Kedudukan Saham dalam Sistem Keuangan Syariah
Dalam ilmu ekonomi, saham dikenal sebagai
stock. Ia merupakan sebuah dokumen bukti kepemilikan atas suatu barang/aset
perusahaan. Kepemilikan terdiri atas keikutsertaan seseorang dalam suatu
permodalan atas suatu badan usahaa/unit kegiatan. Karena keikutsertaan pemegang
saham adalah dalam modal, maka ia berhak untuk mendapatkan pembagian keuntungan
atau kerugian usaha (profit and lost sharing) atau bagi hasil (revenue
sharing).
Dengan demikian, maka istilah saham ini dalam
konteks syariah pasti terdapat di dalam akad musyarakah. Untuk memahami konsep
profit and loss sharing dan revenue sharing, pembaca bisa menyimak Konsep Profit and
Loss Sharing dalam Perbankan Syariah
Pada kesempatan ini, kita akan mengaji
tentang saham dan kedudukannya dalam sistem keuangan syariah. Kita masih belum
lepas dari materi akad musyarakah dan investasi syariah. Karena titik tekan
objek kajian kali ini adalah musyarakah dan saham, maka selanjutnya kita sebut
sebagai musyarakah musahamah, artinya sebuah perserikatan yang dibangun atas
dasar kepemilikan saham/modal (joint-stock-company).
Mungkin ada yang bertanya, pada saat kita
membahas musyarakah mutanaqishah kita berbicara soal saham. Sekarang, pada
topik musyarakah musahamah, kita berbicara masalah saham lagi. Jika saham
adalah sama-sama menyatakan rasio kepemilikan modal antara dua orang atau
lebih, lantas apa yang membedakan antara musyarakah mutanaqishah dan
musahamah?
Sebagaimana kajian yang lalu, bahwa dalam
musyarakah mutanaqishah terdapat hubungan terbatas antara dua orang yang saling
berakad atas suatu objek akad. Sementara dalam musyarakah musahamah, sifat
hubungan ini tidak mengikat antara satu sama lain. Setiap pemegang saham
berperan sekadar sebagai partner partisipasi modal dan berbagi keuntungan dan
kerugian. Karena relasi antara orang yang berakad ini bersifat tidak mengikat,
maka pihak pemegang saham suatu saat bisa mengalihkan sahamnya kepada orang
lain berdasar dokumen saham yang ia terima dengan jalan menjualnya.
Dalam istilah dunia ekonomi konvensional,
musyarakah mutanaqishah ini merupakan dasar akad pendirian perusahaan Perseroan
Terbatas (PT), sementara akad musyarakah musahamah adalah dasar bagi akad
pendirian perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk). Dengan demikian, menurut Anda,
jika Anda suatu saat ditunjuk menjadi Menteri Perdagangan dan Industri di
Indonesia, dan ditugaskan oleh negara untuk menjalin akad dengan pemodal asing,
maka seharusnya Anda memakai akad yang mana? Perseroan Terbatas (PT) atau
Perseroan Terbuka (Tbk)? Musyarakah mutanaqishah atau musyarakah musahamah?
Tentu, bila Anda mencintai negara Indonesia
ini, Anda pasti akan memilih akad Perseroan Terbatas/musyarakah mutanaqishah,
karena selain sifat keanggotaannya adalah terbatas, ada peluang bagi negara
untuk mengaquisisi modal perusahaan di belakang harinya, sehingga sepenuhnya
modal akan menjadi milik negara. Namun bila Anda memilih akad Perseroan
Terbuka/musyarakah musahamah, maka secara tidak langsung dan perlahan Anda sama
saja dengan telah menjual negara ke pihak lain – bisa jadi warga negara
Indonesia sendiri atau bahkan ke asing. Paham bukan, perbedaan keduanya?
Dalam yurisprudensi Islam, musyarakah musahamah
ini diperkenalkan sebagai akad yang baru dan belum pernah tercatat dalam
kitab-kitab fiqih klasik. Undang-Undang Kerajaan Saudi Arabia sebagaimana
dikutip oleh Hasan bin Ibrahim dalam disertasinya mendefinisikan musyarakah
musahamah ini sebagai berikut:
الشركة
المساهمة هي: الشركة الـتي ينقسم رأس مالها إلى أسهم متساوية القيمة، وقابلة
للتـداول، ولا يسأل الشركاء فيها إلا بقدر قيمة أسهمهم، ولا يجوز أن يقل
عددالشركاء فيها عن خمسة
Artinya: “Syirkah musahamah adalah hubungan
partnership yang dilakukan dengan jalan membagi modal menjadi beberapa lembar
saham yang memiliki besaran nilai sama, bisa berganti-ganti pemilik, dan
masing-masing anggota serikat tidak meminta bagian melainkan menurut kadar
nilai saham yang mereka miliki. Sifat dari keanggotaan syirkah tidak boleh
kurang dari 5 orang.” (Lihat Hasan bin Ibrahim bin Muhammad al-Saif, Ahkamul
Iktitab fisy Syirkaatil Musahamati, Daru Ibn Al-Jauzy, TT: 28).
Perhatikan beberapa elemen musyarakah
musahamah dalam definisi di atas! Ada beberapa catatan yang harus kita garis
bawahi, bahwa:
1. Musyarakah musahamah dibangun atas dasar
jalinan kepemilikan lembar saham
2. Setiap lembar saham memiliki deskripsi
nilai jual.
3. Karena saham bisa diperjualbelikan kepada
pihak lain, maka pihak pemegang saham bisa berganti-ganti setiap periode
penawaran dan penjualan saham.
4. Keuntungan dan kerugian ditanggung dan
diterima menurut nisbah saham yang dimiliki
5. Saham bisa diperjualbelikan kepada pihak
lain. Sampai di sini, jika kita punya beberapa lembar saham perusahaan, saham
tersebut termasuk barang zakawi atau bukan? Jawabnya adalah, tentu ia merupakan
barang zakawi karena peruntukannya dalam tijarah (perdagangan). Dengan
demikian, zakat saham adalah sama dengan zakat tijarah.
6. Pelaku musyarakah musahamah terdiri atas 2
orang atau lebih. Jika dalam definisi di atas, dibatasi tidak boleh kurang dari
5 peserta pemegang saham. Terkait dengan batas minimal pemegang saham ini
sifatnya tidak mutlak, karena tergantung pada regulasi (UU) negara tempat akad
tersebut dilaksanakan.
Nah, sekarang andaikan Anda bersama 4 orang
kawan Anda yang lain mendirikan sebuah kegiatan usaha, dan setelah selang
beberapa waktu unit kegiatan usaha itu berkembang dengan pesat, memiliki aset
yang banyak, sementara Anda membutuhkan dana yang besar untuk mengembangkan
kegiatan usaha tersebut, upaya apa yang Anda lakukan agar Anda tidak perlu
pergi ke bank tapi bisa mendapatkan pendanaan buat badan usaha yang Anda
dirikan?
Jawabnya, ada tiga kemungkinan yang bisa Anda
lakukan, yaitu:
1. Sisihkan sebagian laba/profit yang
dimiliki oleh perusahaan untuk mengembangkan perusahaan
2. Terbitkan obligasi syariah
3. Terbitkan saham lalu jual-lah!
Bagaimana langkah dan uraiannya? Insyaallah
akan dibahas pada tulisan berikutnya. Wallahu a’lam! []
Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih
Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar