Perdebatan Wahabi dan
Aswaja Buah dari Penjajahan
Saat menjajah
Indonesia, tentu saja Belanda tak ingin melihat bangsa yang dijajahnya (Hindia
Belanda) bersatu. Persatuan akan menumbuhkan percapatan untuk menuntut merdeka.
Persatuan akan memperkuat perlawanan terhadap mereka. Karena itulah, mereka
berusaha membentur-benturkan yang seharusnya tidak saling membentur.
Ahmad Mansur
Suryanegara dalam bukunya Api Sejarah mencatat, Belanda berupaya
mempertentangkan antarkelompok, misalnya pandangan politik, ideologi, agama,
dan etnis, bahkan mempertentangkan faksi di dalam satu kelompok.
Belanda membenturkan
Syarikat Islam dan komunis. Dalam tubuh komunis sendiri, mereka
mempertentangkan antara Semaun dan Darsono dari Jawa dengan Tan Malaka dari
Minang. Juga mempertentangkan sayid dan non-sayid di dalam organisasi Jamiat
Khoir.
Para ulama pun tak
lepas dari garapan politik pecah-belah Belanda. Mereka melihat agresivitas
Wahabi sangat cocok untuk "menghajar" Ahlussunah wal Jamaah melalui
perdebatan (khilafiyah) furu’iyah misalnya tahlilan, ziarah kubur, pembacaan
Barzanji, dan lain sebagainya. Dan yang paling pertama diserang adalah praktik
taqlid. Mereka menyebutnya taqlid buta.
NU membela dan
membolehkan taqlid karena tidak mungkin semua orang bisa melakukan
ijtihad. Apalagi konteks waktu itu, umat Islam tidak banyak kesempatan untuk
belajar yang khusuk mengingat penjajah Belanda selalu mencurigai lembaga
pendidikan Islam. Sehingga untuk jangankan untuk melakukan ijtihad, untuk makan
saja susah.
Masih menurut Ahmad
Mansur, para ulama waktu itu sengaja dipalingkan pandangan dari perjuangan
menuntut merdeka ke perdebatan di kalangan umat Islam sendiri. Ulama sibuk
berdebat.
Bagi NU, perdebatan
itu sebetulnya sudah diselesaikan para ulama di masa lalu. Jika mengulangnya
lagi, hanya menghabiskan tenaga umat Islam dan kerugian dalam persatuan. Lebih
banyak mudaratnya daripada manfaatnya.
Namun demikian, NU
pernah melayani debat terbuka dengan kalangan modernis. Di Jawa Barat berlangsung
lima kali.
Berikut ini keluhan
dari NU Cabang Cirebon tentang taqlid yang dimuat di Berita Nahdlatoel
Oelama:
Saudara-saudara yang
terhormat!
Cabang NU Cirebon melaporakan berulang-ulang di dalam tahun ini di daerah Cirebon baru kedengaran deras suara yang mengharamkan taqlid. Sehinga pada bulan yang lalu tersiar surat selebaran dari Persis Afdfeling Cirebon yang ternyata mengharamkan taqlid itu dan memuat juga surat kami sebagai jawaban tidak mengabulkan mereka.
Saduara-saudara
sekalia, kami NU menjawab itu, berasas kepada yang sudah-sudah di dalam daerah
kita, belum kami ngalami yang di dalam pertemuan umum yang diadakan suara
berlawanan yang bisa dianggap buahnya bagi umum. Bahkan menambah kacau di
kalangan umat Islam Cirebon. Itu bukan yang dikehendaki oleh tujuan NU dan itu
surat selebaran mengandung juga tuduhan pada yang menerangkan kebenarannya
bertaqlid dengan tuduhan mencari isinya perut; itu tuduhan bisa diambil arti
pada si penuduh, bukan? Jawabannya terserah kepada umum.
Tuan-tuan boleh
saksikan dan selidiki, mudah-mudahan menjadi penerangan; dalam tahun 1925
hampir pada harinya Kongres Khilafah tentu tidak asing lagi bagi tuan-tuan di
Surabaya diadakan berdebat di antara tuan KH Abdul Wahab Chasbullah dan tuan
Achmad Soerkati dengan amat rapi aturannya, dihadiri oleh pihak Muhammadiyah,
juga sekira 8 orang dan dari pihak KH Abdulwahab satu orang yaitu tuan Kiai
Fadloelloh Soehaimi sehingga memakan tempo tiga hari tiga malam lamanya. Kedua
di Ciledug di antara tuan Kiai ABdulwahab dan tuan A. Hasan dari Bandung dan
sering juga selainnya itu. Di situ ambil kesimpulannya tidak mendapat
kefaidahan apa-apa bagi umum; walaupun ada di dalam pihak kebenaran, bolehlah
tuan-tuan selidiki di dalam verslagnya keadaan itu cocoklah keadaan pengakuan
di tempo majelis dengan susara sesudahnya?
Kita kaum NU tentu tidak segan berunding dan bertukar pikiran menunjukkan kebenaran dengan siapa saja, jika sekira ada terdapat bukti syarat-syarat yang menghasilkan faidahnya.
Kita kaum NU tentu tidak segan berunding dan bertukar pikiran menunjukkan kebenaran dengan siapa saja, jika sekira ada terdapat bukti syarat-syarat yang menghasilkan faidahnya.
Ingatlah
saudara-saudara kepada kewajiban kita, perhatikanlah pengaruh lain agama yang
masuk ke tanah kita dan pikirkanlah sudara-saudara kita yang jauh dari
perjalanan Islam. Tidak usah kita perdulikan lagi yang lebar mulut ke sana ke
mari cari kemenangan yang berarti jual bibir dan putar lidah yang tak berarti,
sebab bukti yang menyaksikannya. Tunjukkan saja rasa kebenaran di segenap umat
Islam di seumumnya. Nanti mereka yang umum yang menjadi jurinya, tak usah takut
tak dikata jago ke sana ke mari mencari lawan sebab orang sehat pikirannya
tentu mengerti yang itu hal bukan yang dikehendaki Islam.
Saudara-saudara
sekalian, jika kepingin tahu perlawanan pendapat pasal taqlid di antara pihak
NU dan Persatuan Islam Bandung, lihatlah saja Berita Nahdlatoel Oelama.
Ambillah pertimbangan dari itu. Habis perkara!
Wassalam
Atas nama Bestuur NO
Cabang Cirebon
[]
(Abdullah Alawi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar