Rabu, 26 Juni 2019

(Ngaji of the Day) Tujuh Orang Perempuan yang Berhak Menerima Warisan


Tujuh Orang Perempuan yang Berhak Menerima Warisan

Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi dalam kitab Matnur Rahabiyyah menuturkan ada 7 (tujuh) orang dari golongan perempuan yang berhak menerima warisan. Ketujuh orang tersebut beliau susun dalam tiga bait:

والوارثات من النساء سبع ... لم يعط أنثى غير هن الشرع
بنت وبنت إبن وأم مشفقه ... وزوجة وجدة ومعتقه
والأ خت من اي الجهات كانت ... فهذه عدتهن بانت

Dari ketiga bait di atas dapat disimpulkan ketujuh orang perempuan yang berhak menerima harta warisan adalah:

1. Anak perempuan (bintun)
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni)
3. Ibu (ummun)
4. Istri (zawjatun)
5. Nenek (jaddatun)
6. Saudara perempuan (ukhtun) dari arah mana saja
7. Orang perempuan yang memerdekakan budak (mu’tiqun)

(Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam Ar-Rabahiyyatud Dîniyyah, [Semarang: Toha Putra, tanpa tahun], hal. 13-14

Sedangkan Imam Nawawi dalam kitabnya Raudlatut Thâlibîn menyebutkan ada 10 (sepuluh) orang dari pihak perempuan yang berhak menerima warisan. Meski demikian perbedaan kedua ulama di atas tidaklah menjadi masalah karena Imam Nawawi hanya memerinci beberapa pihak yang disebut Syekh Rahabi secara global.

وَالنِّسَاءُ الْوَارِثَاتُ عَشْرٌ: الْبِنْتُ، وَبِنْتُ الِابْنِ وَإِنْ سَفَلَ، وَالْأُمُّ، وَالْجَدَّةُ لِلْأَبِ، وَالْجَدَّةُ لِلْأُمِّ - وَإِنْ عَلَتَا - وَالْأُخْتُ لِلْأَبَوَيْنِ، وَالْأُخْتُ لِلْأَبِ، وَالْأُخْتُ لِلْأُمِّ، وَالزَّوْجَةُ، وَالْمُعْتِقَةُ

Artinya: “Orang-orang perempuan yang berhak menerima warisan ada sepuluh: anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki terus ke bawah, ibu, nenek dari bapak dan nenek dari ibu terus ke atas, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan sebapak, saudara perempuan seibu, istri, dan perempuan yang memerdekakan budak.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudlatut Thâlibîn, [Beirut: Al-Maktab Al-Islami, 1991], juz VI, hal. 4)

Perlu dipahami bahwa semua ahli waris perempuan tersebut adalah orang-orang yang berhubungan dengan si mayit. Semisal seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang saudara perempuan. Maka itu artinya anak perempuan tersebut adalah anak perempuannya si mayit, ibu adalah ibunya si mayit, dan saudara perempuan adalah saudara perempuannya si mayit.

Untuk lebih jelasnya ketujuh ahli waris dari kelompok perempuan di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Yang dimaksud anak perempuan adalah anak perempuan kandungnya si mayit. Bukan anak perempuan tiri atau anak perempuan angkatnya si mayit.

2. Yang dimaksud cucu perempuan dari anak laki-laki adalah cucu perempuan kandung dari anak laki-laki kandungnya si mayit. Ini berlaku juga bagi generasi berikutnya seperti buyut, canggah dan seterusnya.

3. Yang dimaksud ibu adalah ibu kandungnya si mayit, bukan ibu tiri atau ibu angkat.

4. Yang dimaksud istri adalah istrinya si mayit yang memiliki hubungan perkawinan yang sah menurut agama, baik berjumlah satu atau lebih.

5. Yang dimaksud nenek adalah nenek kandungnya si mayit, baik dari bapak maupun dari ibunya si mayit. Ini berlaku juga pada jenjang ke atas berikutnya seperti buyut, canggah dan seterusnya.

6. Yang dimaksud saudara perempuan adalah adik atau kakak perempuannya si mayit baik sekandung, sebapak, atau seibu.

7. Yang dimaksud mu’tiqatun adalah seorang perempuan yang memerdekakan budak yang dimilikinya. Ketika si budak yang dimerdekakan tersebut meninggal maka perempuan yang memerdekakan tersebut bisa menerima harta warisan peninggalan si budak.

Untuk lebih menegaskan, bahwa semua ahli waris di atas selain istri dan mu’tiqatun adalah ahli waris kandung atau yang memiliki garis nasab dengan si mayit dengan berdasar pada sebuah ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Hubungan keluarga karena angkat atau tiri dan hubungan keluarga yang bukan berdasar pada ikatan perkawinan yang sah menurut agama tidak berhak menerima harta waris. Wallâhu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar