Hukum Menikahi Saudari Tiri
Sebab seseorang masuk kategori mahram (haram
dinikahi) ada tiga: sebab nasab atau hubungan darah, pernikahan (bil
mushâharah), dan hubungan sepersusuan.
Dalam ayat Al-Qur'an, yang secara eksplisit
dikatakan sebagai mahram dalam pertalian hubungan tiri adalah anak perempuan
tiri yang ibunya sudah disetubuhi oleh suaminya yang baru sebagaimana dalam
ayat berikut:
وَرَبَائِبُكُمُ
اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ
لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
Artinya:“(Diantara wanita yang tidak boleh
kalian nikahi) adalah para wanita yang berada di asuhan kalian, putri dari
istri kalian, yang kalian telah melakukan hubungan dengannya. Jika kalian belum
melakukan hubungan dengan istri kalian (dan sudah kalian ceraikan) maka tidak
mengapa kalian menikahi wanita asuhan itu.” (QS. An-Nisa: 23)
Kemudian, apakah saudari tiri itu termasuk
orang yang haram dinikah?
Sebagai penjabaran, semua ulama seperti Imam
Nawawi (w. 676 H) dalam kitabnya Raudlatuth Thâlibîn, Syekh Zainudin
al-Malibari (w. 972 H) dalam Fathul Mu'în, Syekh Sulaiman bin Muhammad dalam
al-Bujairimî dan lain sebagainya mengatakan, saudari tiri merupakan orang lain
(ajnabiyyah) yakni bukan mahram. Artinya saudari tiri baik dari jalur ayah
maupun ibu masing-masing boleh dinikahi karena pertalian pernikahan dalam
hubungan tiri tersebut hanya terbatas pada anak tiri kepada ibunya tiri serta
sebaliknya pula.
وَعُلِمَ
مِمَّا ذُكِرَ أَنَّهَا لَا تَحْرُمُ بِنْتُ زَوْجِ الْأُمِّ وَلَا أُمُّهُ وَلَا
بِنْتُ زَوْجِ الْبِنْتِ وَلَا أُمُّهُ وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الْأَبِ وَلَا
بِنْتُهَا وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الِابْنِ وَلَا بِنْتُهَا وَلَا زَوْجَةُ
الرَّبِيبِ، لِخُرُوجِهِنَّ عَنْ الْمَذْكُورَاتِ
Artinya: "Dan telah diketahui dari
uraian tentang hubungan pernikahan tersebut, sesungguhnya tidak haram
(laki-laki) menikahi saudari tiri ayah, nenek dari ayah tiri, menikahi cucu
tiri dari menantu laki-laki, besan dari menantu laki-laki, nenek dari ibu tiri,
saudari tiri dari ibu, besan dari menantu perempuan, cucu tiri dari menantu
perempuan dan menantu tiri. Karena mereka keluar dari mahram-mahram yang
disebut dalam Al-Quran." (Syekh Sulaiman bin Muhammad, al Bujairimî ala
al-Khâtib, Dârul Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, cetakan 1, 1996, juz 4, halaman
174).
Kesimpulannya, menikahi saudari tiri hukumnya
sah-sah saja. Namun, sebagai konsekuensinya, karena ia halal dinikah, berarti
bersentuhan kulit atau bersalaman dengan saudari tiri hukumnya haram. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar