Jumat, 28 Juni 2019

(Ngaji of the Day) Apakah Darah Pasca-Kuret Perempuan Hamil Termasuk Nifas?


Apakah Darah Pasca-Kuret Perempuan Hamil Termasuk Nifas?

Angka kematian ibu dan anak adalah salah satu fokus pelayanan kesehatan negeri ini. Dalam beberapa tahun terakhir, angka ini mengalami penurunan, sebagaimana dilansir dalam data laporan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) dari Kementerian Kesehatan RI.

Kehamilan penting diperhatikan terkait keselamatan nyawa ibu dan juga bayi yang dikandung. Salah satu insiden yang bisa mengancam nyawa ibu adalah perdarahan saat kehamilan. Hal tersebut bisa membahayakan terlebih jika perdarahan tersebut masif, karena bisa memicu gangguan sistemik pada tubuh yang membahayakan ibu dan janin.

Perdarahan ini bisa disebabkan oleh perkembangan janin yang abnormal dalam rahim, atau plasenta (ari-ari) yang tidak menempel dengan baik dengan dinding rahim. Salah satu tindakan yang dilakukan untuk mengeluarkan sisa jaringan dari rahim adalah kuretase, agar perdarahan bisa dihentikan dan mencegah risiko lebih lanjut. 

Tindakan yang umum disebut kuret ini, diindikasikan semisal pada jaringan yang tersisa akibat abortus (keluarnya jaringan embrio/janin secara spontan sebelum mampu bertahan hidup) atau hamil anggur (mola hidatidosa). Keluhan yang dialami pasien biasanya adalah perdarahan yang banyak dari jalan lahir.

Setelah dipastikan bahwa perdarahan tersebut berasal dari organ kandungan, perdarahan ini mesti segera ditangani, sebelum memicu gangguan sistemik yang lebih lanjut pada tubuh (syok). Begitu pula sisa jaringan dalam rahim yang tak segera dievakuasi, juga bisa memicu infeksi rahim. Keduanya bisa meningkatkan risiko kematian ibu.

Secara teknis kuretase dibagi menjadi dua metode yaitu kuretase hisap dan kuretase tajam. Metode ini disesuaikan dengan kondisi ibu, jaringan yang akan diambil, dan ketersediaan fasilitas kesehatan. Biasanya, setelah dilakukan kuret, ada darah yang masih sedikit keluar akibat tindakan medis tersebut. Bagaimana status darah perempuan yang usai dikuret itu?

Kuret adalah tindakan mengeluarkan jaringan dari dalam rahim baik dengan alat hisap atau sejenis alat “pengerok” jaringan di dinding rahim, setelah dilakukan pembiusan dan pelebaran serviks (leher rahim) agar memudahkan masuknya alat kuret. 

Dalam beberapa literatur, disebutkan kuret mesti dilakukan pada kehamilan muda yang kurang dari trimester pertama kehamilan. Karena usianya masih pada tahap awal kehamilan jaringan yang dikuret ini biasanya berupa jaringan embrionik yang belum mewujud manusia. Mudahnya, mirip gumpalan daging atau darah.

Apakah tindakan kuret yang “hasilnya” belum mewujud manusia ini dihukumi sebagaimana wiladah, sehingga darah pasca-kuret dapat dihukumi nifas? Berikut keterangan fiqih yang bisa Anda rujuk:

يَثْبُتُ لِلْعَلَقَةِ مِنْ أَحْكَامِ الْوِلَادَةِ وُجُوبُ الْغُسْلِ وَفِطْرُ الصَّائِمَةِ بِهَا وَتَسْمِيَةُ الدَّمِ عَقِبَهَا نِفَاسًا وَيَثْبُتُ لِلْمُضْغَةِ ذَلِكَ

“‘Alaqah (gumpalan darah yang keluar dari jalan lahir) ditetapkan memiliki hukum sebagaimana melahirkan, sehingga diwajibkan mandi, boleh tidak berpuasa, dan darah yang keluar setelah itu dianggap sebagai nifas. Dan demikian juga mudigah (gumpalan jaringan yang padat).” (Syekh Sulaiman al-Ujaili, Hasyiyatul Jumal, Beirut-Darul Fikr, juz 1, hal. 234)

Dengan demikian, darah yang keluar pascatindakan kuret termasuk darah nifas juga. Dalam kitab-kitab fiqih darah nifas paling sedikitnya adalah sebercak saja, dan lumrahnya sekitar 30-40 hari. Darah yang keluar pasca-kuret biasanya terjadi hanya beberapa jam atau sekian hari saja. Karena itu, jika darah sudah berhenti, maka Anda bisa segera bersuci, dan kembali melakukan ibadah sebagaimana biasa.

Meski begitu, kapan seseorang pasca-kuret diperkenankan untuk hamil lagi? Mengenai hal ini mesti dikonsultasikan ke tenaga medis terkait, mengingat ada ketentuan dan waktu penyembuhan sebelum perempuan yang dikuret diperkenankan hamil lagi. Tidak semata darah berhenti lantas segera merencanakan kehamilan kembali.

Ulama mungkin berbeda pandangan tentang darah pasca-kuret, mengingat pada masa itu teknologi deteksi kehamilan belum seperti sekarang. Saat ini, dengan alat USG misalnya, adanya pertumbuhan jaringan di rahim bisa segera dideteksi, baik yang normal maupun abnormal. Semoga kita senantiasa sehat. Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar