Kantor Cabang NU
Tasikmalaya Sejak Zaman Hindia Belanda
NU Cabang Tasikmalaya
berdiri tidak lama setelah NU berdiri di Surabaya. Di dalam catatan para
pengurusnya yang tertulis, ada yang mengatakan tahun 1928. Namun, sebelum
tahun, salah seorang pendirinya, KH Fadil bin Ilyas telah melakukan
surat-menyurat dengan NU di tingkat pusat melalui majalah Swara Nahdlatoel
Oelama. NU di Tasikmalaya lebih dul berdiri dibanding Persis (tahun 1935) dan
Muhammadiyah (1936).
Sebagai pusat
kegiatan, para pengurus awal NU Tasikmalaya mengupayakan sekretariat. Mula-mula
NU Cabang Tasikmalaya menyewa sebuah rumah di sebelah timur rel kereta api
sebelah utara Jajaway, sebelah utara perempatan. Kemudian pindah ke Cipedes di
lingkungan masyarakat yang merupakan basis Al-Ittihadul Islamiyah (AII), sebuah
organisasi yang didirikan KH Ahmad Sanusi di Sukabumi yang kemudian kini
berubah menjadi Persatuan Umat Islam (PUI).
Ketika Pak Emi atau
KH O. Hulaemi menjadi Ketua NU Cabang Tasikmalaya, NU mendapatkan gedung. Hal
itu bermula dari seorang yang bernama Haji Fakih yang memillik gedung
serbaguna. Gedung itu kerap dipakai untuk tempat hiburan, kadang dipakai tempat
judi, dan lokalisasi. Gedung tersebut terletak di Jalan dr. Sukarjo.
Haji Fakih tidak
berkenan menyewakan gedung tersebut karena kegiatan-kegiatan tersebut. Karena
itulah, gedung tersebut ditawarkan kepada Haji Azhari supaya
dibeli.
“Nu butuheun teh NU
(yang membutuhkan gedung itu adalah NU)," jawab Haji Azhari.
"Siapa saja
pembelinya terserah Haji, akang menjual kepada Haji, siapa yang memilikinya
terserah haji,” kata Haji Fakih dengan nada mempercayakan kepada
Haji Azhari.
Kemudian
Haji Azhari bermusyawarah dengan pengurus NU. Keputusannya gedung itu
dibeli terlebih dahulu oleh Haji Azhari dengan harga f4.500. Kemudian NU
mencicilnya kepada Haji Azhari.
Uang cicilan itu
ternyata seadanya, tidak terikat waktu dan nomminalnya. Untuk mendapatkan uang
cicilan itu, NU setiap minggu mengadakan uang perelek saat pengajian mingguan
yang berlansung di kantor tersebut.
Sekali minggu
mendapatkan uang sekitar 15 ketip sampai f 3,-. Pemungutannya dengan mmenderkan
kopiah kepada jamaah. Orang yang memberi 5 sen sudah terbilang besar. Sampai
terbayar f.2000, Haji Azhari.
“Keun we sesana mah,
tong dilunasan sadaya itung-itung wakaf ka ulama. Bade milik NU mangga, (Tidak
apa sisanya, jangan sampai lunas semua, sebagai wakaf kepada ulama.
Diperuntukkan kepada NU juga tidak apa-apa,” kata Haji Azhari..
Gedung tersebut
dimanfaatkan oleh NU sampai sekarang. []
(Abdullah Alawi,
disarikan dari buku Nahdlatul Ulama di Tengah-tengah Perjuangan Bangsa
Indonesia, Awal Berdiri NU di Tasikmalaya karya A.E. Bunyamin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar