Apakah Darah Pasca-Kuret
Perempuan Hamil Termasuk Nifas?
Angka kematian ibu dan anak adalah salah satu
fokus pelayanan kesehatan negeri ini. Dalam beberapa tahun terakhir, angka ini
mengalami penurunan, sebagaimana dilansir dalam data laporan Riset Kesehatan
Dasar (Riskesdas) dari Kementerian Kesehatan RI.
Kehamilan penting diperhatikan terkait
keselamatan nyawa ibu dan juga bayi yang dikandung. Salah satu insiden yang
bisa mengancam nyawa ibu adalah perdarahan saat kehamilan. Hal tersebut bisa
membahayakan terlebih jika perdarahan tersebut masif, karena bisa memicu
gangguan sistemik pada tubuh yang membahayakan ibu dan janin.
Perdarahan ini bisa disebabkan oleh
perkembangan janin yang abnormal dalam rahim, atau plasenta (ari-ari) yang
tidak menempel dengan baik dengan dinding rahim. Salah satu tindakan yang
dilakukan untuk mengeluarkan sisa jaringan dari rahim adalah kuretase, agar
perdarahan bisa dihentikan dan mencegah risiko lebih lanjut.
Tindakan yang umum disebut kuret ini,
diindikasikan semisal pada jaringan yang tersisa akibat abortus (keluarnya
jaringan embrio/janin secara spontan sebelum mampu bertahan hidup) atau hamil
anggur (mola hidatidosa). Keluhan yang dialami pasien biasanya adalah
perdarahan yang banyak dari jalan lahir.
Setelah dipastikan bahwa perdarahan tersebut
berasal dari organ kandungan, perdarahan ini mesti segera ditangani, sebelum
memicu gangguan sistemik yang lebih lanjut pada tubuh (syok). Begitu pula sisa
jaringan dalam rahim yang tak segera dievakuasi, juga bisa memicu infeksi
rahim. Keduanya bisa meningkatkan risiko kematian ibu.
Secara teknis kuretase dibagi menjadi dua
metode yaitu kuretase hisap dan kuretase tajam. Metode ini disesuaikan dengan
kondisi ibu, jaringan yang akan diambil, dan ketersediaan fasilitas kesehatan.
Biasanya, setelah dilakukan kuret, ada darah yang masih sedikit keluar akibat
tindakan medis tersebut. Bagaimana status darah perempuan yang usai dikuret
itu?
Kuret adalah tindakan mengeluarkan jaringan
dari dalam rahim baik dengan alat hisap atau sejenis alat “pengerok” jaringan
di dinding rahim, setelah dilakukan pembiusan dan pelebaran serviks (leher
rahim) agar memudahkan masuknya alat kuret.
Dalam beberapa literatur, disebutkan kuret
mesti dilakukan pada kehamilan muda yang kurang dari trimester pertama
kehamilan. Karena usianya masih pada tahap awal kehamilan jaringan yang dikuret
ini biasanya berupa jaringan embrionik yang belum mewujud manusia. Mudahnya,
mirip gumpalan daging atau darah.
Apakah tindakan kuret yang “hasilnya” belum
mewujud manusia ini dihukumi sebagaimana wiladah, sehingga darah pasca-kuret
dapat dihukumi nifas? Berikut keterangan fiqih yang bisa Anda rujuk:
يَثْبُتُ
لِلْعَلَقَةِ مِنْ أَحْكَامِ الْوِلَادَةِ وُجُوبُ الْغُسْلِ وَفِطْرُ
الصَّائِمَةِ بِهَا وَتَسْمِيَةُ الدَّمِ عَقِبَهَا نِفَاسًا وَيَثْبُتُ
لِلْمُضْغَةِ ذَلِكَ
“‘Alaqah (gumpalan darah yang keluar dari
jalan lahir) ditetapkan memiliki hukum sebagaimana melahirkan, sehingga
diwajibkan mandi, boleh tidak berpuasa, dan darah yang keluar setelah itu
dianggap sebagai nifas. Dan demikian juga mudigah (gumpalan jaringan yang
padat).” (Syekh Sulaiman al-Ujaili, Hasyiyatul Jumal, Beirut-Darul Fikr, juz 1,
hal. 234)
Dengan demikian, darah yang keluar
pascatindakan kuret termasuk darah nifas juga. Dalam kitab-kitab fiqih darah
nifas paling sedikitnya adalah sebercak saja, dan lumrahnya sekitar 30-40 hari.
Darah yang keluar pasca-kuret biasanya terjadi hanya beberapa jam atau sekian
hari saja. Karena itu, jika darah sudah berhenti, maka Anda bisa segera
bersuci, dan kembali melakukan ibadah sebagaimana biasa.
Meski begitu, kapan seseorang pasca-kuret
diperkenankan untuk hamil lagi? Mengenai hal ini mesti dikonsultasikan ke tenaga
medis terkait, mengingat ada ketentuan dan waktu penyembuhan sebelum perempuan
yang dikuret diperkenankan hamil lagi. Tidak semata darah berhenti lantas
segera merencanakan kehamilan kembali.
Ulama mungkin berbeda pandangan tentang darah
pasca-kuret, mengingat pada masa itu teknologi deteksi kehamilan belum seperti
sekarang. Saat ini, dengan alat USG misalnya, adanya pertumbuhan jaringan di
rahim bisa segera dideteksi, baik yang normal maupun abnormal. Semoga kita
senantiasa sehat. Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar