Menengok Isi Kitab Ushul Fiqh 'al-Burhan'
Karya Imam Haramain
Kitab al-Burhan fi Ushûl al-Fiqh merupakan
salah satu kitab karya Imam al-Juwaini atau biasa dikenal dengan sebutan Imam
Haramain. Kitab ini menduduki posisi yang signifikan, sebagai salah satu kitab
yang orisinil di dalam membahas teori jurisprudensi mazhab Syafi’i. Dalam
rangka menghargai karya tokoh bernama lengkap Abu al-Ma’âlî Abd al-Mâlik Ibn
Abdillâh Ibn Yûsuf al-Juwainî ini, Ibnu Khaldun sampai menuliskan dalam kitab
Muqaddimah-nya:
وأحسن ما
كتبه المتكلمون في الأصول كتاب البرهان للجويني إمام الحرمين ، والمستصفي للغزالي
تلميذ الجويني . وهما معا من الأشعرية ، وكتاب العهد للقاضي عبدالجبار المعتزلي ،
وقام تلميذه أبو الحسن البصري بشرح كتاب العهد
Artinya: “Di antara kitab terbaik yang disusun
oleh kaum mutakallimun adalah kitab al-Burhan karya al-Juwaini dan al-Mustashfa
karya al-Ghazâli dan keduanya dari aliran kalam Asy’ariyah, serta kitab al-‘Ahd
karya Abd al-Jabbar al-Mu’tazily, lalu tampil muridnya Abu al-Hasan al-Bashrî
memberikan syarahnya (dalam kitab al-Mu’tamad).” (Ibnu Khaldun, al-Muqaddimah
li ibn Khaldûn, Mesir: Mathba’ah Musthafa Muhammad, tt: 455)
Syekh Tâj al-Dîn al-Subki, selaku orang yang
menyusun biografi ulama-ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa al-Burhân yang
disusun oleh al-Juwaini memiliki metode dan gaya yang unik yang belum ditemui
di kalangan sebelumnya. Karena kitab ini dinisbatkan dengan mazhab Syafi’i,
maka jadilah ia menjadi salah satu kitab penting untuk dipelajari di kalangan
mazhab tersebut.
Secara garis besar, kitab al-Burhân diawali
dengan pembahasan mengenai metode mempelajari suatu disiplin ilmu. Ia
mengatakan:
حق
على كل من يحاول الخوض في فن من فنون العلوم أن يحيط بالمقصود منه وبالمواد التي
منها يستمد ذلك الفن وبحقيقته وفنه وحده إن أمكنت عبارة سديدة على صناعة الحد وإن
عسر فعليه أن يحاول الدرك بمسلك التقاسيم
Artinya: “Wajib bagi setiap individu yang
ingin mendalami disiplin ilmu tertentu untuk (1) mengetahui tujuan disiplin
ilmu itu, (2) konsentrasi materi yang dipelajari, dan (3) jika memungkinkan
maka harus mengetahui hakikat/batasan dari disiplin ilmu itu sendiri. Namun
jika hal tersebut dirasa sulit, maka ia mesti menguasai pembagian-pembagian
cabang disiplinnya.” (Abu al-Ma‘ali al-Juwayni, al-Burhan fī Usul al-Fiqh,
Jilid 1, Qatar: Matba‘at al-Dawhah al-Hadīthah, 1399 H: 83)
Sesuai dengan yang disampaikan tersebut,
al-Juwaini menjelaskan pertama kalinya dalam kitab al-Burhan karyanya tentang
pengertian ushûl fiqh, sumber-sumbernya serta tujuan mempelajarinya. Menurut
al-Juwaini, materi dasar bangunan ushul fiqh adalah al-kalam (ilmu
kalam/teologi, red), yang didefinisikannya sebagai pengetahuan tentang alam,
pembagian-pembagian dan hakikat-hakikatnya, pengetahuan tentang al-Khâliq dan
sifat-sifat-Nya yang wajib, mustahil dan jâiz, pengetahuan tentang kenabian dan
lainnya. Bahasa Arab merupakan materi kedua setelah al-kalam. Berikutnya materi
ketiga terdiri dari fiqih. Penempatan fiqih sebagai materi ketiga adalah dengan
alasan bahwa ia merupakan ilmu produk dari dalil-dalil ushuliyah dalam bidang
fiqih.
Secara umum, kitab al-Burhân terdiri dari
delapan sub pembahasan. Kedelapan sub tersebut meliputi pembahasan: (1)
al-bayân, (2) al-ijma’, (3) al-qiyâs, (4) al-istidlâl, (5) al-tarjîhât, (6)
al-naskh, (7) ijtihad dan (8) al-fatwa.
Menurut Abd al-Adhîm al-Dib, al-Burhân
termasuk salah satu kitab yang secara komprehensif menjelaskan berbagai
pendapat ulama ushul fiqh yang hidup sebelum al-Juwaini. Meskipun saat ini
kitab karya para ulama sebelum al-Juwaini sulit ditemukan kembali, namun
berbekal kitab al-Burhân, kita bisa menjadi tahu sekilas mengenai gambaran
pendapat-pendapatnya. Salah seorang ulama yang juga turut disitir pendapatnya
oleh al-Juwaini adalah Abu Bakar al-Baqilâny (w. 403 H), Ibn Fawrak, Al-Qâdli
Abd al-Jabbâr, dan bahkan Abu ‘Ali al-Juba-i.
Perbedaan al-Burhân dengan al-Waraqât yang
juga karyanya adalah: jika di kitab al-Waraqât, al-Juwaini menjelaskan tentang
kesesuaian antara aliran kalam dan mazhab fiqih dalam bab kaidah–kaidah fiqih
dan ushul fiqih, maka dalam al-Burhân ini ia justru bersikap sebaliknya. Di
dalam al-Burhân, ia mengelaborasi secara rinci dan panjang lebar aspek-aspek
perbedaan dari setiap aliran kalam dan mazhab fiqih dibandingkan aspek
kesesuaiannya. Masing-masing perbedaan diuraikan dengan dalil yang rinci.
Seolah, menurutnya dalil adalah media bagi perbedaan tersebut dan bukan malah
sebaliknya, yaitu perbedaan justru menghilangkan dalil. Itulah sebabnya, dengan
berbekal kitab ini maka akan tampak kesan bahwa ada korelasi antara ushul fiqh
sebagai pedoman pokok mazhab fiqih dan ushul al-dîn sebagai mazhab ilmu
kalam.
Di dalam kitab ini, juga disebutkan bahwa ia
tidak hanya merujuk ke sejumlah ulama lain. Al-Juwainî juga melakukan hal yang
sama terhadap sejumlah kitab karyanya sendiri sehingga ada kesinambungan manhaj
(metode) pemikiran. Mungkin ini sebabnya, ulama pada masanya menggelarinya
sebagai mujtahid mazhab disebabkan konsistensi pendapatnya.
Mengingat adanya korelasi yang erat antara
kalam dan ushul serta konsentrasi teoritis-murni, maka kitab al-Burhân juga
masuk dalam kategori kitab ushul yang mengikuti kecenderungan pola pembahasan
mutakallimun (para ahli ilmu kalam). Mereka adalah satu aliran ushul fiqih yang
memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Memiliki konsentrasi khusus yang murni
sebagai wahana menyediakan wacana teoritis terhadap mazhab yang dipegangnya.
Dengan demikian al-Burhân merupakan teoritisasi manhaj mazhab Syafi’i dan
sekaligus Asy’ariyah.
2. Imbas dari upaya teoritisasi ini,
terkadang ada pendapat yang kurang lebihnya dinilai sebagai agak tidak
bersesuaian dengan mayoritas pemahaman mazhab Syafi’i.
3. Kaidah ushul tidak dipergunakan untuk
memberikan justifikasi terhadap masalah-masalah furu’ sebagai yang paling benar
dan harus diikuti, melainkan ia menempatkan kaidah furu’ sebagai yang menerima
untuk didiskusikan.
Wallahu a’lam bi al-Shawâb. []
Ustadz Muhammad Syamsudin, Pengasuh Pesantren
Hasan Jufri Putri P. Bawean dan saat ini menjabat sebagai Tim Peneliti dan
Pengkaji Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU JATIM dan Wakil
Sekretaris Bidang Maudlu’iyah LBM PWNU Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar