Selasa, 18 Juni 2019

(Ngaji of the Day) Hukum Membatalkan Shalat karena Ingin Berjamaah


Hukum Membatalkan Shalat karena Ingin Berjamaah

Shalat berjamaah lebih utama dibanding shalat sendirian. Bahkan pahala shalat berjamaah lebih banyak ketimbang shalat sendirian. Bahkan orang yang terlanjur shalat sendiri dimungkinkan untuk membatalkan diri.

Rasulullah bersabda:

صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Artinya, “Shalat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat dibanding shalat sendirian,” (HR Bukhari).

Saking utamanya shalat berjamaah, dibolehkan bagi orang yang shalat sendirian untuk mengganti niat shalatnya dengan niat shalat sunah atau membatalkan shalatnya.

Ketika mengerjakan shalat Zuhur misalnya, tiba-tiba ada beberapa orang datang untuk shalat berjamaah. Saat itu, kita dianjurkan untuk mengubah niat shalat Zuhur menjadi niat shalat sunah mutlak dan setelah itu ikut mengerjakan shalat berjamaah.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in. Ia mengatakan:

(وندب لمنفرد رأى جماعة) مشروعة   (أن يقلب فرضه) الحاضر لا الفائت (نفلا) مطلقا (ويسلم من ركعتين) إذا لم يقم لثالث، ثم يدخل في الجماعة. نعم، إن خشي فوت الجماعة إن تمم ركعتين استحب له قطع الصلاة واستئنافها جماعة

Artinya, “Disunahkan bagi orang yang shalat sendiri ketika melihat jamaah yang sesuai (dengan shalatnya) untuk mengubah niat fardhu menjadi niat shalat sunah mutlak. Kemudian salam pada raka’at kedua jika belum masuk raka’at ketiga dan langsung ikut shalat berjamaah. Tetapi, bila khawatir shalat jamaah selesai jika melanjutkan shalat dua raka’at, dibolehkan langsung membatalkan shalat dan mengikuti shalat jamaah.”

Berdasarkan penjelasan ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat melihat ada orang yang shalat jamaah, sementara kita shalat sendiri:

Pertama, niat shalat langsung diubah menjadi shalat sunah mutlak.

Kedua, usahakan jangan langsung membatalkan shalat, tapi kerjakan shalat minimal dua raka’at bila belum masuk raka’at ketiga.

Ketiga, kalau tidak mungkin mengerjakan shalat sunah dua raka’at, dibolehkan langsung membatalkan shalat dan ikut shalat jamaah dengan syarat adanya kekhawatiran shalat jamaah selesai bila tetap melanjutkan shalat sunah dua rakaat.

Demikianlah tiga hal yang perlu diperhatikan ketika ingin ikut shalat jamaah, sementara kita sedang mengerjakan shalat sendiri. Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar