Senin, 11 Maret 2019

(Ngaji of the Day) Hukum Nahi Munkar yang Lahirkan Kemungkaran Lebih Besar


Hukum Nahi Munkar yang Lahirkan Kemungkaran Lebih Besar

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, sahabat saya kerap berhadapan dengan kemungkaran di depan matanya. Ia bercerita bahwa ia kerap memergoki sahabat kerjanya menyalahgunakan obat-obatan terlarang di sela istirahat kerja. Bukankah amar makruf dan nahi mungkar adalah wajib? Saya minta masukannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (M Fatih/Bandung)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Amar makruf dan nahi mungkar merupakan fardhu kifayah bagi mereka yang mampu. Tetapi amar makruf dan nahi mungkar menjadi fardhu ain bagi mereka yang menyaksikan langsung kemungkaran tersebut.

Sebagian ulama menyebutkan beberapa syarat amar makruf dan nahi mungkar. Menurut mereka, syarat pertama adalah penguasaan atas pengetahuan syariat perihal hukum yang diamarmakrufkan dan dinahimunkarkan, dalam hal ini hukum penyalahgunaan narkotika.

واعلم) أن لوجوب الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر شروطا أحدهما أن يكون المتولي لذلك عالما بما يأمر به وينهى عنه فالجاهل بالحكم لا يحل له الأمر ولا النهي فليس للعوام أمر ولا نهي فيما يجهلونه وأما الذي استوى في معرفته العام والخاص ففيه للعالم وغيره الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر

Artinya, “(Ketahuilah) kewajiban amar makruf dan nahi munkar terdapat beberapa syarat. Salah satunya adalah bahwa orang yang menangani masalah ini memahami hukum yang diamarmakrufkan dan dinahimunkarkan. Orang awam tidak boleh melakukan amar makruf dan nahi munkar pada soal yang mereka tidak mengerti hukumnya. Sedangkan persoalan yang diketahui hukumnya oleh orang awam dan orang alim, maka orang alim dan orang awam boleh melakukan amar makruf dan nahi munkar,” (Lihat Syekh M Ibrahim Al-Baijuri, Tuhfatul Murid ala Jauharatut Tauhid, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun], halaman 120).

Sedangkan syarat berikutnya adalah jaminan kepastian atas ketiadaan kemungkaran yang lebih besar bila praktik amar makruf dan nahi mungkar dijalankan. Ketika praktik nahi mungkar melahirkan kemungkaran yang lebih besar, maka praktik ini tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

وثانيها أن يأمن أن يؤدي إنكاره إلى منكر أكبر منه كان ينهى عن شرب الخمر فيؤدي نهيه عنه إلى قتل النفس أو نحوه

Artinya, “Kedua, praktik nahi mungkar aman dari lahirnya kemungkaran yang lebih besar karenanya. Misalnya, seseorang melakukan nahi mungkar atas praktik minum khamar, lalu nahi mungkar itu menyebabkan insiden pembunuhan atau insiden lainnya,” (Lihat Syekh M Ibrahim Al-Baijuri, Tuhfatul Murid ala Jauharatut Tauhid, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun], halaman 120).

Sahabat saudara penanya dapat melakukan amar makruf dan nahi mungkar terhadap rekan kerjanya bila dalam pertimbangannya tidak terjadi perselisihan yang membawa pembunuhan. Ia dapat mengingatkannya baik-baik atas norma agama, peraturan perusahaan, dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Untuk kondisi darurat yang mengancam dan tidak bisa ditunda, sahabat saudara dapat menghentikan kemungkaran itu atau melaporkannya kepada atasan dalam perusahaan tersebut dan pihak berwenang lainnya, terutama sekali bila profesi itu berkaitan dengan hajat hidup banyak orang seperti keselamatan jiwa, berkaitan dengan nasib seseorang, atau berkaitan dengan modal besar perusahaan seperti sopir, masinis, pilot, teknisi listrik, hakim, aparat keamanan, dan profesi lain yang berkaitan dengan publik.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar