Jumat, 21 Juni 2019

Gus Dur: Kuncinya Adalah Pendapatan


Kuncinya Adalah Pendapatan
Oleh: KH. Abdurrahman Wahid

Dewasa ini, orang ribut membicarakan masalah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme disingkat KKN. Korupsi yang dimaksud adalah terjadinya penyalahgunaan uang masyarakat atau uang negara untuk hal-hal yang tidak semestinya, dan biasanya yang melanggar undang-undang. Pengertian kolusi adalah kesepakatan para penguasa dan pengusaha untuk menyalahgunakan wewenang, bagi kepentingan kalangan tadi. Nepotisme adalah penempatan keluarga sendiri atau orang-orang yang dekat dengan kita, tanpa memperhatikan faktor kecakapan dan kebolehan. Karena kuatnya KKN tertanam dalam diri bangsa kita, maka orang tidak percaya bahwa hal itu dapat dihabisi dalam waktu kurang dari satu generasi (30 tahun). Ketidakpercayaan itulah yang membuat KKN tidak dapat diberantas oleh reformasi apapun.

Penulis justru berpendapat sebaliknya. KKN memang tidak dapat diberantas dalam waktu satu generasi saja. Namun ia dapat dikikis prinsip-prinsipnya dalam waktu tidak terlalu lama, katakanlah 10 tahun. Ini terlaksana kalau kita tahu permasalahannya dan jika kita menjalankan sistem pengaturan negara yang jelas bertujuan memberantas KKN dengan konsekwen. Tetapi yang terpenting, kita harus tahu pemicunya dan tahu juga cara pemberatasannya. Kedua hal itu sangat penting, karenanya kita harus dalami. Dan dengan pengetahuan mendalam tentang sebab-sebab KKN itu, dapat diambil langkah-langkah untuk melakukan pemberantasan dalam skala/ukuran sangat besar. Hanya dengan cara demikianlah KKN dapat diberantas dan diatasi. Tentu saja ini memerlukan kejujuran pihak-pihak berkuasa dan berkeyakinan seperti itu.

Kunci pemberantasan KKN itu, terletak pada pendapatan pegawai negeri, baik sipil, militer dan keamanan. Pada permulaanya pemerintah memberikan pendapatan yang layak untuk hidup bagi PNS, militer dan keamanan. Pada waktu itu, kabinet Hatta mengambil kebijakan yang sesuai dengan kenyataan, penghasilan pegawai negeri kita yang terendah adalah 30 dollar A.S perbulan. Ketika kemudian kurs uang kita merosot, dan dollar A.S bertambah tinggi nilainya, maka peraturan mengenai pendapatan PNS, militer, keamanan kita tidak mengalami perubahan. Ini berarti, pendapatan riil (nyata) mereka menjadi jatuh dan bernilai sangat rendah. Pendapatan seorang TNI sekarang ini umunya hanya mencapai 200.000 ribu rupiah, artinya hanya 2,5 dollar A.S saja. Jadi, jika dahulunya mereka berpenghasilan sekitar 30 dollar A.S perbulan, dan setahun di atas 350 dollar A.S, maka sekarang menjadi 2,5 dollar A.S perbulan atau 25 dollar A.S pertahun.

Padahal dalam waktu sekitar setengah abad yang kita jalani sebagai bangsa yang berdaulat, kita mengalami perubahan-perubahan ekonomi yang sangat besar. Pendapatan kita tetap berpegang pada peraturan lama, dengan nilai yang sangat rendah. Kenyataan ini mengakibatkan terjadinya dua hal, yaitu penggelembungan ongkos administrasi pemerintahan (seperti biaya untuk perjalanan, peninjauan dan sebagainya) yang sangat besar, disamping kegiatan yang sebenarnya tidak banyak diperlukan (atau hal yang dijadikan “proyek” untuk menambah ongkos) dalam bentuk seminar loka karya dan rapat-rapat dinas. Ini belum lagi termasuk “biaya siluman” karena banyak hal dibiayai oleh dinas secara fiktif. Umpamanya saja, gedung yang sama “dibangun” dengan anggaran berulang kali, sehingga menjadi sesuatu yang sangat mahal biayanya. Nah, “menekan ongkos” dengan menyederhanakan hal itu, akan sangat banyak menolong biaya pemerintah yang demikian mahal.

*****

Bank-bank pemerintah yang “memberlakukan” deferred payment (uang hangus) telah menjadi “kebiasaan umum” untuk memperoleh kredit-kredit dari mereka. Para pegawai lapangan terbang dan pelabuhan terang-terangan meminta uang kepada tenaga kerja wanita dan tenaga kerja Indonesia (TKW dan TKI) yang baru pulang atau ingin berangkat bekerja di luar negeri. “Biaya siluman” yang merajalela dalam bentuk yang sangat beragam ini, membuat ekonomi kita menjadi ekonomi yang sangat mahal, tanpa dapat dikontrol oleh pemerintah manapun. Ditambah lagi jika orang-orang korup menjadi sangat dekat dengan para pejabat tinggi pemerintahan kita. Itu semua terjadi, karena tidak ada keinginan sungguh-sungguh dari pihak pemerintah untuk memperbaikinya, dimulai dari diri sendiri. Bagaimana akan melakukan hal itu, kalau para penguasa sendiri justru juga melakukannya?

Dalam keadaan seperti itu, benangnya sudah menjadi sangat kusut. Karenanya, kita tidak perlu mencari secara rinci siapa saja yang melakukan tindak korupsi. Cukup bila dicari sebab-sebabnya, dan ditentukan terapi apa yang harus dilakukan. Karena kita tidak dapat mengetahui lagi mana yang menjadi pangkal dan mana yang menjadi ujung, dari tiap persoalan yang harus dihilangkan dari sistem pemerintahan kita. Dengan kondisi demikian, tidak berarti kita membiarkan hal-hal yang menyalahi hukum, dan tindakan hanya akan diambil atas kasus-kasus yang bersangkutan dengan pembuktian yang dapat diterima hukum, seperti kasus Tanri Abeng di Bulog. Yang perlu, justru mencari akar-akar persoalan, dan menentukan kebijakan baru yang dapat menangkal KKN dalam kehidupan kita sehari-hari.

Demikian juga, penerimaan pegawai baru harus ditekan sedemikian rupa, hingga hanya kebutuhan profesional yang sangat mendesak mendapatkan rekrument, sehingga terjadi “pengecilan” birokrasi, karena adanya orang-orang yang pensiun dan sebagainya. Demikian juga privatisasi usaha dagang dan BUMN harus terus dilakukan, karena hanya usaha-usaha swasta sajalah yang secara pasti dapat diharapkan melaksanakan rasionalisasi kepegawaian. Sudah tentu hal ini harus dilakukan secara hati-hati, karena mau tidak mau perbaikan ekonomi kita secara menyeluruh memerlukan rasionalitasnya sendiri. Karenanya semakin cepat ditentukan kebijakan baru, akan semakin cepat pula perbaikan-perbaikan yang diperlukan dapat mendorong pelaksanaan perbaikan yang diperlukan.

Karena itu, kunci kemampuan melakukan tindakan korektif  atas jalannya roda pemerintahan adalah upaya menaikkan penghasilan PNS-Militer-Keamanan dalam lingkup yang sangat luas, terlebih dahulu harus dilakukan perbaikan struktur pendapatan itu sendiri, sehingga dorongan mencari “penghasilan tambahan” menjadi sangat kecil.

Jelaslah dengan demikian, upaya untuk menaikan pendapatan PNS Militer-Keamanan-minimal sepuluh kali lipat dalam masa tiga tahun, merupakan “kebijakan kunci” bagi pemberantasan KKN. Peningkatan usaha-usaha lain akan bergantung kepada peningkatan tersebut. dengan kata lain, tindakan-tindakan apapun yang akan dilakukan haruslah didahului oleh peningkatan pendapatan itu. Karena itu, peningkatan pendapatan yang disebutkan di atas, merupakan langkah kunci yang harus dilakukan, disertai tindakan-tindakan hukum untuk mencegah tindak-tindak korupsi yang baru. Sudah tentu, kesemuanya itu harus didasarkan kepada upaya mencari hitungan-hitungan baru atas ongkos-ongkos pemerintahan, sehingga tercipta keadaan nyata/riil dalam pelaksanaan pemerintahan. Tentu saja ini tidak dapat diselesaikan dalam sehari-dua hari  saja, tapi diperlukan waktu hingga lima tahun untuk menghilangkan KKN, yang menjadi persyaratan bagi pemerintahan yang bersih, birokrasi yang jujur dan ekonomi berbiaya rendah. Hal-hal itu memang mudah dikatakan, namun sulit dilaksanakan, bukan? []

Jakarta, 10 Februari 2004
Memorandum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar