Kamis, 20 Juni 2019

(Ngaji of the Day) Bolehkah Membaca Basmalah di Tengah-tengah Surat At-Taubah?


Bolehkah Membaca Basmalah di Tengah-tengah Surat At-Taubah?

Berangkat dari pertanyaan pada tulisan pertama, kenapa tidak diperkenankan membaca basmalah dalam surat At-Taubah, baik di awal surat maupun di tengah-tengah surat, apakah larangan ini mengandung arti hukum haram atau sekadar peringatan yang tidak berdampak dosa?

Pada tulisan ini, penulis akan memetakan cara baca antara Surat al-Anfal dengan At-Taubah dan hukum membaca ayat di tengah-tengah surat At-Taubah. 

Dalam ilmu qira'at, ada banyak pendapat tentang cara menyambung antara dua surat; ada yang membaca dengan waqf (berhenti sejenak untuk mengambil napas kira-kira dua detik), ada yang membaca washl (menyambung dua surat tanpa mengambil tarikan napas), ada pula yang membaca sakt (berhenti sejenak menahan tarikan napas kira-kira dua detik), bahkan ada pula yang menyambungnya dengan basmalah atau meninggalkannya. Semua tata cara (thariqah/metode) ini sahih dan mutawatir, baik bagi qurra' sab'ah atau asyrah. Misalnya, Imam Nafi', Imam al-Qurra' Madinah, memiliki kompleksitas bacaan seperti di atas melalui kedua muridnya yang masyhur: Imam Qalun dan Warsy. Berbeda dari Imam 'Ashim, beliau hanya memiliki satu cara baca (satu cara baca memiliki tiga operasional), yaitu menyambung kedua surat dengan basmalah. Meskipun demikian, untuk cara menyambung antara surat al-Anfal dan At-Taubah, para ulama, baik qurra sab'ah (qira'at tujuh) maupun qurra' asyrah (qira'at sepuluh) sepakat, baik secara metode maupun oprasionalnya, yaitu dengan tiga cara; waqaf, washal dan sakt. Ketiga oprasional bacaan ini tanpa membaca basmalah. Berikut contohnya.

Pertama, waqaf, cara mengoprasionalkan bacaan waqaf ini adalah berhenti pada ayat terakhir ( ان الله بكل شيء عليم)  mengambil napas kira-kira dua detik kemudian melanjutkan awal surat At-Taubah. Ketika dalam keadaan berhenti (antara dua surat: al-Anfal dan At-Taubah) seorang qari' boleh menambahkan bacaan isti'adzah. Dalam hal ini, membaca istiadzah dianjurkan.

Kedua, washal, cara mengoprasionalkan bacaan ini adalah menyambung antara kedua surat al-Anfal dan At-Taubah tanpa mengambil tarikan napas, sebagaimana menyambung antar dua ayat yang berdampingan. Dalam hal ini, seorang qari' tidak perlu membaca kalimat istia'adzah.

Ketiga, sakt, cara mengoprasionalkan bacaan ini adalah berhenti sejenak pada ayat terakhir surat al-Anfal dengan menahan napas kira-kira dua detik, kemudian melanjutkan awal surat At-Taubah. Dalam hal ini pula, seorang qari tidak perlu membaca kalimat isti'adzah. 

Demikian merupakan tata cara (motode) dan operasionalnya menyambung antara surat al-Anfal dan At-Taubah. 

Sebelum masuk pada pemetaan hukum membaca basmalah di tengah-tengah surat At-Taubah, terlebih dahulu sebaiknya dipaparkan membaca basmalah di tengah-tengah surat selain surat At-Taubah, agar kita dapat mengetahui secara komprehensif dan dapat menemukan perbandingan hukum.

Secara umum, ulama qurra' (ahli qira'at) sepakat membaca basmalah pada awal setiap surat kecuali surat At-Taubah. Sementara mengawali di tengah-tengah surat selain At-Taubah, ulama qurra' memberikan kelonggaran, yaitu boleh di awali dengan membaca basmalah atau meninggalkannya. Artinya, seorang qari' ketika hendak membaca ayat di tengah-tengah surat selain At-Taubah boleh memilih antara membaca basmalah atau meninggalkannya dengan membaca isti'adzah saja. Namun, alangkah baiknya bagi seorang qari untuk mengawali baca al-Quran dengan basmalah, baik di awal surat maupun di tengah-tengah surat, sebab menambah pembendaharaan pahala.

(Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan “tengah-tengah surat” adalah selain ayat pertama dalam surat).

Hukum Membaca Basmalah pada Surat At-Taubah

Adapun hukum membaca basmalah di tengah-tengah surat At-Taubah adalah sebagaimana berikut:

Pertama, haram membaca basmalah di awal surat al-Bara'ah atau at-Taubah, dan makruh membaca basmalah di tengah-tengah surat. Pendapat ini diutarakan oleh Imam Ibnu Hajar dan Imam al-Khatib. 

Dasar pengambilan hukum haram ini karena tidak mengikuti petunjuk bacaan yang mutawatir. Artinya, keluar dari pakem dan kesepakatan ulama qurra'. Sementara hukum makruh di tengah-tengah surat At-Taubah karena tidak ada petunjuk resmi larangannya, sehingga untuk mengantisipasi dilakukan larangan yang tidak mengikat, yaitu hukum makruh.

Kedua, makruh membaca basmalah di awal surat At-Taubah dan sunnah membaca basmalah di tengah-tengah surat, sebagaimana membaca basmalah di tengah-tengah surat selain surat At-Taubah. Pendapat ini diutarakan oleh Imam Ramli.

Dasar pengambilan hukum ini (makruh di awal surat) adalah karena tidak ada petunjuk (larangan) resmi dari Nabi maupun sahabat. Sedangkan pengambilan hukum sunnah di tengah-tengah surat adalah karena dianalogikan (qiyas) dengan membaca basmalah di tengah-tengah surat selain At-Taubah. 

Oleh karena itu, dari beberapa pemaparan di atas, dapat disimpulkan sebagaimana berikut:

Pertama, membaca basmalah pada awal surat merupakan sunnah yang sangat dianjurkan kecuali surat At-Taubah.

Kedua, membaca basmalah di tengah-tengah surat boleh dilaksanakan atau ditinggalkan. Namun sebaiknya membaca basmalah, sebagaimana tradisi yang berkembang, untuk pembendaharaan pahala.

Ketiga, membaca basmalah di awal surat At-Taubah tidak dianjurkan bahkan dilarang. Sebaiknya jika membaca awal surat At-Taubah cukup membaca isti'adzah saja.

Keempat, membaca basmalah di tengah-tengah surat At-Taubah sebaiknya ditinggalkan meskipun ada yang berpendapat membolehkannya. Hal ini didasarkan pada qiyas (analogi) tidak dianjurkannya membaca di awal surat. Di samping tidak ada petunjuk resmi dari nash.

Berkaitan dengan kesimpulan di atas, maka sebaiknya bagi khalayak umat Muslim yang biasa baca diba'an untuk tidak membaca basmalah ketika mengawali bacaan surat At-Taubah terakhir ayat 127, (لقد جاءكم رسول من انفسكم عزيز) cukup diawali dengan isti'adzah saja. Mengingat membaca basmalah di tengah-tengah surat At-Taubah tidak dianjurkan. Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. ***

Daftar Refrensi
Al Fadhliy, Abdul Hadi, Al-Qira'at al-Qur'aniyah; Tarikh wa Ta'rif. Beirut: Markas al-Ghadir, 2009.
Al-Dhobba', Al-Idhaah fi Bayan Ushul Al-Qira'at. Mesir: Al-Maktabah Al-Azhariyah li Al-Turats, 1999.
Al- Qadiy, Abd Al-Fattah, Al-Budur Al-Zahirah fi Al-Qira'at Al-Asyrah Al-Mutawatirah. Beirut: Dar Al-Kitab Al-Arabiy, tth.
Al- Qadiy, Abd Al-Fattah, Al-Budur Al-Zahirah fi Al-Qira'at Al-Sab'i. Jeddah: Maktabah Al-Suwadiy, 1992.
Al-Qurtubiy, Abu Abdillah Muhammad, Tafsir Al-Qurtubiy. Beirut, Dar Al-Arabiy, tth.
Al-Qatthan, Mabahits fi Ulum Al-Qur'an. Kairo: Maktabah Wahbah, 1995.

[]

Moh Fathurrozi, Kaprodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAI Al Khoziny Buduran Sidoarjo dan Dai PCINU Korea Selatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar