Beda Letak Kepala Jenazah
Laki-laki dan Perempuan saat Dishalati
Salah satu kewajiban orang yang masih hidup
terhadap orang yang telah meninggal adalah menshalatinya. Menshalati jenazah
ini hukumnya fardlu kifayah. Artinya, seandainya hanya ada satu orang Muslim
yang melakukannya maka gugurlah kewajiban orang Muslim lainnya. Namun bila tak
ada seorang pun yang menshalati jenazah yang ada di tengah-tengah mereka maka
berdosalah semua kaum Muslim yang ada di daerah tersebut.
Pada praktiknya di beberapa daerah seringkali
masih terjadi selisih paham di antara jamaah shalat jenazah perihal bagaimana
memposisikan mayit (jenazah) pada saat dishalati. Umumnya masyarakat Muslim
Indonesia memposisikan mayit yang hendak dishalati dengan meletakkan kepalanya
di sebelah utara, baik si mayit itu laki-laki maupun perempuan. Selisih paham
sering terjadi ketika ada mayit yang hendak dishalati namun posisi kepalanya
diletakkan di sebelah selatan.
Tentang hal ini Imam Bujairamy dalam kitab
Hasyiyatul Bujairami ‘alal Khathîb (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1996),
jilid II, halaman 536 mengutip keterangan dari Syekh Ali Syibramalisy,
menyatakan:
وَتُوضَعُ
رَأْسُ الذَّكَرِ لِجِهَةِ يَسَارِ الْإِمَامِ وَيَكُونُ غَالِبُهُ لِجِهَةِ
يَمِينِهِ خِلَافَ مَا عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْآنَ، أَمَّا الْأُنْثَى
وَالْخُنْثَى فَيَقِفُ الْإِمَامُ عِنْدَ عَجِيزَتِهِمَا وَيَكُونُ رَأْسُهُمَا
لِجِهَةِ يَمِينِهِ عَلَى مَا عَلَيْهِ النَّاسُ الْآنَ
Artinya: “Kepala mayit laki-laki diletakkan
di sebelah kiri imam—kaprahnya di sebelah kanan imam—berbeda dengan pengamalan
orang saat ini. Adapun mayit perempuan dan khuntsa (orang yang berkelamin
ganda) maka imam berdiri di sisi pantatnya sedangkan kepalanya ada di sebelah
kanan imam sebagaimana pengamalan orang saat ini.”
Berdasarkan penjelasan di atas maka bisa
diambil satu simpulan bahwa pada saat shalat jenazah bila mayit yang dishalati
seorang laki-laki maka kepalanya diletakkan di sebelah kiri imam, sedangkan
bila mayitnya perempuan atau khuntsa (berkelamin dua) maka kepalanya diletakkan
di sebelah kanan imam sebagaimana banyak dilakukan oleh orang sekarang.
Artinya bagi orang Indonesia yang kiblatnya
cenderung condong ke arah barat, saat menshalati mayit laki-laki kepala
mayitnya diletakkan di sebelah selatan; sedangkan saat menshalati mayit
perempuan dan khuntsa kepala mayitnya diletakkan di sebelah utara. Ini berbeda
dengan kebiasaan yang umum dilakukan di masyarakat yang menshalati mayit baik
laki-laki maupun perempuan dengan meletakkan kepala mayitnya di arah utara atau
sebelah kanan imam.
Meski demikian apa yang telah menjadi
kebiasaan di masyarakat tersebut tidaklah mengapa dan bukan sesuatu yang
dilarang. Pemahaman ini bisa kita ambil dari penjelasan Bujairamy di atas yang
mengakui adanya kebiasaan masyarakat yang berbeda dengan yang semestinya namun
beliau tidak menyatakan pelarangannya.
Adapun perihal di mana posisi imam berdiri
saat menshalati mayit Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hâsyiyatul Jamal-nya
menjelaskan:
وَيَقِفُ] نَدْبًا [غَيْرُ مَأْمُومٍ] مِنْ إمَامٍ وَمُنْفَرِدٍ
[عِنْدَ رَأْسِ ذَكَرٍ وَعَجُزِ غَيْرِهِ] مِنْ أُنْثَى وَخُنْثَى لِلِاتِّبَاعِ]
Artinya: “Selain makmum, yakni imam dan orang
yang shalat sendirian, sunah berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki dan di
sisi pantat jenazah perempuan dan khuntsa karena ittibâ’.” (lihat Sulaiman bin
Umar Al-‘Ajily, Hasyiyah al-Jamal, (Beirut: Darul Fikr, tt.), jil. II, hal.
188).
Bisa disimpulkan bahwa ketika menshalati
mayit laki-laki, disunnahkan posisi imam berdiri di sisi kepala si mayit,
sedangkan ketika menshalati mayit perempuan disunnahkan posisi imam berdiri di
sisi pantat si mayit. Hal ini juga berlaku bagi orang yang menshalati mayit seorang
diri, tidak berjamaah. Sedangkan bagi makmum mereka berdiri di belakang imam
sebagaimana layaknya shalat jamaah pada umumnya. Wallâhu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar