Rabu, 27 Maret 2019

(Ngaji of the Day) Kedudukan dan Urgensi Pencatatan Nikah


Kedudukan dan Urgensi Pencatatan Nikah

Sesuai waktu yang telah disepakati pada saat pemeriksaan calon pengantin di KUA sang penghulu datang tepat waktu untuk mengawasi jalannya proses pernikahan. Pengantin pria telah hadir dan siap di rumah pengantin wanita. Beberapa orang anggota keluarga dari kedua belah pihak juga telah berkumpul untuk menyaksikan.

Penghulu sekali lagi memeriksa kebenaran data pokok kedua pengantin berikut wali dan dua saksinya. Saat semuanya dirasa cukup, proses ijab kabul pun dimulai. Wali yang katanya ayah kandung pengantin wanita mewakilkan kepada penghulu untuk menikahkan anak perempuannya. Doa keberkahan pun dipanjatkan bersama dengan harapan mahligai rumah tangga yang dibangun kedua mempelai dilimpahi keberkahan oleh Allah SWT. penghulu pun undur diri.

Tak jauh dari tempat proses ijab kabul itu seseorang menghentikan laju kendaraan penghulu. Kepadanya orang itu memberitahukan bahwa ijab kabul pernikahan yang baru saja dilaksanakan tidak sah menurut agama. Lho? Penghulu terheran. Pasalnya orang tua yang menjadi wali dari pengantin wanita sesungguhnya bukanlah orang tua kandung, tapi orang tua angkat.

Muncul keraguan dalam hati penghulu. Segera ia kembali lagi ke tempat acara. Klarifikasi dilakukan. Dengan sedikit desakan akhirnya wali mengakui bahwa dirinya adalah orang tua angkat pengantin wanita. Sedangkan orang tua kandungnya masih hidup di desa sebelah. Dengan tegas penghulu itu menyatakan pernikahan yang baru saja dilaksanakan tidak sah, rusak, batal demi hukum.

Kalau saja tak ada orang yang menginformasikan keadaan yang sebenarnya maka jelas pernikahan yang dilaksanakan di atas meski secara lahir terlihat sah namun sesungguhnya adalah pernikahan yang rusak karena tidak terpenuhinya salah satu rukun, yakni wali. Permasalahan tidak saja berhenti pada ketidakabsahan pernikahan tersebut, namun juga akan berakibat tidak bisa dibenarkannya hubungan suami istri kedua mempelai yang juga kelak akan berakibat pada status anak yang dilahirkan beserta sederet masalah-masalah hukum lainnya.

Kisah di atas adalah satu dari sekian banyak kasus yang terjadi di masyarakat dalam hal pernikahan. Sering kali orang yang hendak melaksanakan pernikahan dengan mencatatkannya di Kantor Urusan Agama dalam pemeriksaan menutupi dan menyembuknyikan data yang sesungguhnya demi menghindar dari aturan-aturan yang dianggapnya menyulitkan.

Di Indonesia setiap peristiwa pernikahan diatur oleh undang-undang untuk dicatatkan di KUA bagi warga negara pemeluk agama Islam dan di catatan sipil bagi selain pemeluk Islam. Aturan pencatatan nikah ini bukanlah ditujukan untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahan yang dilakukan. Setidaknya hal ini bisa dilihat dari apa yang dimuat dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Dari itu dapat dipahami bahwa undang-undang tetap mengakui bahwa keabsahan sebuah perkawinan ditentukan oleh hukum yang berlaku dalam agama masing-masing pelakunya, tidak ditentukan oleh negara. Bila menurut hukum agamanya perkawinan itu sah maka negara juga akan menganggapnya sebagai perkawinan yang sah.

Adapun aturan agar setiap perkawinan dicatat hanyalah satu upaya untuk tertib administrasi dalam kehidupan bernegara di samping juga untuk menjaga kemaslahatan kehidupan warga negara secara umum.

Bila ditilik lebih lanjut, sesungguhnya pencatatan nikah yang dilakukan oleh KUA bisa merupakan upaya untuk mengawal sebuah pernikahan agar benar-benar dilakukan sesuai hukum agama yang ada. Melalui proses pendaftaran, pemeriksaan data, hingga pelaksanaan ijab kabul dapat dipastikan bahwa pernikahan tersebut terlaksana dan sah menurut hukum agama.

Dengan berkas dan data yang ada, dapat dipastikan bahwa kedua calon pengantin tidak ada halangan untuk menikah karena masih terikat hubungan perkawinan dengan orang lain atau calon pengantin wanita masih dalam masa iddah misalnya. Dengannya pula orang yang akan menjadi wali bisa dipastikan keabsahannya untuk menjadi wali nikah setelah ditelusuri asal usulnya.

Dengan demikian maka pencatatan nikah sesungguhnya bukan untuk mempersulit seseorang untuk melaksanakan pernikahan, tetapi sebaliknya justru memastikan bahwa pernikahan yang akan dilakukan benar-benar telah sesuai dan sah menurut agama.

Kiranya hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh para ulama di antaranya Imam Al-Ghazali di dalam kitab Al-Iqtishâd fil I’tiqâd yang menuturkan:

الدين والسلطان توأمان، ولهذا قيل: الدين أس والسلطان حارس وما لا أس له فمهدوم وما لا حارس له فضائع

Artinya, “Agama dan pemerintah adalah dua saudara kembar. Karenanya dikatakan, agama adalah dasar dan pemerintah adalah penjaga. Apa yang tidak memiliki dasar akan roboh. Apa yang tidak memiliki penjaga akan sirna.”

Lalu dengan tidak diaturnya pencatatan nikah di dalam fikih Islam, bagaimana semestinya umat Islam Indonesia menyikapi aturan pencatatan nikah ini?

KH Afifudin Muhajir dalam karyanya, Kitab Fathul Mujîbil Qarîb, menyatakan:

واعلم أن ما أمر به الامام ان كان واجبا تأكد وجوبه بالأمر وان كان مسنونا وجب وكذا ان كان مباحا فيه مصلحة عامة

Artinya, “Ketahuilah, sesungguhnya perintah seorang imam atau pemimpin, jika hal itu wajib maka menjadi semakin wajib. Jika itu sunah maka menjadi wajib. Apabila hal itu mubah, maka juga menjadi wajib selama mengandung kemaslahatan.”

Merujuk pernyataan di atas, pecatatan nikah dalam melaksanakan pernikahan bagi umat Islam Indonesia adalah suatu kewajiban, di samping sebagai upaya untuk mewujudkan kemaslahatan rumah tangganya juga demi menaati pemerintah yang juga diperintahkan oleh agama.

Masih menurut Kiai Afif, pada mulanya pencatatan nikah hukumnya adalah mubah, boleh dilakukan dan boleh pula ditinggalkan. Namun setelah undang-undang mengatur agar setiap pernikahan dicatat di KUA, maka kini hukum pencatatan tersebut berubah menjadi wajib. Peraturan ini tidak hanya menegaskan bahwa pernikahan adalah mîtsâqan ghalîzhâ tetapi juga demi menjaga hak-hak pasangan suami istri, terutama hak istri yang sering kali ditelantrakan.

Regulasi pencatatan nikah adalah upaya dalam rangka menjaga dan mengawal keabsahan sebuah pernikahan menurut aturan yang ditetapkan agama, juga untuk kemaslahatan keluarga yang didirikan. Kasus di atas bisa menjadi contoh dan bukti bahwa pencatatan nikah diperlukan. Bila dengan adanya pencatatan nikah berikut berbagai tahapan prosesnya saja masih bisa kecolongan, lalu bagaimana bila pernikahan hanya dilakukan secara sirri, tanpa dicatatkan, di mana dalam prosesnya tak ada pemeriksaan data? Tanpa pencatatan nikah setiap orang bisa mengaku masih perawan atau perjaka, sudah duda atau janda. Tanpa pencatatan nikah setiap orang bisa meminta pihak lain untuk mengaku sebagai wali pengantin wanita agar pernikahan sirinya bisa dilakukan sesuai kemauan. Wallâhu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar