Senin, 14 Januari 2019

(Ngaji of the Day) Modifikasi Akad: Menuju Inovasi Ekonomi Berbasis Fiqih Syafi’iyah


Modifikasi Akad: Menuju Inovasi Ekonomi Berbasis Fiqih Syafi’iyah

Langkah inovatif pengembangan produk financing (pembiayaan) dan funding (pendanaan) bagi otoritas jasa keuangan syariah merupakan sebuah keniscayaan. Dengan jalan mencermati berbagai alur dan skema akad yang sudah ada di fiqih, berbagai terobosan baru dapat dengan mudah kita temukan dan selanjutnya diimplementasikan. Tradisi Bahtsul Masail di kalangan Nahdliyin amat sangat membantu guna menemukan langkah inovatif tersebut. Produk turunan ini selanjutnya kita sebut sebagai modifikasi. 

Karena objek akad pembiayaan di dalam fiqih umumnya dilakukan melalui tiga cara, yakni murabahah, mudlarabah dan musyarakah, maka sasaran modifikasi yang terbanyak dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Syariah juga senantiasa berfokus pada wilayah ini. Pencurahan fokus ini tentu saja tetap dengan memperhatikan beberapa hal, yaitu: 

1. Upaya mewujudkan sistem ekonomi zero riba (sistem bebas riba).

2. Tidak menabrak aturan fiqih, khususnya madzhab fiqih yang dipegang teguh oleh mayoritas umat Islam Indonesia, yaitu bermadzhab Syafi’iyah

3. Maslahah dalam mengembangkan kualitas pengamalan ajaran agama Umat Islam yang menghendaki kewajiban menjauhi praktik riba

4. Tidak menimbulkan keguncangan ekonomi negara

5. Memiliki daya saing dibanding Sistem Kredit bank konvensional dan pelan-pelan mampu menggantikan peran bank konvensional sebagai soko guru ekonomi nasional.

Kelima dlawabith ini menjadi bahan pertimbangan dasar untuk memulai melakukan modifikasi-modifikasi tersebut. Selanjutnya OJK Syariah perlu melakukan istiqra' (cara membaca versi lain) terhadap simbol-simbol ekonomi yang selama ini berkembang dan berlaku di negara tercinta ini, kemudian diubah agar sesuai dengan simbol ekonomi berbasis fiqih dengan status hukumnya yang dibenarkan menurut kerangka hukum fiqih.

Ada banyak alasan untuk melakukan modifikasi dan diversifikasi usaha dan fiqih yang memiliki semangat صالح لكل الزمان والمكان (cocok/selaras dengan zaman dan tempat) harus senantiasa memperhatikan itu. Sampai di sini, maka apresiasi terhadap keberadaan kajian-kajian ekonomi syariah dan bahtsul-masail sangat diperlukan untuk melakukan diversifikasi usaha dan modifikasinya tersebut. 

Gambaran Modifikasi dan Diversifikasi Usaha

Seorang pelaku usaha dalam membangun usahanya sudah barang tentu menghabiskan modal yang tidak sedikit. Setelah langkah membangun selesai, langkah membangun kepercayaan publik terhadap produk usahanya juga memerlukan strategi yang jitu dan pengorbanan banyak waktu. Untuk itu, bila terdapat permasalahan dalam usaha, baik permasalahan personal antar-pemodal, atau antara pemodal dengan karyawan, tidak mungkin dijadikan sebagai alasan yang tepat untuk menutup usaha tersebut. Langkah menutup merupakan tindakan yang tidak bijak dan dibenci oleh syariat agama kita karena bisa masuk unsur tadlyi’u al-amwal (menyia-nyiakan harta). Apalagi bila usaha sudah mulai beranjak berkembang, maka sebuah langkah simultan dan terus menerus istiqamah terjun mengembangkannya adalah sebuah pilihan bijak. Nabi SAW bersabda:

إن الله يرضى لكم ثلاثا ، ويكره لكم ثلاثا ، فيرضى لكم أن تعبدوه ولا تشركوا به شيئا ، وأن تعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا ، ويكره لكم قيل وقال ، وكثرة السؤال ، وإضاعة المال 

Artinya: “Sesungguhnya Allah SWT ridlo kepada kalian tiga perkara dan membenci untuk kalian tiga perkara. 1) Allah ridla hendaknya kalian menyembah-Nya, dan 2) tidak mensukutukan-Nya dengan sesuatu apapun, serta 3) hendaknya kalian semua berpegang teguh terhadap agama Allah dan jangan berpecah belah. Dan Allah membenci atas kalian tiga perkara: 1) perdebatan (qiila wa qaala), 2) banyak tanya, dan 3) menyia-nyiakan harta. HR. Imam Muslim (Abi Zakariya Yahya Muhyiddin bin Syaraf al-Nawawi, Syarah Nawawi ‘ala Muslim, Daru al-Fikr, Juz: 12, hal: 375)

Berdasarkan hadits di atas, kita mengetahui bahwa langkah menyia-nyiakan harta, adalah dibenci oleh Allah SWT. Masuk salah satu harta adalah usaha/kegiatan produksi yang bisa menopang ekonomi rumah tangga, daerah atau bahkan negara. Dengan demikian, menghentikan operasinya adalah termasuk bagian dari menyia-nyiakan harta tersebut. 

Ada beberapa kemungkinan yang bisa dilakukan agar sebuah usaha tidak terhenti usahanya, yaitu: 1) melakukan pilihan diversifikasi usaha, 2) melakukan modifikasi sistem, dan 3) melakukan derivatisasi produk, serta 4) dalam kondisi terpaksa menjual seluruh aset perusahaan dan melakukan langkah remunerasi dan perpindahan kepemilikan. 

Diversifikasi usaha merupakan sebuah langkah pembukaan cabang baru untuk menghasilkan produk yang benar-benar baru dan belum pernah diproduksi sebelumnya oleh perusahaan. Contoh misalnya, sebuah Perusahaan Motor Honda mengeluarkan produk beberapa jenis motor pilihan konsumen: (a) motor sport, (b) motor elegan, (c) motor khusus untuk kaum pria, (d) motor khusus untuk kalangan umum, (e) motor khusus kaum difable, dan (f) motor khusus kalangan anak-anak. 

Warna dan tujuan produknya tetap sama, namun wilayah sasar pasaran yang berbeda dari pabrikan yang sama, ini disebut sebagai diversifikasi usaha. Biasanya langkah ini ditempuh oleh pabrik untuk kepentingan mendominasi produk di pasaran, sehingga harga pemasaran menjadi bisa ditekan dan harga asesoris tambahan serta onderdil kendaraan menjadi murah. Bedakan dengan Suzuki yang memiliki semboyan inovasi tiada henti! Anda akan menemukan harga onderdil produknya yang mahal di pasaran. Kenapa? Silahkan dianalisis!

Selain diversifikasi, juga diperlukan langkah modifikasi sistem. Mari kita lihat di lapangan! Ada berapa jenis kendaraan sepeda dengan merk Jupiter? Kenapa setiap orderdil dalam Yamaha selalu murah bila dibandingkan dengan Suzuki dan Honda? Padahal tampilan luar sama-sama mengalami perubahan asesoris. Itulah yang dimaksud dengan modifikasi sistem. Tampilannya beda, namun esensinya tetap sama. Lebih lanjut, praktik masing-masing akan kita sajikan dan kita ulas dalam tulisan berikutnya! 

Wallahu a’lam. *****

Bersambung...

[]

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar