Penjelasan tentang Syirkah
Mufawadlah
Secara bahasa makna dari lafadh mufawadlah
adalah kesamaan, oleh karenanya disebut dengan syirkah mufawadlah adalah
disebabkan adanya syarat kesamaan dalam modal, pembagian laba, kemampuan dalam
pengelolaan dan lain-lain terkait dengan perjalanan syirkah. Sekilas, seolah
syirkah ini tidak ada beda pengertiannya dengan syirkah ‘inan. Namun bila kita cermati lebih mendalam, ada
beberapa praktik yang membedakannya dengan syirkah ‘inan yaitu:
- Bolehnya setiap anggota syirkah menjalankan
harta kawannya secara mutlak.
- Kemutlakan tasharufnya seorang anggota
syirkah ini hanya dibatasi oleh apabila ditemui adanya syarat khusus sehingga
ia boleh menggunakan kemutlakan uang syirkah tersebut.
- Syarat khusus ini bersifat jarang terjadi,
dan terjadinya pada kondisi tertentu.
Oleh karena beberapa ciri di atas, Syeikh
Wahbah al-Zuhaily dalam kitab al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, terbitan Daru
al-Fikr: 5/527, mendefinisikan syirkah mufawadlah ini sebagai berikut:
أن
يتعاقد اثنان فأكثر على أن يشتركا في عمل بشرط أن يكونا متساويين في رأس مالهما
وتصرفهما ودينهما أي (ملتهما)، ويكون كل واحد منهما كفيلاً عن الآخر فيما يجب عليه
من شراء وبيع، أي أن كل شريك ملزم بما ألزم شريكه الآخر من حقوق ما يتجران فيه،
وما يجب لكل واحد منهما يجب للآخر، أي أنهما متضامنان في الحقوق والواجبات
المتعلقة بما يتاجران فيه، ويكون كل واحد منهما فيما يجب لصاحبه بمنزلة الوكيل له،
وفيما يجب عليه بمنزلة الكفيل عنه.
Artinya: “Apabila ada dua pihak atau lebih
saling menjalin ikatan untuk bersama-sama melakukan suatu pekerjaan dengan
syarat keduanya menyetorkan modal yang sama, melakukan pengelolaan yang sama di
jalur yang sama dengan peran salah satu pihak dari keduanya bertindak selaku
kafil (penanggung jawab atas nama) bagi yang lain dalam urusan membeli atau
menjual barang. Maksud dari kafil di sini adalah bahwasanya setiap anggota
syirkah berlaku sebagai turut bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh
anggota syirkah yang lain termasuk di dalamnya hak-hak ketika menjalankan
usaha. Apa yang menjadi kewajiban (beban) salah seorang anggota syirkah, anggota
yang lain turut menanggungnya. Mereka saling menanggung dalam hak dan kewajiban
yang berhubungan dengan apa yang mereka jalankan sehingga (seolah) perjalanan
seorang anggota adalah layaknya wakil bagi yang lain, dan terhadap beban,
anggota yang lain bertindak selaku kafil.” (Lihat Syeikh Wahbah al-Zuhaily,
al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, Daru al-Fikr: 5/527!).
Hal yang perlu digarisbawahi adalah peran
salah satu anggota syirkah yang merangkap jabatan sebagai wakil sekaligus
sebagai kafil. Bila salah satu anggota orang berperan sebagai wakil, maka ia
sekaligus yang berperan sebagai makful ‘anhu (orang yang dijamin tasharrufnya),
sementara anggota yang lain berperan sebagai muwakkil (orang yang mewakilkan)
dan sekaligus sebagai kafil. Istilah lain dari kafil adalah penanggung jawab
atas nama apa yang dilakukan oleh makful ‘anhu/ wakilnya.
Peran ganda yang disandang oleh seorang
anggota syirkah inilah yang mendasari fuqaha’ kalangan Syafi’iyah menganggap
bahwa syirkah mufawadlah ini sebagai bathil karena rentan terhadap unsur gharar
(penipuan). Imam Al-Syaukany dalam kitab Fathi al-Rabbany min Fatawi al-Imam
Al-Syaukany menjelaskan:
لأن
فيها غررا كثيرا وجهالة لما فيها من الوكالة بالمجهول والكفالة به فلم تصح كبيع
الغرر
Artinya: “Karena di dalam syirkah ini
terhadap penipuan yang banyak serta ketidak mengetahuinya wakil terhadap apa
yang diwakilkannya, serta ketidak mengetahuinya kafil terhadap barang yang
ditanggungnya, maka syirkah ini tidak sah seperti jual beli penipuan.” (Lihat
Syeikh Muhammad bin Ali Al-Syaukany, Fathi al-Rabbany min Fatawi al-Imam
Al-Syaukany, Shana’: Maktabah al-Jail al-Jadid: 1/3995)
Berdasar ibarat di atas, beberapa yang
disinggung oleh Imam Al-Syaukany adalah peran kafil dalam akad kafalah dan muwakkil
dalam akad wakkalah. Syarat berlakunya akad kafalah adalah bilamana memenuhi
beberapa hal berikut ini:
1. Kafil. Disyaratkan bagi kafil adalah orang
yang sudah memenuhi unsur, yaitu baligh, berakal, merdeka, bukan termasuk
mahjur ‘anhu, yaitu orang yang dilarang membelanjakan hartanya dan dilakukan
dengan kehendaknya sendiri. Untuk memenuhi unsur atas dasar kehendak sendiri,
seorang kafil disyaratkan mengetahui terhadap apa yang dilakukan oleh makful
‘anhu. Unsur ini tidak terpenuhi dalam syirkah muwafadlah.
2. Makful lahu, yaitu orang yang berpiutang
yang menjadi lawan transaksi dari makful ‘anhu. Keberadaan makful lahu harus
sama-sama diketahui oleh kafil. Ketidakmengetahuinya kafil terhadap makful lahu
bisa membawa akibat perselisihan saling menyalahkan antara kafil dengan makful
‘anhu.
3. Makful ‘anhu, yaitu orang yang dijamin
urusannya dalam hal khusus oleh kafil.
4. Al-makful, yaitu obyek transaksi, bisa
berupa jenis dan macam barang. Syarat dari obyek transaksi ini adalah harus
diketahui oleh kafil. Jika kafil tidak mengetahui, maka bisa jadi kafil akan
lari dari tanggung jawab selaku penanggung jawab tasharrufnya makful ‘anhu.
5. Shighat/lafadh penjaminan oleh kafil
kepada makful lahu. Tidak boleh shighat ini diucapkan sendiri oleh makful ‘anhu
dengan atas nama kafil saja.
Kesimpulan akhir bahwa memang syirkah
mufawadlah ini hampir serupa dengan syirkah ‘inan. Seandainya saja tidak ada
peran ganda selaku kafil dan makful ‘anhu, maka akad syirkah ini sudah berubah
menjadi syirkah ‘inan. Solusinya, jika ingin syirkah ini sah, adalah seharusnya
peran kafil bisa digantikan dengan peran rekomendasi (idzin) dari anggota yang
lain. Syarat idzin tentunya berbeda dengan syarat kafalah, karena di dalam
idzin, tersimpan peran tahunya anggota yang lain terkait dengan tasharufnya
salah satu anggotanya. Wallahu a’lam. []
Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih
Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar