Apakah Orang Tua Boleh
Pakai Uang Amplop Lebaran Anak?
Pertanyan:
Assalamu alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, orang tua kerap mengambil
alih uang amplop lebaran anak yang diberikan oleh saudara dan tetangga saat
hari raya Idul Fitri. Orang tua kadang merasa lebih memilikinya. Pertanyaan
saya, apakah mereka boleh menggunakan uang amplop lebaran anaknya tersebut?
Mohon penjelasannya. Wassalamu alaikum wr. wb.
Ferdi – Bogor
Jawaban:
Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah
SWT. Anak adalah salah satu entitas makhluk yang memiliki keterbatasan dan
berhak mendapatkan perlindungan (kewalian) dari segi pribadi dan hartanya.
Keterbatasan itu hadir karena yang bersangkutan tidak memiliki kalayakan dalam
melindungi diri seperti anak yang belum mumayyiz atau tidak memenuhi kelayakan
seperti anak dengan usia mumayyiz.
Ketika anak menerima hibah atau hadiah amplop
berisi uang pada saat hari raya Idul Fitri, maka orang tua memiliki tanggung
jawab untuk menjaga dan melindungi uang tersebut sebagaimana keterangan sebagai
berikut:
إذا
كان للقاصر مال، كان للأب الولاية على ماله حفظاً واستثماراً باتفاق المذاهب
الأربعة
Artinya, “Jika orang dengan ‘keterbatasan’
memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak kewalian atas harta anaknya
berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat
mazhab,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh,
[Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 749).
Lalu bagaimana dengan hak penggunaan yang
dimiliki orang tua?
Orang tua bertanggung jawab untuk
mendayagunakan uang anaknya agar berkembang. Tetapi secara minimal pihak orang
tua bertanggung menjaga uang tersebut agar tidak habis sia-sia.
Secara umum, orang tua hanya boleh
menggunakan uang tersebut untuk kepentingan kemaslahatan anaknya. Orang tua
tidak boleh menggunakan uang tersebut untuk kepentingan dirinya. Pihak orang
tua tidak boleh menggunakan uang tersebut pada transaksi atau akad yang murni
merugikan anaknya.
تصرف
الولي في مال القاصر مقيد بالمصلحة للمولى عليه، فلا يجوز له مباشرة التصرفات
الضارة ضرراً محضاً كهبة شيء من مال المولى عليه أو التصدق به أو البيع والشراء
بغبن فاحش، ويكون تصرفه باطلاً. وله مباشرة التصرفات النافعة نفعاً محضاً كقبول
الهبة والصدقة والوصية، وكذا التصرفات المترددة بين الضرر والنفع كالبيع والشراء
والإجارة والاستئجار والشركة والقسمة
Artinya, “Transaksi wali pada harta pihak
yang diwalikan terbatas pada kemaslahatan bagi pihak yang diwalikan. Wali tidak
boleh melangsungkan transaksi yang murni mudharat seperti menghibahkan sebagian
harta yang diwalikan, menyedekahkannya, atau berjual-beli dengan tingkat tinggi
risiko penipuan. Transaksi itu menjadi batil. Wali boleh melangsungkan
transaksi yang murni maslahat seperti menerima hibah, menerima sedekah, dan
menerima wasiat. Demikian juga kebolehan bagi wali untuk melakukan transaksi
yang potensial maslahat dan mudarat seperti praktik jual, beli, sewa, menyewa,
perserikatan saham, dan distribusi,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul
Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz
VII, halaman 752).
Orang tua tidak boleh mendonasikan aset dalam
hal ini adalah uang amplop lebaran anaknya. Pasalnya, transaksi pendonasian
tidak memberikan manfaat apapun bagi pihak anak. Sedangkan donasi hanya boleh
dilakukan oleh pemilik aset. Sementara orang tua hanya memiliki hak kewalian.
Hak kewalian tidak sampai di sana karena wali bukan pemilik uang tersebut.
وليس
للأب أن يتبرع بشيء من مال الصغير ونحوه؛ لأن التبرع تصرف ضار ضرراً محضاً، فلا
يملكه الولي ولو كان أباً
Artinya, “Seorang bapak tidak berhak
mendonasikan harta anaknya yang masih kecil dan seumpamanya karena pendonasian
adalah transaksi yang murni mudarat. sedangkan seorang wali meskipun ayahnya
sendiri bukan pemilik aset tersebut,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul
Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz
VII, halaman 752).
Dari pelbagai keterangan ini, kita dapat
menarik simpulan bahwa orang tua tidak boleh mendonasikan uang amplop lebaran
anaknya dan tidak boleh menggunakannya untuk belanja kepentingan pihak orang
tua.
Kami menyarankan pihak orang tua untuk
berhati-hati dalam menggelola aset atau uang lebaran anaknya. Kami menyarankan
agar orang tua hanya membelanjakan dan menggunakan uang tersebut untuk semata kepentingan
anaknya, seperti pendaftaran sekolah, pemenuhan fasilitas pendidikan anaknya,
atau pembelanjaan mainan anak sesuai kebutuhannya.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar