُوا : فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَوْ لَمْ يَفْعَلْ قَالَ :
فَيُعِينُ ذَا الْحَاجَةِ الْمَلْهُوفَ. قَالُوا : فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ قَالَ : فَيَأْمُرُ بِالْخَيْرِ أَوْ
قَالَ بِالْمَعْرُوفِ. قَالُوا : فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ قَالَ : فَلْيُمْسِكْ عَنِ
الشَّرِّ فَإِنَّهُ لَهُ صَدَقَةٌ
"Wajib bagi setiap Muslim untuk
bersedekah." Kemudian beberapa orang bertanya, "Jika ia tidak mampu,
wahai Rasul?" Rasul kemudian menjawab, "Hendaknya bekerja dengan
tangannya sendiri, kemudian bermanfaat bagi dirinya dan bersedekah."
Mereka kemudian bertanya kembali, "Jika tidak bisa?" Rasul pun
menjawab, "Maka boleh dengan menolong orang yang sedang membutuhkan
pertolongan." Mereka masih saja bertanya, "Jika tidak dikerjakan
wahai Rasul?" Rasul menjawab, "Maka boleh dengan meneggakkan
kebenaran atau mengatakan yang jujur." Mereka bertanya kembali, "Jika
masih belum bisa melakukan?" Rasul menjawab, "Maka sebaiknya menahan
diri berbuat kejelekan, karena hal itu bernilai sedekah baginya." (Abu
Bakar Ahmad bin al-Husain al-Baihaqi, al-Sunan al-Kubra, Hederabad, Majelis
Dairah al-Maarif, 1344 H, juz 4, halaman 188)
Setidaknya dari hadits di atas, ada empat hal
yang bisa dilakukan seseorang sebagai amalan pengganti sedekah.
Pertama, bekerja kemudian dari hasil kerjaan
tersebut bisa bermanfaat bagi dirinya kemudian bersedekah.
Kedua, menolong orang yang sedang membutuhkan
bantuan.
Ketiga, menegakkan kebenaran dan berkata
jujur.
Keempat, menahan diri agar tidak melakukan
perbuatan yang dilarang oleh agama.
Berdasarkan hadits tersebut, Badruddin
al-Aini dalam Umdatul Qari fi Syarhi Sahih al-Bukhari menjelaskan bahwa sedekah
merupakan bentuk kasih sayang kepada makhluk Allah subhanahu wata’ala. Dan
bentuk kasih sayang tidak hanya dihasilkan dari harta, bisa juga dari amalan
atau perilaku kita.
يستفاد
منه أن الشفقة على خلق الله تعالى لا بد منها، وهي إما بالمال أو بغيره، والمال
إما حاصل أو مقدور التحصيل له والغير، إما فعل، وهو: الإعانة، أو ترك وهو:
الإمساك، وأعمال الخير إذا حسنت النيات فيها تنزل منزلة الصدقات في الأجور ولا
سيما في حق من لا يقدر على الصدقة، ويفهم منه أن الصدقة في حق القادر عليها أفضل
من سائر الأعمال القاصرة على فاعلها
Artinya: “Dari hadits tersebut bisa diambil
kesimpulan bahwa kasih sayang kepada makhluk Allah merupakan sebuah keharusan.
Hal ini bisa dilakukan dengan harta atau sesuatu yang lain. Adapun kasih sayang
dengan harta bisa atau mampu bermanfaat bagi pemberi dan yang lainnya
(penerima). Dan juga bisa dilakukan dengan amalan atau tindakan, yaitu dengan
menolong atau meninggalkan, yakni seperti menahan (agar tidak berbuat jelek
kepada orang lain). Adapun perbuatan-perbuatan yang baik jika dilandasi dengan
niat yang baik maka setara dengan pahala bersedekah, khususnya bagi orang yang
tidak mampu untuk bersedekah. Dan bisa difahami bahwa sedekah yang sesuai
dengan kemampuan lebih utama daripada banyak amalan akan tetapi hanya terbatas
(manfaatnya) bagi orang yang mengerjakannya saja.” (Badruddin al-Aini, Umdatul
Qari fi Syarhi Sahih al-Bukhari, Beirut, Dar Ihya Turats al-Arabi, t.t., juz 8,
halaman 312)
Inti dari pernyataan al-Aini di atas adalah
bahwa setiap hal baik, misalnya sedekah sesuai kemampuan jika dilandasi dengan
niat baik dan bermanfaat bagi orang lain, maka pahalanya setara dengan pahala
sedekah serta lebih baik daripada banyaknya amalan akan tetapi hanya bermanfaat
pada diri sendiri.
Menurut al-Aini, keempat amalan ini diurutkan
berdasarkan kemampuan seseorang. Sehingga keempat urutan ini bersifat pilihan,
yakni seseorang bisa memilih sesuai amalan yang ia mampu. Jika ia mampu
mengerjakan semuanya, maka hal itu lebih baik.
واعلم
أنه لا ترتيب فيما تضمنه الحديث المذكور، وإنما هو للإيضاح لما يفعله من عجز عن
خصلة من الخصال المذكورة، فإنه يمكنه خصلة أخرى، فمن أمكنه أن يعمل بيده فيتصدق،
وأن يغيث الملهوف وأن يأمر بالمعروف وينهى عن المنكر ويمسك عن الشر فليفعل الجميع.
Artinya, “Perlu diketahui bahwa tidak ada
urutan secara khusus untuk poin yang terdapat dalam hadits tersebut. Sebenarnya
hal itu merupakan penjelas atas hal yang bisa dilakukan orang yang tidak mampu
mengerjakan salah satu amalan dan bisa memilih untuk mengerjakan amalan lain
yang ia mampu. Jika memungkinkan untuk melakukan semuanya: bekerja dan
bersedekah, menolong orang, menegakkan kebenaran dan mencegah kemungkaran serta
menahan untuk melakukan perbuatan tercela, maka lakukanlah semuanya.”
(Badruddin al-Aini, Umdatul Qari fi Syarhi Sahih al-Bukhari, juz 8, halaman
312). Wallahu A’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar