Jumat, 28 Juni 2019

(Ngaji of the Day) Fiqih Transaksi: Sertifikat sebagai Jaminan Transaksi dan Efek


Fiqih Transaksi: Sertifikat sebagai Jaminan Transaksi dan Efek

Saat ini kepemilikan atas suatu barang tidak hanya berwujud sebagai klaim kepemilikan, klaim pembelian, dan klaim-klaim yang lain. Seiring pesatnya kemajuan teknologi, klaim ini memerlukan bukti sebagai sebuah jaminan atas legalnya kepemilikan tersebut. Sudah pasti Anda pernah melihat wujud kuitansi pembayaran, nota bukti transfer, sertifikat tanah, sertifikat-sertifikat yang lain, bukan? Pernahkah Anda bertanya, untuk apa semua sertifikat itu?

Semua orang sudah tahu dan punya pemahaman yang sama. Semua sertifikat tadi, baik bukti pembayaran (kuitansi), bukti transfer, sertifikat tanah, dan sejenisnya, adalah diperuntukkan tidak hanya sebagai bukti kepemilikan dan transaksi muamalah, melainkan juga sebagai jaminan keamanan (sekuritas) resmi dan diakui oleh negara. Keberadaan jaminan keamanan aset dan kepemilikan inilah yang menjadi prinsip dasar diperlukannya ia dalam praktik muamalah. Nota yang berisi jaminan keamanan ini—dalam fiqih transaksi— selanjutnya disebut sebagai “efek” (sekuritas).

Karena sebuah efek selalu menyatakan hak atas suatu aset (mâl), maka dalam dunia keuangan dikenal istilah Efek Beragun Aset (EBA), artinya adalah sebuah surat jaminan kebolehan mendapatkan hak serta memiliki kewajiban atas suatu aset (mâl). Dengan demikian, berdasarkan definisi ini, maka EBA senantiasa memiliki dua peran:

1. Sebagai jaminan mendapatkan hak, yang berarti adalah hak memanfaatkan dan hak mengelola atas suatu aset (mâl).

2. Sebagai jaminan adanya kewajiban pemegang atas suatu aset, yang berarti adalah pemegang memiliki kewajiban melaksanakan ketentuan terhadap aset (mâl).

Contoh dari “efek” sebagai jaminan mendapatkan hak misalnya adalah ijazah, Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB), saham, cek (syukuk), dan sebagainya. Orang yang memiliki ijazah pada dasarnya memiliki hak untuk berperan sebagai tenaga ahli di bidang sebagaimana tertulis dalam ijazahnya. Demikian pula, BPKB secara tidak langsung menyatakan bahwa orang yang memegangnya memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari kendaraan yang dibelinya. Saham merupakan bukti bahwa pemegangnya berhak untuk mendapatkan bagi hasil atau bagi untung rugi atas suatu usaha yang dilakukan oleh perusahaan. cek/syukuk merupakan bukti bahwa pemegangnya memiliki hak atas suatu keuangan yang dititipkannya pada sebuah bank. Selebihnya, pembaca bisa mengembangkan sendiri dalam memaknai sebuah sertifikat atau nota lain.

Efek dengan jaminan pemegang bisa mendapatkan hak manfaat atas suatu aset ini dikenal sebagai efek unjuk. Sekarang, coba bayangkan bahwa pembaca tengah memegang sebuah sertifikat saham. Saat dilakukan rapat tahunan oleh sebuah badan usaha, lalu saudara tidak dipanggil untuk mendapatkan jatah bagian pembagian hasil tersebut. Apa yang akan saudara lakukan? Pasti saudara akan melakukan “unjuk rasa” ke jajaran direksi atau komisaris perusahaan bahwa Anda memiliki hak mendapatkan bagi hasil dan sisa hasil usaha (deviden) dari perusahaan namun hak saudara tengah diabaikan oleh mereka. Keberadaan bisanya saudara menggunakan hak melakukan unjuk rasa (protes) dengan disertai bukti kepemilikan saham, menjadikan efek berupa saham ini disebut sebagai efek unjuk atau sertifikat unjuk.

Adapun efek yang berperan sebagai jaminan bahwa pemegang memiliki kewajiban atas suatu aset contohnya adalah nota tagihan, buku tabungan, buku deposito, buku reksadana, giro, obligasi, dan lain sebagainya. Nota tagihan, dalam dunia keuangan, sering disebut dengan istilah obligasi, yaitu surat berharga yang diperuntukkan bahwa pemegang memiliki hak untuk menagih suatu manfaat dari aset (mâl) yang berada di pihak ketiga. Dengan demikian, maka di dalam obligasi dan nota tagihan ini bisa berlaku akad hawalah, yaitu pengalihan tanggung jawab utang kepada pihak lain selaku pemegang obligasi/nota tagihan. Karena sifatnya adalah pengalihan, maka nota pengalihan tagihan ini sering disebut juga dengan istilah nota tagihan atas nama. Dalam dunia ekonomi keuangan, nota tagihan atas nama ini dikenal dengan istilah “sertifikat atas nama.”

Sebuah gambaran dari akad hawalah ini, adalah misalnya Pak Tono memiliki tagihan utang kepada Pak Toni sebesar 1 juta rupiah. Pak Tono punya utang kepada Pak Roni, juga sebesar 1 juta rupiah. Agar Pak Tono tidak pusing-pusing lagi menagih kepada Pak Toni, maka dia bilang ke Pak Roni dan Pak Roni: “Pak Roni, utang saya ke Anda adalah sebesar 1 juta rupiah. Pak Toni punya utang ke saya juga sebesar 1 juta rupiah. Nah, saya ingin mengalihkan tanggung jawab penagihan utang saya ke Pak Toni kepada Pak Roni. Apakah Pak Roni menerima?” Pak Roni menjawab: “Iya, saya terima.” Akad sebagaimana yang Pak Tono lakukan dengan Pak Roni dan Pak Toni ini disebut akad hawalah atau pengalihan tanggungan. Untuk menjaga agar Pak Toni tidak mangkir dari akad yang sudah dilakukan tersebut maka dibutuhkan saksi (syuhud) dan bukti (bayyinah). Bukti inilah yang selanjutnya disebut sebagai obligasi atau nota tagihan. Apakah akad seperti ini bertentangan dengan syariat?

Dalam kitab tafsirnya, Syekh Muhammad bin Jarir Al-Thabary meriwayatkan dari shahabat Ibnu Juraih, bahwasannya:

عن ابن جريج قوله (يا أيها الَّذِين آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلى أجَلٍ مُسَمّى فَاكْتُبُوْهُ) قال : فمن أَدَانَ دَيْنًا فَلْيَكْتُب , ومن باع فليشهد

Artinya: Dari Ibnu Juraih, Firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, ketika kalian saling berutang sampai batas suatu tempo tertentu, maka catatlah”. Maksud dari ayat ini adalah barangsiapa yang memberikan utang suatu aset (kepada orang lain), maka sebaiknya ia mencatat, dan barang siapa melakukan jual beli, maka sebaiknya mengambil saksi. (Lihat Muhammad bin Jarir Al-Thabary, Jami’ul Bayan ‘An Ta’wili al-Qur’an, Beirut: Muassasah al-Risalah, 1994, hal: 48)

Berdasarkan bunyi ibarat dari kitab tafsir di atas, Allah subhanahu wata’ala memerintahkan pentingnya:

1. Pencatatan transaksi. Catatan transaksi ini dalam dunia ekonomi modern dikenal sebagai efek.

2. Pentingnya mengambil saksi dalam jual beli. Dalam obligasi maka akad hawalah ini bisa berupa lembaga resmi dan diakui oleh negara.

Demikian, sekelumit ulasan mengenal efek dalam dunia transaksi keuangan. Semoga ulasan singkat ini bermanfaat sebagai dasar kita memasuki kajian yang lebih mendalam dan rumit kelak di kemudian hari! Wallahu a’lam. []

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar