Perhatian Khalifah
Umar II kepada Rakyat yang Tak Mampu Membayar Mahar
Banyak cerita tentang
kebaikan yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz ketika menjabat menjadi Khalifah
Bani Umayyah (717-720 M). Meski masa pemerintahannya hanya sebentar, sekitar
dua tahun, tapi khalifah yang berjuluk Umar II ini memiliki prestasi yang
begitu gemilang. Pemikirannya pun sangat cemerlang sehingga kebijakan-kebijakan
yang dikeluarkannya begitu progresif dan reformatif.
Umar II memang
dikenal sebagai khalifah yang sederhana, hati-hati, zuhud, cerdas, bijaksana,
dan pro terhadap rakyat yang kurang mampu. Kebijakan-kebijakan yang
dikeluarkannya memang betul-betul memberikan dampak kepada rakyat kecil. Bahkan
kepada rakyatnya yang hendak menikah tapi tidak mampu membayar mahar. Perhatian
Umar bin Abdul Aziz sampai juga ke situ.
Merujuk buku Umar bin
Abdul Aziz: Sosok Pemimpin Zuhud dan Khalifah Cerdas (Abdul Aziz bin Abdullah
al-Humaidi, 2015), Umar bin Abdul Aziz sampai membuat kebijakan yang menyasar
kepada rakyatnya yang ingin menikah tetapi tidak memiliki biaya. Dia memutuskan
bahwa siapapun yang tidak kuat membayar mahar maka negara akan menanggungnya.
Alias, dia memberikan subsidi kepada rakyatnya yang memiliki keinginan untuk
menikah akan tetapi tidak memiliki uang untuk membayar mahar.
Demikian keputusan
yang dibuat Umar bin Abdul Aziz ketika berada di Masjid Kufah sebagaimana
diungkapkan Muhammad bin Sa’ad dari Abu al-A’la. Begitu pun, Umar bin Abdul
Aziz juga memutuskan bahwa siapapun yang memiliki tanggungan tapi ia tidak
mampu membayarnya maka negara akan menanggungnya juga.
Umar bin Abdul Aziz
sadar betul bahwa kebijakannya itu akan mencegah kerusakan-kerusakan akibat
rakyatnya tidak bisa menikah karena tidak punya uang. Dia juga paham bahwa
generasi yang baik akan menentukan masyarakat yang baik. Oleh karenanya,
melalui kebijaka itu ia tengah berusaha untuk membangun generasi yang
baik.
Dengan mengeluarkan
kebijakan ini, Umar bin Abdul Aziz juga telah melakukan reformasi terhadap
masyarakatnya. Bagi Umar bin Abdul Aziz, kekayaan negara harus dipakai untuk
memakmurkan rakyat kecil yang membutuhkan. Ia sangat tegas kepada para
pejabatnya yang mengambil kekayaan negara yang bukan haknya. Bahkan, ia tidak
segan-segan untuk memecat para pejabatnya yang menyeleweng tanpa menunda waktu.
[]
(A Muchlishon
Rochmat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar