Mana Lebih Utama, Memberi
Utang atau Sedekah?
Sebagai umat Islam, kita dianjurkan untuk
saling bahu-membahu. Yang kuat meringankan yang lemah dalam hal ekonominya,
yang lemah membantu saudaranya di bidang yang ia mampu. Sebagai makhluk sosial,
kita diperintahkan untuk saling bantu. Allah subhânahȗ wa ta'alâ berfirman
dalam al-Qur'an:
وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran." (QS Al-Ma'idah: 2)
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda, orang yang
melapangkan kesempitan saudaranya, akan dilapangkan oleh Allah subhânahu wa
ta'alâ.
مَنْ
نَفَّسَ عَنْ أَخِيهِ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ
كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ
اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ
اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا
كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
Artinya: "Barangsiapa melapangkan satu
macam kesempitan dari aneka macam kesempitan yang dialami saudaranya, Allah
akan melapangkan kesempitan penolong itu dari kesempitan-kesempitan hari
kiamat. Dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, Allah akan menutupi aibnya
baik di dunia maupun di akhirat. Barangsiapa memudahkan urusan orang yang
sedang kesusahan, Allah akan memudahkan urusannya di dunia maupun di akhirat.
Allah selalu dalam pertolongan seorang hamba selama ia mau menolong
saudaranya.” (Sunan at-Tirmidzi: 2869)
Menolong orang lain dapat diaplikasikan dalam
berbagai macam. Bisa memberi utang orang yang sedang membutuhkan maupun memberi
harta kepada orang lain.
Namun, secara pahala, jika ditimbang-timbang,
pahalanya besar mana antara memberi orang secara cuma-cuma dengan memberi
utang?
Berikut ini ada satu hadits yang dikutip
beberapa kitab hadits di antaranya dalam Sunan Ibnu Mâjah, Faidlul Qadîr,
Jâmiul Ahâdîts beserta sumber lain yang mengisahkan bahwa saat melakukan
perjalanan isra' mi'raj, Rasulullah melihat di dalam pintu surga tertulis,
shadaqah dibalas oleh Allah sepuluh kali lipat, sedangkan memberikan utang
pahalanya 18 kali lipat. Teks lengkap hadits sebagaimana yang diriwayatkan oleh
Anas bin Malik dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebagai berikut:
رَأَيْتُ
لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ مَكْتُوبًا الصَّدَقَةُ بِعَشْرِ
أَمْثَالِهَا وَالْقَرْضُ بِثَمَانِيَةَ عَشَرَ فَقُلْتُ يَا جِبْرِيلُ مَا بَالُ
الْقَرْضِ أَفْضَلُ مِنْ الصَّدَقَةِ قَالَ لِأَنَّ السَّائِلَ يَسْأَلُ
وَعِنْدَهُ وَالْمُسْتَقْرِضُ لَا يَسْتَقْرِضُ إِلَّا مِنْ حَاجَةٍ.
Artinya: "Saya melihat di saat saya
diisra'kan pada pintu surga tertulis, shadaqah dilipatgandakan sepuluh kali
lipat. Memberi utang dilipatkan 18 kali lipat. Kemudian saya bertanya kepada
Jibril, 'Bagaimana orang yang memberi utang lebih utama dari pada
bershadaqah?'.
Kemudian Jibril menjawab 'Karena orang yang
meminta, (secara umum) dia itu meminta sedangkan dia sendiri dalam keadaan
mempunyai harta. Sedangkan orang yang berutang, ia tidak akan berutang kecuali
dalam keadaan butuh'." (Sunan Ibnu Majah: 2422)
Al-Hakim dalam Fathul Qadir memberikan
ilustrasi dengan perbandingan di atas seperti berikut. Andaikan orang sedekah
satu dirham, berarti Allah akan membalas satu dirham modal yang ia berikan
kemudian ditambah sembilan dirham sebagai bonus.
Dan kalau orang yang memberi utang orang yang
butuh, dari sembilan dirham bonus tersebut dilipatgandakan. Jadi jumlahnya
total adalah 19 dirham. Maka perbandingannya adalah sepuluh dengan 18.
Meskipun diriwayatkan di beberapa kitab, ada
banyak ulama yang menganggap hadits tersebut dlaif. Di antaranya adalah Khalid
bin Zaid as-Syâmî. Demikian diungkapkan oleh Abdul Hamid as-Syawani-Ahmad bin
Qasim al-Ubbadi, Hawâsyî Tuhfatul Muhtâj bi Syarhil Minhâj, Musthafa Muhammad,
Mesir, juz 5, halaman 36.
Kesimpulannya, antara shadaqah dan memberi
utang orang lain, masing-masing adalah tindakan ibadah yang diperintahkan
Al-Qur'an mapun hadits. Menurut satu hadits, memberi utang lebih unggul
pahalanya. Terkait status dlaif-nya, hadits itu tetap boleh diyakini dan diamalkan dalam konteks
memperkuat amal kebaikan (fadlâilum a‘mâl). Wallahu a'lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar