Hukum Shalat dengan Sarung
atau Celana Sedikit Bolong
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, sebelumnya
saya ingin menerangkan bahwa lubang pada pakaian kadang tidak bisa dihindari
karena beberapa sebab. Sementara pakaian berlubang ini dipakai di dalam shalat.
Pertanyaannya, bagaimana keabsahan shalat dengan pakaian sedikit lubang pada
bagian aurat? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Yahya Fadhilah – Bogor
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT
menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Pakaian tidak selamanya mulus seperti
baru. Ada kalanya pakaian cacat berlubang karena terkena percikan api rokok
atau koyak biasanya pada bagian lutut atau bagian–maaf–pantat karena aus.
Lalu bagaimana dengan pakaian sedikit
berlubang yang digunakan untuk shalat?
Pakaian berkaitan erat dengan pembahasan
penutupan aurat yang menjadi syarat sah shalat. Penutupan aurat menentukan
keabsahan shalat itu sendiri. Penutupan aurat adalah syarat sah shalat karena
ia merupakan ibadah mulia yang menghadapkan manusia dan Penciptanya.
Ulama Mazhab Syafi‘i menyebutkan ketentuan
perihal penutup aurat. Begi mereka, penutup aurat adalah benda yang menghalangi
warna kulit orang yang shalat, sekali pun berupa lumpur atau air keruh yang
melekat di tubuh. Tentu saja benda penutup aurat itu harus suci.
Ulama Mazhab Maliki memberikan catatan bahwa
jika warna kulit aurat tubuh orang yang shalat itu masih tampak, maka kondisi
itu sama saja dengan kondisi tanpa penutup aurat. Tetapi bila hanya
menggambarkan warna kulit aurat, maka hal ini terbilang makruh.
وقال
الشافعية: شرط الساتر: ما يمنع لون البشرة، ولو ماء كدراً أو طيناً، لاخيمة ضيقة
وظلمة، ويجب عندهم أن يكون الساتر طاهراً، وقال المالكية: إن ظهر ما تحته فهو
كالعدم، وإن وصف فهو مكروه
Artinya, “Ulama Mazhab Syafi‘i mengatakan
bahwa syarat penutup aurat adalah benda yang mencegah penampakan warna kulit
sekali pun ia hanya air keruh atau tanah, bukan kemah yang sempit dan
kegelapan. Penutup aurat itu, menurut mereka, harus suci. Sementara ulama
Mazhab Maliki, kalau tetap muncul warna kulit di balik penutup itu maka ia sama
saja dengan tanpa penutup. Tetapi jika hanya menggambarkan warna kulit, maka
itu makruh,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh,
[Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 579).
Adapun ulama Mazhab Hanbali sepakat bahwa
penutupan aurat merupakan syarat sah shalat. Tetapi penampakan sedikit aurat
tidak membatalkan shalat dengan dasar praktik serupa oleh sahabat Amr bin
Salamah riwayat Abu Dawud. Sementara ukuran terbuka sedikit atau banyak
berpulang pada kelaziman di masyarakat.
وإن
انكشف من العورة يسير، لم تبطل صلاته، لما رواه أبو داود عن عمرو ابن سلمة الذي
كانت تنكشف عنه بردته لقصرها إذا سجد. وإن انكشف من العورة شيء كثير، تبطل صلاته.
والمرجع في التفرقة بين اليسير والكثير إلى العرف والعادة.
Artinya, “Jika aurat seseorang sedikit
terbuka, maka shalatnya tidak batal sebagaimana riwayat Abu Dawud dari Amr bin
Salamah yang terbuka selendangnya karena terlalu pendek saat sujud. Tetapi jika
auratnya besar telihat, maka shalatnya batal. Ketentuan kecil dan besar
berpulang pada adat dan kelaziman di masyarakat,” (Lihat Syekh Wahbah
Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H],
cetakan kedua, juz I, halaman 592).
Dari sini kita dapat menarik simpulan bahwa
shalat dengan sarung, pakaian, atau celana sedikit berlubang pada bagian aurat
tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Hal yang sama juga berlaku untuk
shalat dengan pakaian sedikit koyak kecil pada bagian lutut yang masih tertutup
oleh benang-benang pakaian yang tersisa. Apalagi kalau pakaian sedikit bolong
pada bukan bagian aurat.
Kami menyarankan masyarakat menggunakan
pakaian yang tidak berlubang meski hanya lubang kecil dalam ibadah shalat.
Saran atas pakaian yang menutup rapat ini dimaksudkan agar menghilangkan
kebimbangan seseorang atas keabsahan shalatnya karena auratnya tertutup rapat.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar