Jumat, 28 Juni 2019

(Ngaji of the Day) Bagaimana Mengelola Pendapatan secara Islami?


Bagaimana Mengelola Pendapatan secara Islami?

Dalam syariah agama kita, bekerja merupakan yang diperintahkan oleh syariat. Adanya hadits yang menyebutkan bahwa kefakiran dekat dengan kekufuran, semestinya dijadikan cambuk oleh kita untuk giat dalam bekerja dan tidak lupa bersyukur setelah mendapatkannya. Syekh Abu Abdillah Muhammad al-Sakhawi (831-902H) menyampaikan, Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits yang disampaikan dari jalur sanad shahabat Amru bin Ash:

عن عبد الله بن عمرو بن العاص أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: فاعمل عمل امرئ يظن أنه لن يموت أبداً، واحذر حذر امرئ يخشى أن يموت غداً

Artinya: “Bekerjalah seperti kerjanya orang yang menyangka dia tidak akan mati selamanya, dan takutlah seakan takutnya orang yang akan mati besok.” (Lihat: Abu Abdillah Muhammad bin Abdi al-Rahman Al-Sakhawy, al-Fatawy al-Haditsiyah, Daru al-Mawazin li al-Turats, 1971: 16)

Ada banyak seruan hadits lainnya yang menyerukan hal yang sama dengan hadits di atas, namun intinya sama yaitu perintah untuk bekerja. Tentunya bekerja di sini bukan hanya perintah untuk sekadar mencari nafkah saja, akan tetapi syariat agama kita juga menyampaikan tuntunan.

Orang bekerja tentu karena ingin mendapatkan hasil. Adakalanya hasilnya banyak, dan adakalanya hasilnya sedikit. Dalam bekerja seperti dalam bidang niaga misalnya, maka pasti ada untung dan ada rugi. Keduanya menghendaki kita untuk bergerak menyikapi. Tentunya sikap dalam hal ini juga mencakup tiga hal, yaitu:

1. Menyikapi laba dan pendapatan baik kecil maupun besar
2. Menyikapi kerugian usaha baik kecil atau besar
3. Mengembangkan profesionalisme kinerja karyawan

Syariat kita menyampaikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengelola pendapatan/keuangan kita, yaitu:

1) pembelanjaannya di jalan yang halal,
2) berinfaq, memperhatikan keluar-masuknya aset, dan
3) mencatat setiap transaksi baik pemasukan maupun pengeluaran.

Pertama, Pembelanjaan. Kita harus membelanjakan setiap harta kita pada jalur yang dibenarkan oleh Allah SWT sebagai ungkapan rasa bersyukur. Jika kita bersyukur maka nikmat Allah pasti akan ditambah. Dan sebaliknya apabila kita kufur maka adzab Allah SWT yang justru akan sampai kepada kita (Q.S. Ibrahim: 7). Pembelanjaan harta pun juga diperintahkan agar selektif dan melihat sisi manfaat. Tidak setiap hal yang bagus dan diinginkan selalu bisa dibeli, karena perbuatan semacam itu adalah identik dengan pemborosan. Al-Thabary menyampaikan dalam kitab tafsirnya:

والتبذير إنفاق المال في غير حقه ، ولا تبذير في عمل الخير

Artinya: “Pemborosan adalah menginfaqkan harta pada yang bukan haqnya, dan bukanlah disebut pemborosan (bila infaq dilakukan) dalam perbuatan baik.” (Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar Al-Qurtuby, al-Jami li Ahkami al-Qur’an, Beirut, Muassisah al-Risalah, Cet. 1, 2006, hal. 284).

Kedua, Berinfaq (Debt). Berinfaq tidak selalu bermakna shadaqah. Memberikan haq harta ke keluarga merupakan bagian dari infaq. Menyisihkan sebagian profit keuntungan dalam rangka antisipasi adanya peluang rusaknya alat yang dipergunakan untuk produksi, juga masuk dalam bagian infaq ini. Pedoman dalam infaq ini, sudah digariskan oleh Allah SWT, yaitu mendahulukan yang dekat dibanding yang jauh (Q.S. al-Isra: 26). Contoh yang memiliki relasi dekat tentu dalam hal ini adalah orang-orang yang menjadi partner dalam melakukan usaha, pekerja, pesangon karyawan, zakat dan tidak lupa untuk kebutuhan pribadi. Inilah indahnya syariat agama kita, karena kebutuhan pribadi pun juga turut diperhatikan (Q.S. Al-Isra’ : 29).

Ketiga, harus menyisakan saldo tabungan. Di dalam Q.S. Al-Isra’ ayat 29, Allah SWT menjelaskan bahwasanya:

ولَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا

Artinya: “Dan janganlah kamu jadikan kedua tanganmu terbelenggu ke lehermu dan jangan mengulurkannya seluas-luasnya kemudian kamu terduduk merasa tercela lagi menyesal.”

Al Thabary menyatakan bahwa dalam ayat ini Allah SWT seolah memberi peringatan kepada kita bahwa agar tidak pelit dalam penyaluran atau sebaliknya terlalu boros dalam pengeluaran, karena keduanya bisa berujung pada penyesalan. Dalam tafsirnya, Imam Al-Thabary menyebutkan ada dua jenis penyesalan terkait harta, yaitu: penyesalan karena hilangnya sebagian harta (kerugian/maluuman) dan penyesalan karena hilangnya semua harta (pailit/mahsuuran).

فَتَقْعُدَ مَلُوما يقول: يلوم نفسه على ما فات من ماله (مَحْسُورًا) يعني: ذهب ماله كله فهو محسور

Artinya: “Kemudian kamu terduduk merasa tercela”, maksud mushannif: mencela diri sendiri atas apa yang hilang dari sebagian hartanya, “lagi menyesal” maksudnya: hilang hartanya seluruhnya sehingga menyesal. (Lihat Muhammad bin Jarir Al-Thabary, Jami’u al-Bayan ‘an Ta’wili al-Qur’an, Beirut, Muassasah al-Risalah, 1994, hal. 285)

Berdasarkan ayat di atas seolah Allah SWT menjelaskan bahwa pelit dan boros adalah dua akar utama terjadinya kerugian dan pailitnya usaha. Keseimbangan antara pengeluaran dan pemasukan serta pendapatan yang disimpan mutlak diperhatikan oleh setiap muslim yang ingin terjun dalam bidang usaha.

Ketiga yang perlu kita perhatikan dalam mengelola keuangan kita adalah senantiasa cermat dalam melakukan pencatatan. Ketidak cermatan serta kekurang telitian dapat berakibat kita menderita kerugian. Sudah menjadi dasar tabiat manusia adalah terkadang lupa dan terkadang salah. Manusia juga terkadang ada yang pelik dan ada kala yang jujur dalam bermuamalah. Kesemua itu membutuhkan langkah antisipasi.

Salah satu langkah antisipasi yang diperintahkan dalam syariah agama kita adalah agar kita senantiasa untuk mencatat setiap transaksi yang kita lakukan. Dalam Kitab Tafsirnya, Syeikh Muhammad bin Jarir Al-Thabary meriwayatkan dari shahabat Ibnu Juraih, bahwasannya:

عن ابن جريج قوله (يا أيها الذين آمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه) قال : فمن ادان دينا فليكتب , ومن باع فليشهد

Artinya: “Dari Ibnu Juraih, Firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, ketika kalian saling berhutang sampai batas suatu tempo tertentu, maka catatlah”. Maksud dari ayat ini adalah barangsiapa yang menghutangkan suatu aset (kepada orang lain), maka sebaiknya ia mencatat, dan barangsiapa melakukan jual beli, maka sebaiknya mengambil saksi.” (Lihat Muhammad bin Jarir Al-Thabary, Jami’u al-Bayan ‘an Ta’wili al-Qur’an, Beirut, Muassasah al-Risalah, 1994, hal. 48)

Bagaimana fokus terhadap pencatatan ini kita lakukan, kelak akan disampaikan pada tulisan-tulisan berikutnya. Sekian semoga bermanfaat buat kita semuanya!

Wallahu a’lam bi al-shawab. []

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar