Kehidupan Islami di
Negara Pancasila
Mungkinkah kehidupan
islami bisa terselenggara di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila? Mungkin
bagi sebagian kalangan mengatakan tidak. Namun, bagi pakar Al-Qur’an KH Ahsin
Sakho Muhammad, sangat mungkin.
“Kehidupan islami itu
apa? Islam itu luas sekali berkaitan dengan unsur-unsur kemasyarakatan,
kepribadian,” katanya.
Bagi Kiai Ahsin,
seseorang yang mengerjakan shalat lima waktu tanpa alfa, akhlaknya bagus, tidak
menyakiti orang lain; sudah mempraktikan yang islami di manapun dia berada, di
negara apa saja hukumnya.
Paling tidak, hukum
yang berlaku di Indonesia memperbolehkankan syariat Islam dijalankan,
memfasilitasi ibadah haji, zakat, tidak melarang puasa, ada pendidikan Islam,
ada perbankan sayariah, dan lain-lain. Umat Islam di Indonesia boleh
menjalankan setiap syariatnya.
Kalaupun ada konsep
yang tidak cocok dengan hukum di Indonesia sebaiknya umat Islam memperbaiki
ketidakcocokannya itu, misalnya ketidakadilan; bagaimana supaya menciptakan
orang-orang baik yang penuh dengan keadilan.
Kalau sistemnya
diganti terlebih dulu, belum tentu hasilnya maksimal sesuai dengan yang
diharapkan. Dan tentu saja, hal itu akan melewati banyak perdebatan di kalangan
umat Islam sendiri dan kelompok lain.
Namun, umat Islam
harus mengakui bahwa Al-Qur’an kitab yang sempurna yang rahmatan yang lil
alamin. Sumber hukum umat Islam. Karena sempurna itulah, jangan melihat
Al-Qur’an dengan satu mata saja. Melihat Al-Qur’an harus secara menyeluruh dan
melihat konteks turunnya ayat. Jangan memahami Al-Qur’an seenaknya sendiri,
tidak menggunakan dan melihat yang lain-lain.
Misalnya dalam
masalah hukum: inil hukmu ila lilllah {Sesungguhnya hukum itu hanya milik Allah
(Yusuf ayat 40)}. Misalnya lagi, apakah mereka akan mencari huku jahililayah,
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih
baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Al-Maidah:
50).
Orang (yang
berpendapat seperti ini) tidak membeda-bedakan mana hukum bersifat sipil yang
merupakan wewenang dari negara, mana yang merupakan wewenang dari syara. Umat
Islam di Indonesia harus mengetahui bahwa mereka tinggal darul mu’ahadah,
negara perjanjian dengan beragama elemen bangsa yang menyepakati Pancasila
sebagai dasar negara.
Nabi Muhammad sendiri
ketika di Madinah hidup bersama dengan orang Yahudi, Nasrani, Majusi dan
berbagai suku. Nabi Muhammad membangun hukum bersama mereka yang disebut dengan
Piagam Madinah. []
(Abdullah Alawi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar