Jumat, 29 Maret 2019

(Ngaji of the Day) Hukum Khutbah Jumat yang Provokatif


Hukum Khutbah Jumat yang Provokatif

Bagian yang tidak bisa dilepaskan dari pelaksanaan shalat Jumat adalah dua khutbahnya. Hikmah pensyariatan khutbah Jumat di antaranya untuk mengajarkan kepada jamaah hal-hal yang urgen dalam urusan agama. Khutbah Jumat hendaknya dapat mencerahkan dan meneduhkan. Berbanding lurus dengan hikmah pensyariatan Jumat sendiri, yaitu untuk mempersatukan umat.

Ditegaskan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji:

لمشروعية صلاة الجمعة حكم وفوائد كثيرة، لا مجال لاستقصائها في هذا المكان، ومن أهمها تلاقي المسلمين على مستوى جميع أهل البلدة، في مكان واحد هو المسجد الجامع مرة كل أسبوع، يلتقون على نصيحة تجمع شملهم وتزيدهم وحدة وتضامناً، كما تزيدهم ألفة وتعارفاً وتعاوناً

“Shalat Jumat memiliki beberapa hikmah dan faidah yang banyak, tidak mungkin dijelaskan panjang lebar di sini. Di antara yang paling urgen adalah bertemunya umat Islam dalam satu tempat, yaitu masjid Jamik sekali dalam seminggu. Mereka menerima sebuah nasihat yang dapat menghimpun persatuan dan memperkuat solidaritas mereka, sebagaimana jumat dapat menambah kasih sayang, saling mengenal dan tolong menolong di antara mereka.” (Dr. Mushtafa al-Khin dkk, al-Fiqh al-Manhaji, juz1, hal. 200).

Beberapa mimbar dan podium sayangnya masih diisi dengan ajaran provokasi. Ujaran kebencian, menggunjing lawan politik, mengampanyekan ganti system pemerintahan, menyuarakan jihad ‘membasmi kafir’ dan lain sebagainya merupakan salah satu contoh khutbah yang provokatif. Khutbah Jumat yang sebenarnya berperan untuk menyejukan dan meneduhkan, justru menjadi sesuatu yang mengacaukan. 

Dalam pandangan fiqih Islam, khutbah yang demikian adalah haram, sebagaimana segala macam tindakan yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Syekh Abu Said al-Khadimi menegaskan, termasuk perbuatan dosa adalah membuat kegaduhan dan provokasi di tengah masyarakat. Misalkan khutbah yang mengajak pemberontakan kepada pemerintah.

Dalam kitab Bariqah Mahmudiyyah, beliau mengatakan:

الثامن والأربعون الفتنة وهي إيقاع الناس في الاضطراب أو الاختلال والاختلاف والمحنة والبلاء بلا فائدة دينية) وهو حرام لأنه فساد في الأرض وإضرار بالمسلمين وزيغ وإلحاد في الدين

“Dosa yang ke empat puluh delapan adalah membuat fitnah, yaitu menjatuhkan manusia dalam kekacauan, kerusakan, pertikaian, cobaan tanpa ada faedah untuk agama. Hukumnya adalah haram, karena hal tersebut merupaka  perbuatan merusak di bumi, membuat mudlarat kepada kaum muslim dan penyimpangan dalam agama.”

كأن يغري) من الإغراء (الناس على البغي) من الباغي فقوله (والخروج على السلطان) عطف تفسير لأن الخروج عليه لا يجوز وكذا اعزلوه ولو ظالما لكونه فتنة أشد من القتل

“Contoh tindakan provokasi seperti meprovokasi manusia untuk memberontak dan keluar dari komando pemerintah, karena memberontak pemerintah adalah tidak boleh, demikian pula haram, seruan ‘copotlah dia (pemimpin)’, meski ia adalah orang yang zalim, sebab hal tersebut merupakan perbuatan fitnah yang lebih berat dari pada pembunuhan.” (Al Khadimi, Bariqah Mahmudiyyah, juz 3, hal. 123)

Larangan melakukan perbuatan provokasi termasuk di dalam khutbah berdasarkan ayat Al-Qur’an:

إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ

“Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan Kemudian mereka tidak bertaubat, Maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.” (QS. Al-Buruj: 10)

Demikian pula berdasarkan hadits Nabi:

الفتنة نائمة لعن الله من أيقظها

“Fitnah seperti macan tidur, Allah melaknat orang yang membangunkannya.” (HR. al-Rafi’I dan al-Dailami).

Kata fitnah ditafsiri oleh Imam al-Manawi sebagai berikut:

الفتنة المحنة وكل ما يشق على الإنسان وكل ما يبتلي الله به عباده فتنة

“Fitnah adalah cobaan, setiap hal yang berat bagi manusia dan cobaan Allah untuk hamba-hambaNya disebut dengan fitnah.” (Syekh al-Manawi, Faidl al-Qadir Syarh al-Jami’ al-Shaghir, juz4, hal. 606).

Demikianlah hukum khutbah yang provokatif. Meskipun secara hukum legal formal tetap sah sepanjang syarat-syarat dan rukun-rukun khutbah terpenuhi, namun hukumnya haram. Khutbah merupakan panggung para tokoh untuk menyampaikan pesan yang meneduhkan dan mencerahkan, bukan justru menjadi media untuk memecah belah umat. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar