Rabu, 09 Januari 2019

(Ngaji of the Day) Hukum Alkohol pada Parfum Menurut KH. M. Syafi‘i Hadzami


Hukum Alkohol pada Parfum Menurut KH. M. Syafi‘i Hadzami

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya sembahyang memakai minyak wangi yang mengandung alkohol? Sedangkan setahu saya alkohol itu najis. Spiritus, bensin, minak tanah, dan sebangsanya, apakah termasuk benda suci. Bagaimana kalau dibawa sembahyang, sah apa tidak?

Fuad Fauzi Jalan Lebak Bulus II, CIlandak, Jakarta Selatan.

Jawaban:

Di bidang kimia, alkohol adalah nama kumpulan persenyawaan-persenyawaan organik bergolongan OH yang biasanya terikat kepada rantai yang bersifat parafin. Ada pula etilalkohol yang disebut etanol, yaitu CH3, CH2, OH, zat cair yang tak berwarna, baunya menyegarkan.

Dalam teknik sangat banyak dipergunakan baik sebagai bahan pelarut maupun sebagai bahan pangkal untuk sintesa-sintesa selanjutnya, dipergunakan juga dalam industri bahan makanan (minuman keras) dan dalam industri minyak wangi (eau de cologne).

Adapun spiritus adalah larutan alkohol dalam air (kadar alkoholnya kira-kira 85%): larutan ini biasanya dibubuhi sesuatu zat beracun misalnya metanol supaya tidak dapat digunakan untuk minuman-minuman keras. Spiritus diberi warna biru untuk menandainya.

Pembuatan spiritus, pembuatan alkohol dari larutan-larutan gula dengan peragian dan penyulingan; alkohol ini berbagai-bagai derajat murninya.

Mula-mula pembuatan spiritus ini maksudnya untuk membuat berbagai minuman keras (kadar alkoholnya 25-50%); kemudian diperlukan spiritus yang jauh lebih tinggi kadar alkoholnya (70-96%) jadi bukan lagi untuk industri minuman keras. Sebagai bahan pangkal bagi pembuatan spiritus antara lain dipakai:

a). Bahan-bahan yang mengandung gula: gula tebu, gula bit, melasa, pelbagai buah-buahan.

b). Bahan-bahan yang banyak mengandung zat pati (amilum): kentang, jagung, dan lain-lain.

c). Umbi-umbi yang mengandung fruktosa dan lignin.

d). Bahan-bahan yang mengandung selolusa: ampas-ampas kayu (menggula kalau diolah dengan asam chlorida dan dimampatkan).

Jelas pembuatan alkohol di tanah air kita, adalah berasal dari benda-benda yang suci dan bukan najis. Di India orang membuat alkohol dari tahi sapi, berarti bahan yang berasal dari najis dan tidak suci. Maka hukum suci, tidaknya alkohol, adalah tergantung kepada pembuatannya. Jika dari asal yang suci, seperti tebu, maka sucilah ia. Dan jika berasal dari tahi sapi, maka najislah ia. Diihtimalkan fatwa-fatwa tentang kenajisan alkohol adalah untuk alkohol yang berasal dari najis seperti tahi sapi.

Hukum arak atau minuman keras, jelas adalah najis. Karena Al-Quran mensifatkannya dengan “rijsun” yang artinya najis. Sedang alkohol bukanlah minuman pada ‘uruf. Maka ia sama hukumnya seperti bahan-bahan yang dibuat minuman keras, seperti anggur dan korma, yaitu suci, kecuali jika ia dibuat daripada najis, seperti tahi sapi, maka ia pun seperti hukum asalnya.

Doktor Ahmad As-Syarbashi mengutarakan dalam kitabnya yang bernama Yas’alûnaka jilid II, halaman 30 sebagai berikut:

كانت لجنة الفتوى بالأزهر قد سئلت مثل هذا السؤال فأجابت بأن الكحول السبرتو على ما قاله غير واحد من العلماء ليس بنجس وعلى هذا فالأشياء التى يضاف إليها الكحول لا تنجس به وهذا هو ما نختاره لقوة دليله ولدفع الحرج اللازم للقول بنجاسته

Artinya, “Adalah Lajnah Fatwa di Al-Azhar pernah ditanya seperti pertanyaan ini, maka dijawabnya bahwa alkohol (spiritus) menurut apa yang dikatakan oleh banyak ulama, bukanlah najis, dan atas dasar ini, maka segala sesuatu yang dicampuri alkohol, tidak terhukum najis. Dan inilah apa yang kami pilih karena kuat dalilnya, dan untuk menolak kepicikan yang lazim karena mengatakan dengan najisnya,” []

(Lihat KH. M. Syafi‘i Hadzami, Taudhihul Adillah, [Kudus, Menara Kudus: 1986], jilid VII, halaman 75-77).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar