Senin, 25 Maret 2019

(Ngaji of the Day) Kekerasan Seksual dalam Fiqih (2): Definisi Pelecehan Seksual


Kekerasan Seksual dalam Fiqih (2): Definisi Pelecehan Seksual

Untuk menetapkan status hukum bagi pelaku dan korban kekerasan seksual, penting artinya kita memahami definisi kekerasan itu sendiri. Sebuah tindakan disebut sebagai kekerasan pada dasarnya adalah karena dalam tindakan tersebut menyimpan makna aniaya (dhalim). Jika diksi “kekerasan” ini kita lekatkan pada “seksual” sehingga membentuk frasa “kekerasan seksual”, maka yang dimaksud dengan kekerasan seksual adalah semua tindakan yang mengandung “unsur aniaya” yang berorientasi pada kasus seksual. Tentu definisi ini masih tergolong prematur khususnya bila dikaitkan dengan syariat, sebab memerlukan banyak perincian dan penjelasan. 

Penting memahami frasa “unsur aniaya” untuk membedakannya dengan “kasus perzinaan”, karena dalam setiap kekerasaan seksual terdapat unsur perzinaan. Namun, tidak dengan kasus perzinaan, yang mana kadang tidak masuk dalam bagian definisi kekerasan itu sendiri. Setiap perbuatan aniaya, terlekat substansi makna pemaksaan (ikrah). Kita ambil contoh misalnya kasus pemerkosaan. 

Pemerkosaan merupakan tindakan yang dhalim (aniaya). Kezaliman itu disebabkan adanya unsur pemaksaan (ikrah) untuk melakukan hubungan persenggamaan terhadap orang lain sehingga menyebabkan luka fisik, berupa hilangnya kehormatan. Kasus ini akan sangat berbeda dengan kasus perselingkuhan, meskipun sama-sama berujung pada hubungan persenggamaan antara dua orang. Untuk kasus perselingkuhan, bagi “pelaku” persenggamaan dapat dikategorikan sebagai pelaku zina. Namun, kasusnya berbeda dengan korban selaku penderita, ia tidak bisa dimasukkan sebagai pelaku zina, sebab persenggamaan itu ada disebabkan karena adanya unsur paksaan tersebut. Korban dalam hal ini merupakan orang yang dipaksa (mukrah). 

Demikian juga dengan kasus persenggamaan dengan sesama jenis, yang mana dalam hal ini bisa dikategorikan dalam dua kelompok. Awalnya, ia bisa dikategorikan sebagai kekerasan, namun di sisi lain, tindakan ini juga bisa dikategorikan sebagai bukan kekerasan. Titik beda antara kekerasan dan tidaknya, bergantung pada ada atau tidaknya unsur ikrah (pemaksaan) yang merupakan bagian dari tindakan aniaya (dhalim). Apabila keduanya sama-sama kedapatan unsur “menikmati tindakan” sehingga tidak ada “pelaku” dan “penderita” – karena keduanya sama-sama lebur sebagai pelaku, maka kasus persenggamaan sejenis tidak bisa dikategorikan sebagai kekerasan, melainkan ia masuk kategori perzinaan. 

Jika mencermati pada keberadaan unsur ikrah dan aniaya, maka pada hakikatnya kasus kekerasan seksual dalam syariat ini juga mencakup kasus pelecehan seksual. Hal ini sebagaimana tercermin di dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra: 32, Allah SWT berfirman: 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ  إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Di dalam ayat ini, Allah SWT melarang seorang hamba melakukan perbuatan mendekati zina. Tindakan mendekati zina ini digambarkan sebagai tindakan: 1) fâhisyah (tabu) dan 2) seburuk-buruknya jalan. Contoh dari perbuatan fâkhisyah (tabu) ini misalnya adalah pandangan yang bernuansa menelanjangi terhadap lawan jenis atau sesama jenisnya, baik sendirian atau di depan umum sehingga berujung pada upaya menghilangkan kehormatan seseorang. Itulah sebabnya, syariat memerintahkan menahan pandangan bagi muslimin dan muslimat serta perintah menutup aurat. Allah SWT berfirman di dalam QS. Al-Nûr: 30:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS An-Nur ayat 30)

Substansi dari ayat ini adalah perintah menahan pandangan, menjaga farji dan menjaga aurat yang merupakan pintu masuk bagi pelecehan seksual. Hal ini sebagaimana tercermin dari penafsiran yang disampaikan oleh Al-Thabary dalam kitab tafsir Jâmi’u al-Bayân li Ayi al-Qurân: 353: 

يقول تعالى ذكره لنبيه محمد  م: (قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ) بالله وبك يا محمد (يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ) يقول: يكفوا من نظرهم إلى ما يشتهون النظر إليه، مما قد نهاهم الله عن النظر إليه ( وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ) أن يراها من لا يحلّ له رؤيتها، بلبس ما يسترها عن أبصارهم (ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ) ـ

Artinya: “Allah SWT mengingatkan kepada Nabi-Nya Muhammad SAW: (Katakan kepada kaum mukmin), Demi Allah dan Demi Kamu, wahai Muhammad agar (menahan matanya), yakni menahan diri dari memandang sesuatu yang mengundang selera mata namun dilarang oleh Allah SWT dari memandangnya, (dan menjaga farjinya) dari diperlihatkan kepada orang yang tidak halal baginya melihat, menutup anggota tubuh dari pandangan mereka. (Demikian itu merupakan yang paling bersih buat mereka).” (Ibn Jarir al-Thabary, Jâmi’u al-Bayân li Ayi al-Qur’ân, Beirut: Dar al-Ma’rifah, tt.: 353)

Namun, tidak semua pandangan ke lawan jenis juga bisa dikategorikan sebagai bentuk pelecehan seksual. Sebagaimana ini tercermin dari QS. Al-Nûr: 31, Allah SWT berfirman: 

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan katakanlah kepada wanita beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki mereka, atau putera saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan –pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS An-Nur ayat 31)

Berdasarkan ayat ini, ada beberapa pihak yang diperbolehkan memandang hal-hal yang sejatinya adalah tabu (fâhisyah) bila dilakukan oleh orang lain yang tidak masuk dalam rumpun pihak sebagaimana disebutkan dalam teks ayat. 

Namun, karena juga tidak menutup kemungkinan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya dalam kondisi normal adalah boleh memandangnya, maka diperlukan batasan syar’i dalam hal ini. Contoh kasus ini misalnya adalah pandangan ayah terhadap anak perempuannya yang sudah dewasa, meraba atau mencium bagian organ vital dan sejenisnya. Sampai di sini, maka batasan syar’i itu diperlukan terkait dengan pelecehan dan kekerasan seksual. 

Untuk mengetahui batasan syar’i suatu kasus disebut sebagai telah melakukan pelecehan dan kekerasan seksual atau tidak, maka kita cermati firman Allah SWT dalam QS. Al-Mukminun: 5-7.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىَٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فمن ابتغي ورآء ذلك فأولئك هم العادون

Artinya: “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari dibalik itu, maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas.”

Di dalam Tafsir Al-Qurthuby, halaman 342 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ابتغي di dalam ayat ini adalah:

ـ (ابتغى) أي من طلب سوى الأزواج والولائد المملوكة له 

Artinya: “Ibtagha adalah orang yang mencari pelampiasan hajat seksual pada selain istri dan budak perempuan yang dimilikinya.” (Ibn Jarir al-Thabary, Jâmi’u al-Bayân li Ayi al-Qur’ân, Beirut: Dar al-Ma’rifah, tt.: 342)

Sementara itu yang dimaksud dengan العادون adalah:

 فأولئك هم العادون أي المجاوزون الحد ؛ من عدا أي جاوز الحد وجازه 

Artinya: “Mereka adalah orang-orang yang al-âdûn, yaitu orang yang melampaui batas yang diperbolehkan.” (Ibn Jarir al-Thabary, Jâmi’u al-Bayân li Ayi al-Qur’ân, Beirut: Dar al-Ma’rifah, tt.: 342)

Sebagai kesimpulan dari bahasan ini, adalah bahwa pada dasarnya yang dimaksud kekerasan seksual adalah karena keberadaan substansi ikrah (pemaksaan) dan berlaku aniaya (dhalim) terhadap korban kekerasan. Pelaku kekerasan disebut sebagai orang yang memaksa (mukrih), sementara korban yang dipaksa disebut sebagai mukrah. Karena keberadaan unsur aniayanya, maka korban kekerasan juga bisa disebut sebagai madhlûm (orang yang dianiaya). Untuk orang yang memaksa, dia bisa masuk ke dalam kategori pezina (zâni) namun tidak bagi korbannya. 

Dengan tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku pemaksa adalah dari kalangan orang yang sebenarnya halal bagi korban, maka kita tarik makna dari pada pelecehan dan kekerasan seksual dalam syariat adalah “segala tindakan yang melampaui batas syariat yang dilakukan terhadap: (1) orang yang menjadi hak dan tanggung dari pelaku, atau tindakan perzinaan dengan orang lain yang disertai adanya ancaman, atau persetubuhan yang dilakukan tidak pada Miss V-nya dengan dasar paksaan. Wallâhu a’lam. []

Ustadz Muhammad Syamsudin, Ketua Tim Perumus BM Qanuniyah Munas NU 2019 dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar