Selasa, 25 Juni 2019

(Hikmah of the Day) Perhatian Khalifah Umar II kepada Rakyat yang Tak Mampu Membayar Mahar


Perhatian Khalifah Umar II kepada Rakyat yang Tak Mampu Membayar Mahar

Banyak cerita tentang kebaikan yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz ketika menjabat menjadi Khalifah Bani Umayyah (717-720 M). Meski masa pemerintahannya hanya sebentar, sekitar dua tahun, tapi khalifah yang berjuluk Umar II ini memiliki prestasi yang begitu gemilang. Pemikirannya pun sangat cemerlang sehingga kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya begitu progresif dan reformatif. 

Umar II memang dikenal sebagai khalifah yang sederhana, hati-hati, zuhud, cerdas, bijaksana, dan pro terhadap rakyat yang kurang mampu. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya memang betul-betul memberikan dampak kepada rakyat kecil. Bahkan kepada rakyatnya yang hendak menikah tapi tidak mampu membayar mahar. Perhatian Umar bin Abdul Aziz sampai juga ke situ.

Merujuk buku Umar bin Abdul Aziz: Sosok Pemimpin Zuhud dan Khalifah Cerdas (Abdul Aziz bin Abdullah al-Humaidi, 2015), Umar bin Abdul Aziz sampai membuat kebijakan yang menyasar kepada rakyatnya yang ingin menikah tetapi tidak memiliki biaya. Dia memutuskan bahwa siapapun yang tidak kuat membayar mahar maka negara akan menanggungnya. Alias, dia memberikan subsidi kepada rakyatnya yang memiliki keinginan untuk menikah akan tetapi tidak memiliki uang untuk membayar mahar.

Demikian keputusan yang dibuat Umar bin Abdul Aziz ketika berada di Masjid Kufah sebagaimana diungkapkan Muhammad bin Sa’ad dari Abu al-A’la. Begitu pun, Umar bin Abdul Aziz juga memutuskan bahwa siapapun yang memiliki tanggungan tapi ia tidak mampu membayarnya maka negara akan menanggungnya juga. 

Umar bin Abdul Aziz sadar betul bahwa kebijakannya itu akan mencegah kerusakan-kerusakan akibat rakyatnya tidak bisa menikah karena tidak punya uang. Dia juga paham bahwa generasi yang baik akan menentukan masyarakat yang baik. Oleh karenanya, melalui kebijaka itu ia tengah berusaha untuk membangun generasi yang baik. 

Dengan mengeluarkan kebijakan ini, Umar bin Abdul Aziz juga telah melakukan reformasi terhadap masyarakatnya. Bagi Umar bin Abdul Aziz, kekayaan negara harus dipakai untuk memakmurkan rakyat kecil yang membutuhkan. Ia sangat tegas kepada para pejabatnya yang mengambil kekayaan negara yang bukan haknya. Bahkan, ia tidak segan-segan untuk memecat para pejabatnya yang menyeleweng tanpa menunda waktu. []

(A Muchlishon Rochmat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar