Jumat, 18 Januari 2019

(Ngaji of the Day) Seberapa Jauh Jarak yang Membolehkah Dua Jumatan dalam Satu Desa?


Seberapa Jauh Jarak yang Membolehkah Dua Jumatan dalam Satu Desa?

Menurut pendapat kuat dalam madzhab Syafi’i, tidak diperbolehkan mendirikan dua Jumatan atau lebih dalam satu desa tanpa ada hajat (kebutuhan). Oleh karenanya, bila terdapat dua jum’atan dalam satu desa, maka yang sah adalah jum’atan yang pertama kali melakukan takbiratul ihram, sedangkan jum’atan kedua tidak sah. Dan apabila takbiratul ihramnya bersamaan, maka kedua jum’atan tersebut tidak sah. 

Ditemukan di beberapa daerah, jarak rumah sebagian penduduknya dengan tempat pelaksanaan Jumat terlampau jauh, karena luasnya daerah tersebut. Hal ini menimbulkan masyaqqah (keberatan) bagi mereka andaikan mereka dituntut untuk melakukan Jumat di satu tempat. Pertanyaannya kemudian, bolehkah bagi sebagian penduduk tersebut mendirikan Jumat kedua karena alasan jarak yang jauh?

Ulama menegaskan bahwa salah satu hajat yang memperbolehkan berdirinya lebih dari satu Jumat dalam satu daerah adalah jauhnya jarak menuju tempat Jumatan. Faktor jauhnya tempat adakalanya disebabkan seseorang berada pada sebuah tempat yang tidak dapat terdengar azan Jumat di tempat tersebut, atau berada pada tempat yang seandainya ia berangkat dari tempat tersebut setelah terbit fajar, maka tidak dapat menemui Jumat.

Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur menegaskan:

والحاصل من كلام الأئمة أن أسباب جواز تعددها ثلاثة ضيق محل الصلاة بحيث لا يسع المجتمعين لها غالباً، والقتال بين الفئتين بشرطه، وبعد أطراف البلد بأن كان بمحل لا يسمع منه النداء، أو بمحل لو خرج منه بعد الفجر لم يدركها، إذ لا يلزمه السعي إليها إلا بعد الفجر اهـ

“Kesimpulan dari statemen para imam, sebab-sebab diperbolehkannya berbilangnya Jumat ada tiga. Pertama, sempitnya tempat shalat, dengan sekira tidak dapat menampung jamaah Jumat menurut keumumannya. Kedua, pertikaian di antara kedua kubu sesuai dengan syaratnya. Ketiga, jauhnya sisi desa, dengan sekira berada pada tempat yang tidak terdengar azan atau di tempat yang seandainya seseorang keluar dari tempat tersebut setelah fajar, ia tidak akan menemui Jumat, sebab tidak wajib baginya menuju tempat Jumat, kecuali setelah terbit fajar subuh.” (Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, Beirut-Dar al-Fikr, 1995, halaman 51)

Lantas berapakah batasan jauh tersebut jika dikonversikan dalam bentuk kilo meter? Dalam keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-6 di Pekalongan 27 Agustus 1931 M disebutkan batasan jauhnya tempat tinggal penduduk dengan masjid yang membolehkan bagi mereka untuk mendirikan Jumat kedua adalah 1 mil syar’i, yaitu jarak 24 menit dengan jalan kaki biasa, atau jarak 1,666 KM.

Berikut bunyi keputusannya:

“Masyaqah ialah kesukaran berkumpulnya penduduk yang berkewajiban shalat Jumat dalam suatu tempat karena berjauhan tempat tinggal mereka dari masjid dengan jarak 1 mil syar’i, yaitu jarak 24 menit dengan jalan kaki biasa atau jarak 1666,667 meter”. (Ahkam al-Fuqaha’ Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Nomor 118, Surabaya, Khalista, 2011, halaman 113)
Simpulannya, diperbolehkan bagi penduduk yang rumahnya jauh dengan masjid, minimal sejauh 1,666 km, untuk mendirikan Jumatan kedua di daerah tersebut. Jika tidak memenuhi standar jauh tersebut, maka tidak diperkenankan mendirikan Jumat kedua kecuali ada hajat lain selain alasan jauhnya tempat, seperti daya tampung masjid yang terbatas atau konflik internal yang menuntut mereka mendirikan Jumatan di tempat lain.

Demikian semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar